Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa
NasionalPemerintahan

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa

Terakhir diperbarui: 7 April 2026 15:28
Reporter Jatim Rasionews Diposting 7 April 2026
Share
IMG 20260407 WA00791
SHARE

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa

Jatim Rasionews.com Lumajang | Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Muhammad Abdullah kembali digelar dengan mekanisme pemeriksaan singkat. Dalam sidang tersebut, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Satria serta kuasa hukum korban.Selasa (7/4/2026)

JPU Cok Satria menjelaskan, pemeriksaan singkat itu berawal dari adanya permohonan pengakuan bersalah yang diajukan pihak terdakwa. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam hukum acara pidana yang baru, sehingga perkara tetap dapat diperiksa secara sah melalui jalur sidang singkat.

Meski terdakwa mengajukan pengakuan bersalah, proses persidangan tetap berjalan sebagaimana biasa, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian barang bukti. Namun, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa masih membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya telah diakui.

“Kalau memang mengajukan pengakuan bersalah, seharusnya tidak ada lagi bantahan. Tetapi tadi di persidangan masih ada yang dibantah oleh terdakwa. Itu tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan,” ujar Cok Satria.

IMG 20260407 151355

Ia menegaskan, dalam menentukan berat atau ringannya tuntutan, jaksa akan melihat seluruh fakta persidangan, termasuk sikap terdakwa dan ada atau tidaknya itikad baik terhadap korban. Menurutnya, jika terdakwa mau memenuhi kerugian korban dan disetujui pihak korban, hal itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan.

Namun bila tidak ada kesungguhan untuk menyelesaikan kerugian korban, maka hal itu justru dapat menjadi faktor yang memberatkan. JPU menilai, meski ada beberapa bantahan, unsur pokok perkara yang didakwakan tetap dinilai terbukti secara substansial.

Cok Satria,S.H juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, terdakwa sempat memperoleh penangguhan penahanan. Selain itu, pada tahap pelimpahan perkara, pihak jaksa menerima surat permohonan dari penasihat hukum terdakwa beserta penjamin dari istrinya terkait pengajuan pengakuan bersalah.

Baca Juga:  ‎Dipaksa Tandatangan Jual Rumah, Pembeli dan Notaris Geruduk Rumah Kakak Korban KDRT ‎

Sementara itu, Haris Eko Cahyono, SH., MH, selaku kuasa hukum korban Faris Alfanani, menyebut perkara ini memang telah diputuskan layak diperiksa melalui sidang pidana singkat, setelah sebelumnya melalui tahapan plea bargaining pada bulan Ramadan lalu.

Menurut Haris, sidang yang berlangsung kali ini merupakan tahapan awal yang mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya, lalu putusan hakim.

Ia menilai, sikap terdakwa selama persidangan justru memperkuat harapan korban agar jaksa menuntut secara maksimal. Sebab, terdakwa dinilai tidak jujur dan berusaha mengingkari sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satu poin penting yang disorot, adalah pengakuan terdakwa bahwa objek tanah yang disewakan ternyata bukan milik pribadinya, melainkan milik orang tuanya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari, karena tanah tersebut juga berkaitan dengan hak ahli waris lainnya.

Selain itu, terdakwa juga disebut tidak konsisten terkait jumlah uang yang diterima. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa disebut menerima uang sebesar Rp45 juta, namun di persidangan hanya mengakui menerima Rp20 juta.

“Dari situ terlihat bahwa terdakwa masih berbelit-belit. Bahkan saat hakim memberi arahan soal kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, terdakwa hanya bersedia mengembalikan sebagian kerugian. Itu menunjukkan belum ada itikad baik yang utuh,” terang Haris.

Ia menambahkan, jika terdakwa tetap tidak menunjukkan sikap kooperatif, hal itu sangat mungkin menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa maupun putusan hakim nantinya.

Terkait kemungkinan penahanan, Haris menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Bahkan, apabila terdakwa tidak kooperatif atau tidak hadir dalam sidang lanjutan, hakim dapat sewaktu-waktu mengeluarkan penetapan penahanan.

Baca Juga:  Truk Muatan Besi Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Tanjung Wangi, Hantam Pipa Pertamina Saat Bongkar Muatan

Pihak korban berharap agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa sesuai fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Untuk pasal penipuan dan penggelapan, ancaman maksimalnya 4 tahun penjara. Walaupun di bawah 5 tahun, perkara seperti ini tetap dapat dilakukan penahanan karena termasuk pengecualian,” pungkas Haris.

(Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260406 WA0489 Kapolres Jember Berikan Apresiasi Anggota Naik Pangkat Karena Pengabdian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260407 WA0053 Satlantas Polres Lumajang Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Anti-Bullying Sejak Dini di TK Bhayangkari 23
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20250612 WA0140
Nasional

Kantor hukum AFA & Partners dan Ketua DPC BAI Rembang terjun langsung ke polres Pamekasan Madura

12 Juni 2025
IMG 20250825 WA0004
Nasional

SDN Kalipenggung 04 Tampil Memukau di Karnaval HUT RI ke-80 

25 Agustus 2025
IMG 20250821 WA0246
Nasional

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

21 Agustus 2025
IMG 20250827 WA0166
NasionalTNI – Polri

Satpas Polresta Banyuwangi Layani Pembuatan SIM D dan D1 Wujud Kepedulian dan Inklusivitas Polri untuk Pengendara Disabilitas  

27 Agustus 2025
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda