BPS Lumajang Jelaskan Mekanisme Desil DTSEN dan Penilaian Kondisi Sosial Ekonomi Warga
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lumajang menjelaskan mekanisme penentuan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).Jumat (28/8/2026)
Penentuan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data kondisi sosial ekonomi keluarga melalui sejumlah variabel yang telah ditetapkan.
Mochamad sonhaji selaku kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa data yang telah dikumpulkan akan diolah untuk menghasilkan nilai Proxy Means Test (PMT).
Nilai tersebut kemudian digunakan untuk menentukan peringkat kondisi sosial ekonomi setiap keluarga.
“Dari DTSEN itu, warga yang sudah didata akan mendapatkan nilai PMT-nya. Nilai PMT ini yang akan diperingkat, mulai dari keluarga yang PMT-nya paling rendah hingga PMT-nya paling tinggi,” jelasnya.
- Advertisement -
Menurutnya, hasil pemeringkatan tersebut kemudian dibagi menjadi 10 kelompok dengan proporsi masing-masing 10 persen.
Kelompok 10 persen dengan nilai paling rendah disebut desil 1, sedangkan kelompok berikutnya secara berturut-turut disebut desil 2 hingga desil 10.
“10 persen yang paling rendah itu namanya desil 1. Kemudian 10 persen kedua dari bawah namanya desil 2, dan seterusnya sampai 10 persen teratas, itu desil 10,” terangnya.
- Advertisement -
Dengan mekanisme tersebut, desil 1 merupakan kelompok keluarga yang memiliki nilai PMT paling rendah. Secara umum, kelompok tersebut diasumsikan sebagai keluarga yang memiliki kondisi ekonomi paling membutuhkan.
“Karena diurutkan, maka desil 1 itu adalah kumpulan keluarga-keluarga yang punya PMT paling rendah. Asumsinya mereka adalah yang membutuhkan atau yang tidak mampu secara ekonomi,” pungkasnya.***



