Tanggerang – jatim.raaionews.com ll Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian masyarakat menyusul adanya keluhan terkait persyaratan administrasi dan dugaan pungutan biaya tambahan dalam proses pengurusan dokumen kendaraan.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan proses pembayaran pajak yang dinilai menyulitkan, terutama ketika wajib pajak harus menggunakan KTP pemilik pertama kendaraan. Persyaratan tersebut dianggap menjadi kendala bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dan belum melakukan proses balik nama.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya praktik “tembak KTP”, dengan biaya yang disebut-sebut dapat mencapai Rp500.000. Informasi tersebut perlu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan apakah biaya tersebut merupakan ketentuan resmi atau pungutan di luar prosedur yang berlaku.

Keluhan lainnya berkaitan dengan biaya tambahan dalam proses pelayanan, antara lain biaya gesek nomor rangka sebesar Rp10.000, administrasi berkas Rp25.000, serta biaya yang disebut dapat mencapai Rp50.000 apabila kendaraan berasal dari wilayah berbeda.
Beragam keluhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi biaya pelayanan, kepastian prosedur, dan perlindungan hak masyarakat sebagai wajib pajak.
Sorotan Aspek Hukum dan Transparansi Pelayanan
Keluhan mengenai dugaan biaya tambahan tersebut perlu menjadi perhatian penyelenggara pelayanan Samsat. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme, dan tarif resmi dalam setiap proses administrasi kendaraan bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4: Penyelenggaraan pelayanan publik berlandaskan asas kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, dan ketepatan waktu.
Pasal 31: Biaya atau tarif pelayanan publik harus ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor, termasuk aspek registrasi dan identifikasi kendaraan.
3. Ketentuan mengenai pungutan tidak sah Apabila terdapat pungutan yang dilakukan oleh oknum dan tidak memiliki dasar hukum, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta, kewenangan pihak yang terlibat, serta ketentuan pidana atau disiplin yang berlaku.(Red)




