Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa
NasionalPemerintahan

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa

Terakhir diperbarui: 2026/04/07 at 3:28 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 7 April 2026
Share
IMG 20260407 WA00791
SHARE

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa

Jatim Rasionews.com Lumajang | Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Muhammad Abdullah kembali digelar dengan mekanisme pemeriksaan singkat. Dalam sidang tersebut, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Satria serta kuasa hukum korban.Selasa (7/4/2026)

JPU Cok Satria menjelaskan, pemeriksaan singkat itu berawal dari adanya permohonan pengakuan bersalah yang diajukan pihak terdakwa. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam hukum acara pidana yang baru, sehingga perkara tetap dapat diperiksa secara sah melalui jalur sidang singkat.

- Advertisement -

Meski terdakwa mengajukan pengakuan bersalah, proses persidangan tetap berjalan sebagaimana biasa, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian barang bukti. Namun, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa masih membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya telah diakui.

“Kalau memang mengajukan pengakuan bersalah, seharusnya tidak ada lagi bantahan. Tetapi tadi di persidangan masih ada yang dibantah oleh terdakwa. Itu tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan,” ujar Cok Satria.

IMG 20260407 151355

- Advertisement -

Ia menegaskan, dalam menentukan berat atau ringannya tuntutan, jaksa akan melihat seluruh fakta persidangan, termasuk sikap terdakwa dan ada atau tidaknya itikad baik terhadap korban. Menurutnya, jika terdakwa mau memenuhi kerugian korban dan disetujui pihak korban, hal itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan.

Namun bila tidak ada kesungguhan untuk menyelesaikan kerugian korban, maka hal itu justru dapat menjadi faktor yang memberatkan. JPU menilai, meski ada beberapa bantahan, unsur pokok perkara yang didakwakan tetap dinilai terbukti secara substansial.

Cok Satria,S.H juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, terdakwa sempat memperoleh penangguhan penahanan. Selain itu, pada tahap pelimpahan perkara, pihak jaksa menerima surat permohonan dari penasihat hukum terdakwa beserta penjamin dari istrinya terkait pengajuan pengakuan bersalah.

Baca Juga:  Kalapas Banyuwangi Tegaskan Layanan Integrasi kepada Warga Binaan Diberikan Tanpa Dipungut Biaya

- Advertisement -

Sementara itu, Haris Eko Cahyono, SH., MH, selaku kuasa hukum korban Faris Alfanani, menyebut perkara ini memang telah diputuskan layak diperiksa melalui sidang pidana singkat, setelah sebelumnya melalui tahapan plea bargaining pada bulan Ramadan lalu.

Menurut Haris, sidang yang berlangsung kali ini merupakan tahapan awal yang mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya, lalu putusan hakim.

Ia menilai, sikap terdakwa selama persidangan justru memperkuat harapan korban agar jaksa menuntut secara maksimal. Sebab, terdakwa dinilai tidak jujur dan berusaha mengingkari sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satu poin penting yang disorot, adalah pengakuan terdakwa bahwa objek tanah yang disewakan ternyata bukan milik pribadinya, melainkan milik orang tuanya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari, karena tanah tersebut juga berkaitan dengan hak ahli waris lainnya.

Selain itu, terdakwa juga disebut tidak konsisten terkait jumlah uang yang diterima. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa disebut menerima uang sebesar Rp45 juta, namun di persidangan hanya mengakui menerima Rp20 juta.

“Dari situ terlihat bahwa terdakwa masih berbelit-belit. Bahkan saat hakim memberi arahan soal kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, terdakwa hanya bersedia mengembalikan sebagian kerugian. Itu menunjukkan belum ada itikad baik yang utuh,” terang Haris.

Ia menambahkan, jika terdakwa tetap tidak menunjukkan sikap kooperatif, hal itu sangat mungkin menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa maupun putusan hakim nantinya.

Terkait kemungkinan penahanan, Haris menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Bahkan, apabila terdakwa tidak kooperatif atau tidak hadir dalam sidang lanjutan, hakim dapat sewaktu-waktu mengeluarkan penetapan penahanan.

Baca Juga:  Sejumlah Jalan di Sumenep Kini Sudah Mulus, Bupati Fauzi Dapat Pujian Masyarakat

Pihak korban berharap agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa sesuai fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Untuk pasal penipuan dan penggelapan, ancaman maksimalnya 4 tahun penjara. Walaupun di bawah 5 tahun, perkara seperti ini tetap dapat dilakukan penahanan karena termasuk pengecualian,” pungkas Haris.

(Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260406 WA0489 Kapolres Jember Berikan Apresiasi Anggota Naik Pangkat Karena Pengabdian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260407 WA0053 Satlantas Polres Lumajang Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Anti-Bullying Sejak Dini di TK Bhayangkari 23
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260418 WA0091
Persekal Kalidilem Raih Kemenangan 2-1, Laga Sore di Ledok Tempuro Disambut Meriah
18 April 2026
IMG 20260405 WA0134
Semangat Gotong Royong Warga, Pengecoran Lantai 2 Masjid Al Huda di Gedangmas Krajan
5 April 2026
IMG 20260404 WA0186
Pemandian Sumber Nah di Desa Kalisemut Padang, Sajikan Wisata Alam Asri dengan View Persawahan yang Menenangkan
4 April 2026
IMG 20260403 WA0090
Ratusan Pengunjung Padati Kolam Renang PG.Pack Jatiroto Saat Libur Lebaran, Tiket Tetap Rp5.000
3 April 2026
IMG 20260330 WA0063
Ribuan Pengunjung Tirtosari View di Penanggal Nikmati Wisata Alam Murah, Air Jernih, dan Spot Foto Ikan Koi
30 Maret 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260501 WA0057
Nasional

Aliansi Wartawan Indonesia Banyuwangi Bentuk KSB, Indra Pimpin Organisasi

1 Mei 2026
FotoGrid 20260501 181720200
Nasional

Hari Buruh 1 Mei 2026: YCBH Yayasan Central Bantuan Hukum Apresiasi dan Dorong Sinergi Hubungan Industrial

1 Mei 2026
IMG 20260501 WA0116
NasionalTNI – Polri

Kapolres Lumajang Hadiri Gathering Pekerja dan Pengusaha Peringati May Day 2026 di Sumberwuluh 

1 Mei 2026
FotoGrid 20260501 161141825
Nasional

Apresiasi untuk Pekerja Indonesia: Pilar Kemajuan Bangsa

1 Mei 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?