Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Detik-Detik Vonis Korban Tolak Damai, Hakim Segera Putus Nasib Terdakwa
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Detik-Detik Vonis Korban Tolak Damai, Hakim Segera Putus Nasib Terdakwa
NasionalPemerintahan

Detik-Detik Vonis Korban Tolak Damai, Hakim Segera Putus Nasib Terdakwa

Terakhir diperbarui: 14 April 2026 18:44
Reporter Jatim Rasionews Diposting 14 April 2026
Share
IMG 20260414 WA0081
SHARE

Detik-Detik Vonis Korban Tolak Damai, Hakim Segera Putus Nasib Terdakwa

Jatim Rasionews.com Lumajang| Persidangan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun kini memasuki babak penentuan. Di tengah pembelaan terdakwa yang meminta pembebasan, korban justru mengambil sikap tegas: menolak damai dan memastikan proses hukum terus berjalan hingga tuntas.Selasa (14/4/2026)

Jaksa Penuntut Umum, Cok Satria, menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan terdakwa merupakan hak yang dijamin dalam hukum acara. Namun demikian, pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Pembelaan itu hak terdakwa. Tapi kami melihat keseluruhan berdasarkan fakta persidangan. Menurut kami, pembuktian sudah cukup dan terbukti,” ujarnya.

Untuk menanggapi pembelaan tersebut, JPU meminta agar disampaikan secara tertulis. Hal ini bertujuan agar dapat dituangkan secara rinci dalam replik, yang nantinya berisi bantahan terhadap dalil penasihat hukum dan terdakwa, sekaligus menguraikan kembali inti pembuktian yang telah diajukan di persidangan.

Ia menjelaskan, proses persidangan masih berlanjut. Setelah replik disampaikan dan apabila tidak ada duplik lanjutan, maka agenda berikutnya akan langsung menuju putusan.

“Putusan menjadi kewenangan hakim. Bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan, itu hal yang biasa dalam dinamika peradilan,” jelasnya.

Terkait adanya niat pengembalian kerugian oleh terdakwa, JPU menyebut kesempatan tersebut sebenarnya telah diberikan sebelum pembacaan tuntutan.

Namun karena disampaikan saat tahap pembelaan, hal itu tidak lagi menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, menegaskan bahwa kliennya tidak lagi membuka ruang untuk perdamaian, termasuk melalui mekanisme restoratif justice.

“Klien kami sudah tidak mau berdamai. Sekalipun kerugian dikembalikan, tetap tidak akan diterima,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun nilai kerugian materiil sekitar Rp120 juta, perkara ini telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Proses panjang tersebut menjadi alasan kuat bagi korban untuk tetap melanjutkan perkara hingga tuntas.

Baca Juga:  Awan Panas Semeru Meluncur 5,5 Km, Warga Mulai Mengungsi ke Lokasi Aman

“Ini bukan sekadar soal nilai, tapi proses yang sudah lama berjalan. Korban ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Dengan sikap korban yang tidak bergeming serta keyakinan JPU atas pembuktian yang diajukan, jalannya persidangan kini mengarah pada putusan akhir. P menanti apakah vonis hakim akan sejalan dengan tuntutan.

(Kib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260414 WA0059 Laka Tunggal di Rowokangkung, Pengendara Mega Pro Tewas Tabrak Pohon
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260414 WA0274 Habiburokman: Polri di Bawah Pak Sigit Tak Alergi dengan Keterbukaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260926 WA0229
Nasional

Hak Jawab Rina Kurniawati: Klarifikasi Pemberitaan Semeru Satu News soal Dugaan Kerugian Rp65 Juta

26 September 2026
IMG 20260306 WA0127
NasionalPemerintahan

Peletakan Batu Pertama Asrama Takhassus Ponpes Kyai Syarifuddin, Bupati Lumajang: Simbol Harapan Generasi Al-Qur’an

6 Maret 2026
IMG 20240427 WA0011
Nasional

UPACARA PERINGATAN HBP KE-60 DI LAPAS LUMAJANG: “PEMASYARAKATAN PASTI BERDAMPAK”

27 April 2024
IMG 20240312 WA0017
Nasional

Mbah Semar : Awas Main Judi Slot Bisa tidur di Hotel Predeo

12 Maret 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Detik-Detik Vonis Korban Tolak Damai, Hakim Segera Putus Nasib Terdakwa
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda