Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dugaan Aktivitas Judi “Tjap Jikie” di Desa Tambaksari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Dugaan Aktivitas Judi “Tjap Jikie” di Desa Tambaksari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Nasional

Dugaan Aktivitas Judi “Tjap Jikie” di Desa Tambaksari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Terakhir diperbarui: 14 Oktober 2026 21:14
Reporter Jatim Rasionews Diposting 14 Oktober 2026
Share
848371130 29294727893486058 6242120649289573052 n 1
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Pasuruan, — Dugaan aktivitas perjudian jenis “Tjap Jikie” di Wilayah Kraton Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian tersebut masih berlangsung setiap hari di waktu malam menjelang pagi . Rabu 14 Oktober 2026

Lapangan yang berdekatan dengan balai desa yang seharusnya di manfaatkan untuk hal – hal baik kini di manfaatkan untuk tempat perjudian. tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk mengikuti aktivitas perjudian.

Warga Pertanyakan Pengawasan

Sejumlah warga yang ditemui mengaku resah dengan dugaan aktivitas tersebut.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.

“Kalau memang aktivitas perjudian masih berlangsung, kami berharap aparat segera turun dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari sumber di lapangan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Diduga Berlangsung Sudah cukup lama

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima tim media, aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka

Keterangan dari sejumlah pihak di lapangan juga disebut berbeda-beda. Ada yang menyatakan aktivitas telah berhenti, sementara informasi lain menyebut kegiatan masih berlangsung pada waktu tertentu.

Perbedaan informasi tersebut menjadi alasan perlunya klarifikasi dan pemeriksaan langsung dari pihak berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Publik Minta Penegakan Hukum Transparan

Dugaan aktivitas perjudian tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek kraton Polres Pasuruan kota

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa aparat telah mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut. Namun, apabila dugaan tersebut benar dan berlangsung secara berulang, masyarakat tentu berharap adanya langkah penelusuran dan penindakan sesuai hukum.

Baca Juga:  ANTUSIAS WARGA KETAJEN GEDANGAN DATANGI TPS

Polri sendiri pada 2026 menyatakan bahwa perjudian, baik konvensional maupun online, masih menjadi salah satu fokus pemberantasan karena dinilai meresahkan masyarakat.

Dasar Hukum Perjudian

Secara hukum, ketentuan mengenai perjudian saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 426 ayat (1) antara lain mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dengan demikian, apabila dalam aktivitas “Tjap Jikie” tersebut terbukti terdapat unsur perjudian tanpa izin, maka aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.

Beberapa hari kemarin tim awak media mencoba mengklarifikasi kepada kasat reskrim Polres Pasuruan kota mengatakan “Sharelok saja mas biar kami tindak lanjut”.

Akan Tetapi Setelah tim mengirim Sharelok kepada kasat reskrim sampai hingga berita ini di terbitkan pihak Polres Pasuruan kota maupun polsek kraton belum ada tindakan.

Menunggu Klarifikasi lanjutan Polres Pasuruan kota.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Pasuruan maupun jajaran Polsek yang wilayah hukumnya mencakup lokasi tersebut mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut masyarakat.

Konfirmasi kepada pihak kepolisian penting dilakukan untuk memastikan apakah informasi mengenai aktivitas tersebut telah diterima, apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau razia, serta langkah hukum apa yang telah dan akan dilakukan apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Pencurian Kabel Listrik di Pabrik Jatiroto

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Pasuruan kota maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Masyarakat pada prinsipnya berharap penanganan terhadap dugaan perjudian dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

(Redaksi)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20261014 WA0073 Jaga Integritas Pelayanan, Polresta Banyuwangi Perkuat Kapasitas Personel Pertahankan WBK dan WBBM
BERITA BERIKUTNYA IMG 20261014 WA0282 Jaga Integritas Pelayanan, Polresta Banyuwangi Perkuat Kapasitas Personel Pertahankan WBK dan WBBM
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20241206 WA0056
NasionalSerba -serbi

Nasib Pilu Ivana: Tertekan dalam Teror Mantan Pacar Yang Brutal

6 Desember 2024
IMG 20260102 WA0068
Nasional

Libur Tahun Baru 2026, Pantai Cacalan Dipadati Ribuan Wisatawan

2 Januari 2026
IMG 20250917 WA00081
Nasional

Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia LPRI DPC Banyuwangi Cinta Keindahan Alam Alas Purwo

17 September 2025
IMG 20241117 WA0004
NasionalSeputar Desa

Acara Jalan Sehat di Desa Kalidilem, Bunda Indah dan Mas Yudha Sampaikan Program Unggulannya

17 November 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan Aktivitas Judi “Tjap Jikie” di Desa Tambaksari Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda