Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata
LUMAJANG, Jatim Rasionews.com| Sengketa utang piutang kerap berujung pada ancaman maupun laporan pidana dari pihak kreditur. Namun, seseorang yang belum atau tidak mampu membayar utang tidak serta-merta dapat dipenjara.
Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum dan advokat dari Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan, Senin (10/8/2026). Menurutnya, persoalan utang piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana sejak awal.
Ia menjelaskan, ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, sepanjang debitur memiliki itikad baik dan sejak awal tidak memiliki niat untuk menipu atau merugikan kreditur.
“Tidak semua persoalan utang piutang dapat dibawa ke ranah pidana. Harus dilihat terlebih dahulu apakah sejak awal terdapat unsur pidana atau hanya persoalan wanprestasi,” jelasnya.
Dalam perkara perdata, hubungan hukum biasanya didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan, baik secara tertulis maupun lisan. Persoalan muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.
- Advertisement -
Penyelesaian terhadap kondisi tersebut dapat ditempuh melalui gugatan perdata mengenai wanprestasi di Pengadilan Negeri.
Sementara itu, perkara utang piutang dapat masuk ke ranah pidana apabila sejak awal ditemukan dugaan adanya niat jahat, tipu muslihat, penggunaan identitas atau dokumen palsu, maupun tindakan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Dengan demikian, menurut praktisi hukum tersebut, yang menjadi pembeda utama bukan semata-mata ada atau tidaknya utang, melainkan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proses terjadinya hubungan hukum tersebut.
- Advertisement -
Sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya memang terpenuhi, termasuk ketentuan mengenai penipuan, penggelapan, perbuatan curang, maupun tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan hukum pidana sebagai sarana utama untuk menagih utang.
Untuk mencegah persoalan hukum, masyarakat disarankan membuat perjanjian secara jelas, menyimpan bukti transfer maupun kuitansi pembayaran, serta mendokumentasikan komunikasi antara para pihak.
Apabila terjadi cidera janji, penyelesaian melalui mekanisme perdata dapat ditempuh. Sedangkan laporan pidana seharusnya dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
“Prinsipnya, hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat untuk menagih utang,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau memahami perbedaan antara wanprestasi dan tindak pidana agar tidak salah mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan persoalan utang piutang.



