Diduga Aniaya Rekan Kerja di Lingkungan Sekolah, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi
LUMAJANG , Jatim Rasionews.com | Kepolisian Resor Lumajang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di lingkungan SDN 05 Nguter, Dusun Kedung Wringin, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (15/6/2026).
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.45 WIB itu melibatkan korban berinisial M H (44), perempuan asal Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, dan terlapor M A (41), laki-laki warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat korban mengajak terlapor menuju ruang kepala sekolah untuk keperluan pemetaan kelas. Namun, ajakan tersebut ditolak karena terlapor mengaku sedang makan.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi perselisihan. Terlapor diduga emosi dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan ke bagian kepala sebelah kanan korban sebanyak dua kali. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh di dalam ruang kelas 5 SDN 05 Nguter.
Usai kejadian, korban keluar dari ruang kelas sambil berteriak meminta pertolongan kepada guru lainnya yang berada di sekitar lokasi.
- Advertisement -
Merasa menjadi korban penganiayaan, M H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan diterima pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB. Korban juga menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER) di RSUD Pasirian karena mengeluhkan sakit pada bagian kepala sebelah kanan.
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut dan menyatakan bahwa kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, Polres Lumajang melalui jajaran Polsek telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SDN 05 Nguter, Kecamatan Pasirian. Laporan korban sudah kami terima dan saat ini sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ipda Suprapto.
- Advertisement -
Menurutnya, penyidik telah melakukan langkah-langkah awal penanganan perkara, termasuk meminta keterangan dari korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi yang dialami setelah kejadian. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan,” katanya.
Ipda Suprapto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap dengan jelas.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Semua proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
“Saat ini perkara masih dalam penanganan petugas. Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil penyelidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkas Ipda Suprapto.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat.
(Rokib)




