Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mbah Semar Murka! Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan dan Menyesatkan Publikjati
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Mbah Semar Murka! Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan dan Menyesatkan Publikjati
Nasional

Mbah Semar Murka! Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan dan Menyesatkan Publikjati

Terakhir diperbarui: 2026/07/12 at 12:51 AM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 12 Juli 2026
Share
IMG 20260712 WA0002
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI – Pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor dalam kegiatan sosialisasi kepada para kepala desa terkait verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan mekanisme penyelesaian sengketa pers memicu gelombang kritik dari kalangan insan pers di berbagai daerah.

Salah satu kritik paling keras disampaikan Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id. Ia menilai penyampaian materi tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan pemahaman publik, tetapi juga mencederai kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

- Advertisement -

Menurut Mbah Semar, tidak boleh ada pihak, termasuk organisasi profesi, yang menggiring opini seolah-olah wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW atau bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers bukanlah wartawan yang sah atau layak mendapatkan pelayanan.

“Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Jangan sampai kepala desa atau pejabat publik diarahkan untuk membedakan pelayanan terhadap wartawan hanya karena status UKW atau verifikasi media. Itu bukan amanat Undang-Undang Pers,” tegas Mbah Semar. Sabtu (11/7)

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat legal seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi yang sangat baik dan patut didukung, namun bukan dasar untuk menghapus hak konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Mbah Semar mengingatkan bahwa verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers juga merupakan program pembinaan administrasi dan profesionalisme, bukan alat untuk menghakimi legalitas suatu media maupun membatasi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Pasal 4 Undang-Undang Pers.

Menurutnya, narasi yang berkembang dalam sosialisasi tersebut berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap media yang belum mengikuti proses verifikasi serta menimbulkan stigma negatif terhadap ribuan wartawan di Indonesia yang tetap bekerja sesuai kode etik dan ketentuan hukum.

Baca Juga:  LSM Siti Jenar Mendatangi Gedung DPRD Situbondo. Ada Apa......???

“Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa wartawan tanpa UKW adalah wartawan ilegal. Itu pemahaman yang keliru dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik,” ujarnya.

- Advertisement -

Mbah Semar juga mengingatkan bahwa proses pidana tidak pernah ditentukan oleh kepemilikan sertifikat UKW, melainkan hanya dapat diterapkan apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti pemerasan, penipuan, atau kejahatan lainnya.

Karena itu, ia mendesak agar PWI Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi kepada publik apabila terdapat pernyataan yang menimbulkan multitafsir dan berpotensi merendahkan profesi wartawan.

Mbah Semar juga menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW dapat dipidana atau kehilangan status profesinya. Menurutnya, UKW adalah instrumen peningkatan kualitas profesi, bukan syarat legalitas menjadi wartawan.

Mbah Semar menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh organisasi pers untuk menghentikan narasi yang berpotensi memecah belah komunitas pers.

“Pers membutuhkan persatuan, bukan saling menjatuhkan. Organisasi pers semestinya menjadi pelindung marwah profesi, bukan menciptakan stigma yang membuat wartawan dipandang rendah di mata masyarakat. Mari kembali pada Undang-Undang Pers, hormati Kode Etik Jurnalistik, dan bangun dunia pers yang profesional tanpa mengorbankan martabat sesama wartawan,” pungkasnya.

Pewarna. Kin

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260711 WA0167 Masjid Istiqlal Randuagung Gelar Santunan 60 Anak Yatim, Wujud Kepedulian Sosial yang Terus Berlanjut
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260712 WA0030 Polsek Randuagung Amankan Santunan Anak Yatim dan Pengajian Umum di Masjid Istiqlal, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, SMPN 6 Jember Gelar Beragam Lomba.
19 Agustus 2026
Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026
IMG 20260820 WA01411
Bulog Gelontorkan 19,23 Ton Beras untuk 641 KPM di Desa Denok Lumajang, Warga Sambut Antusias di Momentum HUT ke-81 RI
20 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260826 WA0110
NasionalPemerintahan

Dinsos P3A Lumajang Catat 32 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Agustus

26 Agustus 2026
IMG 20260826 WA0107
Nasional

PG Djatiroto Gelar Sholat Hajat dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

26 Agustus 2026
IMG 20260826 WA0066
NasionalTNI – Polri

Polisi Penggerak Ketahanan Pangan, Polsek Jatiroto Pantau Pertumbuhan Jagung

26 Agustus 2026
IMG 20260826 WA0005
NasionalPemerintahanTNI – Polri

Kebakaran Hutan di Kawasan TNBTS Lumajang, Setengah Hektare Lahan Terbakar

26 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mbah Semar Murka! Pernyataan Waka PWI Kabupaten Bogor Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan dan Menyesatkan Publikjati
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?