Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata
Nasional

Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata

Terakhir diperbarui: 2026/08/11 at 11:29 AM
Reporter Muhammad Rokib Diposting 11 Agustus 2026
Share
IMG 20260811 WA0087
SHARE

Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata

LUMAJANG, Jatim Rasionews.com| Sengketa utang piutang kerap berujung pada ancaman maupun laporan pidana dari pihak kreditur. Namun, seseorang yang belum atau tidak mampu membayar utang tidak serta-merta dapat dipenjara.

Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum dan advokat dari Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan, Senin (10/8/2026). Menurutnya, persoalan utang piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana sejak awal.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, sepanjang debitur memiliki itikad baik dan sejak awal tidak memiliki niat untuk menipu atau merugikan kreditur.

“Tidak semua persoalan utang piutang dapat dibawa ke ranah pidana. Harus dilihat terlebih dahulu apakah sejak awal terdapat unsur pidana atau hanya persoalan wanprestasi,” jelasnya.

Dalam perkara perdata, hubungan hukum biasanya didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan, baik secara tertulis maupun lisan. Persoalan muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.

- Advertisement -

Penyelesaian terhadap kondisi tersebut dapat ditempuh melalui gugatan perdata mengenai wanprestasi di Pengadilan Negeri.

Sementara itu, perkara utang piutang dapat masuk ke ranah pidana apabila sejak awal ditemukan dugaan adanya niat jahat, tipu muslihat, penggunaan identitas atau dokumen palsu, maupun tindakan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Dengan demikian, menurut praktisi hukum tersebut, yang menjadi pembeda utama bukan semata-mata ada atau tidaknya utang, melainkan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proses terjadinya hubungan hukum tersebut.

- Advertisement -

Sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya memang terpenuhi, termasuk ketentuan mengenai penipuan, penggelapan, perbuatan curang, maupun tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Tabrak Samping di Pertigaan Gladak Abang Lumajang, Pengendara RX King Alami Patah Tulang

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan hukum pidana sebagai sarana utama untuk menagih utang.

Untuk mencegah persoalan hukum, masyarakat disarankan membuat perjanjian secara jelas, menyimpan bukti transfer maupun kuitansi pembayaran, serta mendokumentasikan komunikasi antara para pihak.

Apabila terjadi cidera janji, penyelesaian melalui mekanisme perdata dapat ditempuh. Sedangkan laporan pidana seharusnya dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

“Prinsipnya, hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat untuk menagih utang,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau memahami perbedaan antara wanprestasi dan tindak pidana agar tidak salah mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan persoalan utang piutang.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260811 WA0086 Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Lumajang Siapkan Pekan Olahraga dan Remisi Warga Binaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260810 WA0194
Sambut Malam Agustusan, Warga RT 02/RW 013 Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang
10 Agustus 2026
IMG 20260808 WA0186
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Boreng Lumajang Meriah, 21 Peserta Tampilkan Beragam Kreasi
8 Agustus 2026
IMG 20260801 WA0084
Karnaval “Satu Desa Satu Semangat” Meriahkan HUT ke-81 RI di Selok Awar-Awar, 27 Peserta Sound Horeg Tampil Semarak
1 Agustus 2026
IMG 20260729 WA0099
Lomba Bitek Ranu Klakah Kembali Digelar, Angkat Wisata dan Perkuat Ekonomi Warga
29 Juli 2026
IMG 20260710 WA0202
Sedekah Desa Kalisemut Berlangsung Meriah, Warga Antusias Saksikan Pagelaran Wayang Kulit
10 Juli 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260811 WA0086
NasionalTNI – Polri

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Lumajang Siapkan Pekan Olahraga dan Remisi Warga Binaan

11 Agustus 2026
IMG 20260811 WA0074
NasionalTNI – Polri

Dukung Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Pasrujambe Turun Langsung Mendampingi Petani Jagung di Kertosari

11 Agustus 2026
IMG 20260811 WA00611
NasionalTNI – Polri

Kawal Swasembada Pangan, Polsek Tempursari Dampingi Petani Jagung di Desa Bulurejo

11 Agustus 2026
IMG 20260810 WA0194
NasionalSeputar Desa

Sambut Malam Agustusan, Warga RT 02/RW 013 Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang

10 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?