Jatim.Rasionews.com|Pasuruan, — Dugaan aktivitas perjudian jenis “Tjap Jikie” di Wilayah Kraton Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut masih berlangsung setiap hari di waktu malam menjelang pagi . Rabu 14 Oktober 2026
Lapangan yang berdekatan dengan balai desa yang seharusnya di manfaatkan untuk hal – hal baik kini di manfaatkan untuk tempat perjudian. tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk mengikuti aktivitas perjudian.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Sejumlah warga yang ditemui mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.
“Kalau memang aktivitas perjudian masih berlangsung, kami berharap aparat segera turun dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari sumber di lapangan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Diduga Berlangsung Sudah cukup lama
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima tim media, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka
Keterangan dari sejumlah pihak di lapangan juga disebut berbeda-beda. Ada yang menyatakan aktivitas telah berhenti, sementara informasi lain menyebut kegiatan masih berlangsung pada waktu tertentu.
Perbedaan informasi tersebut menjadi alasan perlunya klarifikasi dan pemeriksaan langsung dari pihak berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Publik Minta Penegakan Hukum Transparan
Dugaan aktivitas perjudian tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek kraton Polres Pasuruan kota
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa aparat telah mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut. Namun, apabila dugaan tersebut benar dan berlangsung secara berulang, masyarakat tentu berharap adanya langkah penelusuran dan penindakan sesuai hukum.
Polri sendiri pada 2026 menyatakan bahwa perjudian, baik konvensional maupun online, masih menjadi salah satu fokus pemberantasan karena dinilai meresahkan masyarakat.
Dasar Hukum Perjudian
Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 426 ayat (1) antara lain mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Dengan demikian, apabila dalam aktivitas “Tjap Jikie” tersebut terbukti terdapat unsur perjudian tanpa izin, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Beberapa hari kemarin tim awak media mencoba mengklarifikasi kepada kasat reskrim Polres Pasuruan kota mengatakan “Sharelok saja mas biar kami tindak lanjut”.
Akan Tetapi Setelah tim mengirim Sharelok kepada kasat reskrim sampai hingga berita ini di terbitkan pihak Polres Pasuruan kota maupun polsek kraton belum ada tindakan.
Menunggu Klarifikasi lanjutan Polres Pasuruan kota.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Pasuruan maupun jajaran Polsek yang wilayah hukumnya mencakup lokasi tersebut mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut masyarakat.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian penting dilakukan untuk memastikan apakah informasi mengenai aktivitas tersebut telah diterima, apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau razia, serta langkah hukum apa yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Pasuruan kota maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Masyarakat pada prinsipnya berharap penanganan terhadap dugaan perjudian dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
(Redaksi)




