Mangkir 30 Hari Berujung PTDH, Mantan Aiptu Polres Lumajang Kini Diburu Polisi
LUMAJANG, Jatim Rasionews.com | Seragam coklat yang selama bertahun-tahun melekat di tubuh DK (45) resmi ditanggalkan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) itu dipimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H. pada Kamis, 23 Juli 2026.
Namun pemecatan itu ternyata bukan akhir cerita. Pria yang terakhir berdinas di Sat Samapta Polres Lumajang tersebut kini berbalik menjadi target pengejaran korpsnya sendiri.
Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H., membenarkan status buron tersebut saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
“Benar, Polres Lumajang telah mengeluarkan surat DPO atas nama Dian Kurdianto terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Suprapto.
- Advertisement -
DK yang diketahui lahir di Lumajang 14 September 1980 Lumajang, itu diduga terlibat bersama dua rekannya dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit Daihatsu Xenia hitam metalik N-1908-YC.
Modusnya, mobil milik korban yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Kutorenon, Kecamatan Sukodono, digadaikan kepada pihak lain tanpa izin pemilik.
Sebelum kasus pidana itu mencuat, DK lebih dulu bermasalah dengan kedinasan. Ia tercatat meninggalkan tugas tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut.
- Advertisement -
“Yang bersangkutan juga absen dari pekerjaannya selama 30 hari berturut-turut, sampai akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat,” pungkas Suprapto.
Hingga kini Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pengejaran intensif untuk menangkap DPO tersebut.
(Rokib)




