Jatim.Rasionews.con|Surabaya — Proses penangkapan seorang pria bernama ADE Tegar Pratama, warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, oleh aparat kepolisian pada Selasa (18/8/2026) menuai pertanyaan dari pihak keluarga.
Keluarga Tegar menduga terdapat persoalan dalam prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak ditunjukkannya surat perintah penangkapan secara jelas kepada pihak keluarga saat proses penangkapan berlangsung.
Menurut keterangan ibu Tegar, saat penangkapan berlangsung terdapat salah satu anggota polisi yang mengaku berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara itu, informasi yang diterima keluarga menyebutkan bahwa Tegar kemudian berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Ketika saya pulang jualan sekira pukul 9 malam, begitu sampai rumah
Pintu rumah terkunci gak biasanya pintu rumah saya terkunci pada saat jam pulang jualan,ternyata didalam rumah ada beberapa polisi dan mau menangkap anak saya,ngakunya dari polres pelabuhan Tanjung perak” terang ibu tegar kepada awak media.
- Advertisement -
“Polisi menunjukan surat penangkapan hanya sekilas saja,saya tidak sempat membaca,kemudian langsung menangkap anak saya” lanjut ibu tegar sambil menangis.
Anggota polres Bojonegoro mengaku dari kepolisian polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya saat penangkapan.
Menurut keterangan orang tua tegar waktu kejadian penangkapan,polisi tersebut mengaku dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Advertisement -
Namun ketika awak media klarifikasi ke polres pelabuhan Tanjung perak, tidak ada anggota yang melakukan penangkapan terkait perkara tersebut.
Keluarga mengaku baru menerima salinan surat penangkapan atau surat penetapan tersangka pada Kamis (20/8/2026), atau sekitar dua hari setelah Tegar diamankan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari keluarga mengenai prosedur administrasi dan pemberitahuan kepada pihak keluarga setelah seseorang dilakukan penangkapan.
Saat di konfirmasi Kanit Reskoba polres Bojonegoro berikan keterangan berbeda.
Saat dikonfirmasi awak media Kanit Reskoba polres Bojonegoro membenarkan adanya penangkapan tersebut.dan sudah kordinasi ke Polsek Kenjeran,akan tetapi ketika awak media klarifikasi kepada kapolsek Kenjeran beliau mengatakan tidak ada kordinasi dengan jajaranya terkait penangkapan tersebut.
” Tidak ada mas,saya malah tidak monitor,anggota Saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud” ujar Kapolsek Kenjeran melalui pesan WhatsApp
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara aparat penegak hukum.
Keluarga Pertimbangkan Lapor Propam Pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan Tegar.
Keluarga menyebut, apabila benar terdapat anggota Polres Bojonegoro yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, mereka akan melaporkannya ke Propam Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Langkah tersebut ditempuh bukan untuk menghambat proses hukum perkara narkotika, melainkan untuk meminta kepastian bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum dinyatakan terbukti melalui pemeriksaan Propam atau putusan pengadilan. Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Bojonegoro Diminta Beri Penjelasan,Kasus ini menjadi perhatian karena proses penangkapan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Transparansi mengenai identitas petugas, dasar penangkapan, surat perintah, serta pemberian informasi kepada keluarga menjadi hal yang penting untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi.
Terlebih, Polres Bojonegoro sendiri saat ini dipimpin AKBP Yenni Diarty. Dalam keterangan resmi Polda Jatim sebelumnya, Kapolres Bojonegoro menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat yang cepat, humanis dan mengedepankan pelayanan terbaik.
Keluarga berharap kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penangkapan, satuan atau unit yang melakukan penangkapan, serta alasan administrasi dokumen penangkapan baru diterima keluarga pada 20 Agustus 2026.
Awak media akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab kepada Polres Bojonegoro maupun pihak kepolisian lainnya apabila terdapat klarifikasi atau informasi tambahan mengenai perkara tersebut.(Ard)
Kin.



