Cinta Berujung Maut, Satreskrim Ringkus Pembunuh Kekasih dalam kurang dari 24 Jam
Lumajang , Jatim Rasionews.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Minggu(5/7/2026)
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia,mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan penemuan korban diterima.
“Kami dari Polres terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Randuagung, yang berhasil diungkap oleh Satreskrim dalam waktu 24 jam,” ujar Muhammad Ari Nuzulul.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban inisial MTA(21) dan pelaku inisial IR (18) pergi bersama ke Kota Lumajang untuk membeli makanan. Sekitar pukul 09.30 WIB keduanya kembali ke Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, dan korban mengantar pelaku pulang.
Namun setelah itu, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Di dalam kamar, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali sebelum akhirnya terjadi pertengkaran.
- Advertisement -
“Setelah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali, terjadi bantah antara korban dan pelaku. Awalnya karena pelaku bermain handphone sendiri, kemudian korban marah dan mengejek orang tua pelaku,” jelasnya.
Ucapan korban yang menghina orang tua pelaku memicu emosi. Pelaku kemudian keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu, lalu kembali masuk dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari.
“Pelaku keluar dari kamar korban mengambil sebuah kayu, kemudian masuk lagi ke kamar dan memukul korban sebanyak tiga kali. Setelah korban jatuh, pelaku mengumpal mulut korban menggunakan sprei yang ada di kamar. Karena korban masih meronta-ronta, pelaku kemudian mengikat leher korban menggunakan celana jeans milik korban,” ungkapnya.
- Advertisement -
Kasatreskrim menegaskan motif pembunuhan murni dilatarbelakangi rasa sakit hati.
“Motifnya pelaku kesal karena korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor.”
Dari hasil pemeriksaan diketahui korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun.
“Kurang lebih satu tahun mereka sudah berpacaran.”
Saat ditanya apakah pembunuhan terjadi setelah keduanya berhubungan badan, Kasatreskrim membenarkannya.
“Setelah melakukan hubungan sebanyak dua kali.”
Terkait adanya bercak darah yang ditemukan di lokasi, polisi belum dapat memastikan penyebabnya dan masih menunggu hasil otopsi.
“Untuk dugaan adanya darah ataupun penggunaan senjata tajam masih dilakukan otopsi oleh RSUD Lumajang.”
Kasus ini sempat terlihat seolah-olah pelaku tidak terlibat. Bahkan, pelaku sempat meminta seorang teman korban untuk mengecek kondisi korban di rumah.
“Terungkapnya pelaku karena dia masih khawatir. Dia menyuruh saksi, teman korban, untuk mengecek korban. Setelah ditemukan korban meninggal dunia, saksi kemudian melaporkan ke Polsek Randuagung.”
Menurut penyidik, tindakan tersebut hanya merupakan upaya pelaku untuk menghilangkan kecurigaan.
“Betul, itu hanya alibi. Sebenarnya pelaku ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal dunia.”
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan.
“Tersangka diamankan di rumahnya sendiri oleh Reskrim Polres Lumajang.”
Rumah pelaku diketahui berada tidak jauh dari rumah korban.
“Jarak rumah korban dan rumah pelaku sangat dekat. Setelah diantar korban pulang, pelaku menaruh sepeda motornya di rumah lalu berjalan kaki menuju rumah korban.”
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil otopsi untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan penyebab pasti kematian korban.
(Rokib)




