Jatim.Rasionews.com|Situbondo.Kantor Hukum Budi Santoso, S.H., M.H., M.M., CTA. secara resmi merilis pernyataan terkait temuan indikasi ketidakberesan sistemik dan dugaan praktik internal fraud yang dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin Cabang Purwokerto. Laporan ini didasarkan pada diskrepansi signifikan dalam perjanjian kredit dan pengelolaan data nasabah atas nama Nurlaela.
Berdasarkan dokumen hukum tertanggal 16 Maret 2026, pihak kuasa hukum mengidentifikasi beberapa poin krusial yang mencederai prinsip transparansi dan integritas perbankan:
Diskrepansi Plafon dan Indikasi Fraud: Terdapat selisih nominal yang substansial antara dana yang diterima nasabah dengan angka yang tercatat dalam sistem bank. Dalam PK Nomor: 21398/PKDP/II/18, tercatat plafon sebesar Rp. 92.300.000,-, padahal nasabah menegaskan hanya menerima pinjaman sebesar Rp. 50.000.000,-.
Anomali Dokumen dan Legalitas: Ditemukan penggunaan kop surat pihak ketiga (koperasi simpan pinjam “Mandiri”) dalam transaksi perbankan resmi Bank Bukopin. Hal ini dinilai sebagai tindakan menyesatkan (misleading) yang mengaburkan status legalitas hubungan hukum antara debitur dan kreditur.
- Advertisement -
Pelanggaran Hak Atas Informasi (Access to Information): Pihak bank diduga menghalangi akses nasabah untuk mendapatkan salinan Rekening Koran dengan mengenakan biaya tambahan. Tindakan ini merupakan pelanggaran eksplisit terhadap hak dasar konsumen yang dijamin dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Komunikasi Non-Prosedural: Munculnya kontak dari pihak yang mengaku mewakili Bank Bukopin Semarang melalui saluran tidak resmi (WhatsApp), yang menawarkan penyelesaian di luar prosedur formal pasca-surat keberatan dilayangkan.
Budi Santoso menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 09 UU No. 21 Tahun 2011, serta Pasal 15, 28, 30, dan 49 POJK No. 22 Tahun 2023. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan informasi akurat dan jujur telah diabaikan dalam kasus ini.
- Advertisement -
“Kami menduga adanya rekayasa dokumen dan pemalsuan tanda tangan pada Perjanjian Kredit yang tidak sesuai dengan fakta penerimaan dana di lapangan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi pelanggaran serius dalam kontrak perbankan,” ujar Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Desakan Audit Investigatif
Kantor Advokat Budi Santoso & Associates secara formal meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera:
Melakukan pemeriksaan dan audit investigatif menyeluruh terhadap PT Bank KB Bukopin Cabang Purwokerto.
Memberikan sanksi administratif yang tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Memerintahkan pihak bank untuk melakukan koreksi saldo hutang agar sesuai dengan dana riil yang diterima oleh nasabah.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh segala jalur hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, guna memulihkan hak-hak klien dan memastikan integritas sektor jasa keuangan tetap terjaga dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Pihak media sudah melakukan komunikasi kepada pihak bank bukopin cabang purwokerto dan sampai berita ini di turunkan pihak bank bukopin cabang purwokerto belum memberikan jawaban.
Kejadian seperti ini jelas sangat merugikan konsumen kecil seperti kami, kami mendesak agar pak pengacara bisa melaporkan kasus ini ke kementerian keuangan, ke pihak OJK dan mohon bisa di laporkan juga ke komisi terkait di DPR RI. Ungkap tanggapan salah satu masyarakat.
Reporter : kin




