Temanggung, 10 Oktober 2026 — jatim.rasionews.com ll Dugaan praktik pengangsu bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Temanggung menjadi perhatian tim Lembaga KANNI bersama sejumlah awak media. Peristiwa tersebut bermula ketika tim dalam perjalanan menuju kawasan Wonosobo untuk berlibur dan singgah di SPBU Sari Ayam.
Saat berada di lokasi, tim mendapati satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi D 1171 CW tengah mengantre untuk mengisi Pertalite. Bau Pertalite yang tercium dari dalam kendaraan tersebut menimbulkan kecurigaan, sehingga tim mendatangi kendaraan untuk meminta klarifikasi kepada pengemudi.
Berdasarkan keterangan dalam penelusuran awal tim, pengemudi memberikan pengakuan terkait dugaan aktivitas pengangsu Pertalite tersebut. Namun, kebenaran keterangan itu, termasuk tujuan pengisian BBM dan ada atau tidaknya pelanggaran, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, salah satu anggota tim mendatangi Polsek Parakan untuk menyampaikan informasi. Tidak lama berselang, petugas Polsek Parakan datang ke lokasi dan bersama tim membawa kendaraan tersebut ke Polres Temanggung untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang diperoleh tim, mobil Suzuki Carry beserta pengemudinya masih berada di Polres Temanggung. Belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan dalam bahan berita ini mengenai hasil pemeriksaan, status hukum pengemudi, maupun ada atau tidaknya barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
KANNI Dorong Penanganan Sesuai Ketentuan Hukum
Lembaga KANNI bersama awak media berharap Polres Temanggung dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap apakah pengisian Pertalite tersebut dilakukan untuk kebutuhan pribadi atau berkaitan dengan praktik pengumpulan dan penyaluran BBM yang melanggar ketentuan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai bukti dan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi maupun BBM yang penyalurannya diatur pemerintah penting dilakukan agar distribusi energi berjalan tertib dan tidak disalahgunakan. Meski demikian, setiap pihak tetap harus memperoleh perlakuan yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap dihormati sampai ada kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak Polres Temanggung dan pengelola SPBU Sari Ayam masih diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai kronologi, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut perkara tersebut.(Red)




