Dugaan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Kedawung Terungkap, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dugaan Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Kedawung Terungkap, Polisi Lakukan Penyelidikan
Jatim Rasionews.com Lumajang | Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas terjadi di Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2).
Korban berinisial IW (20), warga setempat, diduga menjadi korban perbuatan asusila oleh seorang pria berinisial AS yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Maret 2026, meskipun korban tidak mengingat secara pasti tanggal kejadian.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban mengeluhkan sering muntah. Kebetulan, seorang bidan bernama USW tengah berkunjung ke rumah korban dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga dalam kondisi hamil. Untuk memastikan, bidan menyarankan dilakukan tes kehamilan (test pack) dan hasilnya menunjukkan dua garis yang menandakan positif hamil.
- Advertisement -
Saat ditanya lebih lanjut, korban mengaku telah disetubuhi oleh AS sebanyak dua kali. Korban yang merupakan penyandang disabilitas tersebut hanya mengingat kejadian terjadi pada bulan Maret 2026 di
Desa Kedawung, Kecamatan Padang.
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta pihak terkait lainnya,” ujar Ipda Suprapto.
- Advertisement -
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 473 ayat (2). Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta menindaklanjuti proses hukum terhadap terduga pelaku.
Jatim Rasionews.com Lumajang | Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas terjadi di Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2).
Korban berinisial IW (20), warga setempat, diduga menjadi korban perbuatan asusila oleh seorang pria berinisial AS yang merupakan tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada bulan Maret 2026, meskipun korban tidak mengingat secara pasti tanggal kejadian.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban mengeluhkan sering muntah. Kebetulan, seorang bidan bernama USW tengah berkunjung ke rumah korban dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga dalam kondisi hamil. Untuk memastikan, bidan menyarankan dilakukan tes kehamilan (test pack) dan hasilnya menunjukkan dua garis yang menandakan positif hamil.
Saat ditanya lebih lanjut, korban mengaku telah disetubuhi oleh AS sebanyak dua kali. Korban yang merupakan penyandang disabilitas tersebut hanya mengingat kejadian terjadi pada bulan Maret 2026 di Desa Kedawung, Kecamatan Padang.
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta pihak terkait lainnya,” ujar Ipda Suprapto.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 473 ayat (2). Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta menindaklanjuti proses hukum terhadap terduga pelaku.
(Kib)




