Jelang Puncak Perayaan HUT RI, Polres Lumajang Perketat Aturan Sound Horeg dan Busana Penari Karnaval
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Fenomena sound horeg dan aksi penari dengan busana minim dalam panggung hiburan rakyat kembali menjadi sorotan.
Polres Lumajang,menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan hiburan masyarakat selama momentum perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan tertib, aman, dan tidak melanggar norma kesusilaan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menegaskan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang telah menyepakati surat edaran bersama yang mengatur batasan penggunaan sound system berdaya besar dan penampilan hiburan.
“Beberapa minggu lalu kita sudah sepakat mengenai surat edaran bersama terkait pengaturan sound horeg dan dancer saat ada kegiatan hiburan masyarakat. Terkait dengan sound horeg dan dancer karnaval maupun cek sound akan kami perketat dalam pengawasannya,” kata AKBP Riki Yariandi saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
- Advertisement -
Menurutnya, kepolisian tidak melarang kreativitas masyarakat dalam mengekspresikan perayaan kemerdekaan melalui karnaval maupun panggung hiburan.
Namun, ada batasan yang harus dipatuhi, terutama terkait tingkat kebisingan sound horeg yang meresahkan dan penampilan penari yang mengarah pada pornografi.
Untuk itu, jajaran Bhabinkamtibmas dan Kapolsek di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang telah diinstruksikan untuk melakukan edukasi dan mitigasi langsung kepada panitia penyelenggara.
- Advertisement -
AKBP Riki menekankan tidak akan segan memberikan sanksi tegas di lapangan.
“Jika ada kegiatan yang menampilkan hal-hal seperti itu, saya perintahkan penyelenggaranya untuk ditegur dan diberikan sanksi. Kita ingin setiap acara berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat dan rekan-rekan media untuk menjadi mata dan telinga kepolisian. Warga diminta segera melapor ke Polsek terdekat jika menemukan pelanggaran.
Seperti penari dengan pakaian tidak pantas, aksi joget erotis, maupun penggunaan sound horeg yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam edaran.
Kebijakan Polres Lumajang ini diharapkan menjadi contoh penertiban hiburan rakyat yang menyeimbangkan antara semangat perayaan kemerdekaan dan penjagaan nilai moral serta ketertiban umum.***
(Kib)



