Dinkes Lumajang Alokasikan Rp7,44 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah pada 2026
Lumajang ,Jatim Rasionews.com | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang mengalokasikan anggaran sebesar Rp7.441.442.000 pada Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pembiayaan jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang menjadi tanggungan Pemerintah Daerah. Sebagian dari anggaran tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).Selasa (14/7/2026)
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Ester Pramedina, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, sebesar Rp2.475.604.387 bersumber dari DBHCHT. Seluruh dana itu difokuskan untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
“Untuk Dinas Kesehatan pada tahun 2026 anggarannya sebesar Rp7.441.442.000. Sedangkan yang berasal dari DBHCHT sebesar Rp2.475.604.387. Seluruhnya digunakan untuk belanja iuran jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah yang ditanggung Pemerintah Daerah,” ujar Ester Pramedina.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kepesertaan jaminan kesehatan ribuan masyarakat yang masuk dalam kategori PBPU Pemda.
“Kegiatannya untuk membayar kepesertaan. Yang dibiayai dari DBHCHT sebanyak 13.058 orang, sedangkan yang bukan berasal dari DBHCHT sebanyak 16.405 orang,” jelasnya.
- Advertisement -
Ester menegaskan, tidak ada kegiatan lain yang dibiayai menggunakan alokasi DBHCHT di lingkungan Dinas Kesehatan selain pembayaran iuran jaminan kesehatan tersebut.
“Untuk DBHCHT, semuanya dipergunakan untuk belanja iuran jaminan PBPU Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Melalui dukungan anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap keberlangsungan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah yang menjadi tanggungan pemerintah, tetap terjamin sehingga akses terhadap layanan kesehatan dapat terus diberikan secara optimal.
- Advertisement -
(Rokib)





