Jatim.Rasionews.Com|Banyuwangi. Telah berdiri sebuah bangunan liar berupa warung makan ikan bakar. Di duga bangunan tersebut berdiri di atas sepadan aliran sungai milik Dinas Pengairan dan tidak memiliki IMB. Kamis 28/12/2023.
Bangunan terletak berada atas aliran sungai sebelah pintu keluar pantai Marina Boom di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi di duga milik SS seorang PNS sebagai Sekcam Kecamatan Giri.
Ketika awak Media melakukan konfirmasi via telp ke Nanda sebagai karyawan pihak PT Pelindo mengatakan” bahwa aliran sungai yang berada di sebelah pintu keluar pantai Marina Boom itu punya dinas pengairan Banyuwangi.Dan masalah izin bangunan warung tersebut di pihak Dinas Pengairan. Monggo langsung konfirmasi aja ke Dinas Pengairan mas ” kata Nanda.
Sementara itu Lurah Kepatihan Iwan mengatakan” memang betul di sepadan aliran sungai dekat pintu keluar pantai Marina Boom telah berdiri bangunan warung untuk ikan bakar. Aslinya warga sekitar gak setuju dan pernah demontrasi untuk membongkar bangunan tersebut,karena dapat menggangu aliran air sungai dan apalagi ketika musim hujan daerah kampung ujung sering di landa banjir. Dari pihak kantor kelurahan sudah memberikan surat ke Dinas Pengairan untuk segera di tertibkan bangunan tersebut dan segera di lakukan normalisasi. Intinya dari pihak Kantor Kelurahan Kepatihan tidak mengeluarkan surat izin rekomendasi tentang pendirian bangunan itu mas.”ungkap Iwan.
Hal sama Nuris Staff BBMDK dari pihak Dinas Pengairan Banyuwangi menyampaikan ” bahwa bangunan milik SS itu sudah di berikan surat peringatan ke 3 dan sudah di tembuskan ke Satpol PP,Sekda Kecamatan. Intinya dari Dinas Pengairan tidak memberikan izin bangunan tersebut, Dan bangun itu melanggar Perda tentang irigasi dan sepadan aliran sungai. untuk masalah penertiban itu di pihak Satpol PP sebagai penegak Perda.” Pungkas Nuris.
- Advertisement -
Seharusnya SS sebagai PNS dan abdi negara memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang mendirikan bangunan dengan izin resmi ,
Tetapi SS malah melanggar sendiri aturan pemerintah dengan mendirikan bangunan di atas sepadan aliran sungai dan tanpa izin mengantongi IMB.
Dalam mendukung aturan tertib sungai, saluran air dan sumber air, setiap orang atau badan juga dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, tanpa izin.
- Advertisement -
Karena selain bisa mengubah fungsi sempadan, bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 28/PRT/M/2015, Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.
Harapan masyarakat kelurahan Kepatihan memohon kepada instansi terkait seperti Dinas Pengairan,Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk membongkar bangunan liar tanpa izin milik SS, karena di anggap penyebab banjir ketika musim penghujan tiba dan menghambat aliran sungai menuju ke laut. Dampaknya yang di rugikan kena banjir adalah masyarakat lingkungan Kampung Ujung, kelurahan Kepatihan sekitarnya.
Tim.