Korban Tidak Mau Damai, Hukum Terus Berjalan Sampai Tuntas Permintaan Bebas Terdakwa Ditolak Fakta Sidang
Jatim Rasionews.com Lumajang| Persidangan perkara mantan Kepala Desa Kalidilem yang telah berjalan selama bertahun-tahun kini memasuki babak penentuan di pengadilan negeri Lumajang. Di tengah pembelaan terdakwa yang meminta pembebasan, korban justru mengambil sikap tegas menolak damai dan memastikan proses hukum terus berjalan hingga tuntas. Senin ( 13/4/2026)
Jaksa Penuntut Umum, Cok Satria, menegaskan bahwa pembelaan yang diajukan terdakwa merupakan hak yang dijamin dalam hukum acara. Namun demikian, pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
“Pembelaan itu hak terdakwa. Tapi kami melihat keseluruhan berdasarkan fakta persidangan. Menurut kami, pembuktian sudah cukup dan terbukti,” ujarnya.
Untuk menanggapi pembelaan tersebut,Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar disampaikan secara tertulis. Hal ini bertujuan agar dapat dituangkan secara rinci dalam replik, yang nantinya berisi bantahan terhadap dalil penasihat hukum dan terdakwa, sekaligus menguraikan kembali inti pembuktian yang telah diajukan di persidangan.
Ia menjelaskan, proses persidangan masih berlanjut. Setelah replik disampaikan dan apabila tidak ada duplik lanjutan, maka agenda berikutnya akan langsung menuju putusan.
- Advertisement -
“Putusan menjadi kewenangan hakim. Bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan, itu hal yang biasa dalam dinamika peradilan,” jelasnya.

Terkait adanya niat pengembalian kerugian oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kesempatan tersebut sebenarnya telah diberikan sebelum pembacaan tuntutan.
- Advertisement -
Namun karena disampaikan saat tahap pembelaan, hal itu tidak lagi menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, menegaskan bahwa kliennya tidak lagi membuka ruang untuk perdamaian, termasuk melalui mekanisme restoratif justice.
“Klien kami sudah tidak mau berdamai. Sekalipun kerugian dikembalikan, tetap tidak akan diterima,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun nilai kerugian materiil sekitar Rp120 juta, perkara ini telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Proses panjang tersebut menjadi alasan kuat bagi korban untuk tetap melanjutkan perkara hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar soal nilai, tapi proses yang sudah lama berjalan. Korban ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Dengan sikap korban yang tidak bergeming serta keyakinan JPU atas pembuktian yang diajukan, jalannya persidangan kini mengarah pada putusan akhir. Menanti apakah vonis hakim akan sejalan dengan tuntutan.
Sidang terakhir keputusan pada hari Selasa (14/4/2026).
(Kib)




