Dinsos P3A Lumajang Catat 32 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Agustus
Lumajang,(Jatim Rasionews.com) Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang mencatat 32 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 26 kasus menimpa anak dan enam kasus lainnya merupakan kekerasan terhadap perempuan.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos P3A Kabupaten Lumajang, Endhi Staryo, mengatakan data tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Dinsos P3A.
“Data yang masuk sampai periode bulan Agustus ini ada total 32 kasus. Dari 32 itu, 26 kekerasan terhadap anak dan enam kekerasan terhadap perempuan,” ujar Endhi.
Menurutnya, potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak masih ada sehingga upaya pencegahan terus dilakukan melalui sosialisasi dan kampanye anti kekerasan.
- Advertisement -
Dinsos P3A juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari OPD, akademisi, LSM, media hingga organisasi kemasyarakatan.
“Untuk mencegah ataupun meminimalisir kejadian itu, kami berperan aktif melakukan sosialisasi. Kami juga bekerja sama dengan akademisi, LSM, teman-teman media dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk mengkampanyekan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.
Endhi menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan asesmen awal bersama tenaga psikolog. Asesmen dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis korban dan menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan.
- Advertisement -
“Ketika ada laporan, kami melakukan tahapan awal dengan bekerja sama dengan tenaga psikolog untuk melakukan asesmen. Dari hasil asesmen itu bisa diketahui kondisi korban, mulai dari depresi ringan sampai berat ataupun stabil,” jelasnya.
Jika korban membutuhkan pemulihan psikologis, Dinsos P3A memberikan pendampingan bersama psikolog. Sementara korban yang memilih menempuh jalur hukum akan diarahkan untuk melapor ke kepolisian.
“Kami juga bekerja sama dengan Polres, khususnya Unit PPA, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami juga menyediakan pendampingan hukum secara gratis bagi korban,” tegas Endhi.
Pendampingan juga dilakukan untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terpenuhi. Salah satunya terkait hak pendidikan bagi anak yang mengalami persoalan akibat kasus kekerasan.
“Kami terus melakukan pendampingan untuk pemenuhan hak-hak anak sampai kondisi anak stabil dan hak-haknya terpenuhi. Kalau ada korban yang belum mendapatkan hak terkait proses belajar, kami bekerja sama dengan LKSA di bawah binaan Dinsos P3A agar anak tersebut tetap mendapatkan hak pendidikannya,” pungkasnya



