Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa
NasionalPemerintahan

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa

Terakhir diperbarui: 2026/04/07 at 3:28 PM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 7 April 2026
Share
IMG 20260407 WA00791
SHARE

Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa

Jatim Rasionews.com Lumajang | Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Muhammad Abdullah kembali digelar dengan mekanisme pemeriksaan singkat. Dalam sidang tersebut, sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Satria serta kuasa hukum korban.Selasa (7/4/2026)

JPU Cok Satria menjelaskan, pemeriksaan singkat itu berawal dari adanya permohonan pengakuan bersalah yang diajukan pihak terdakwa. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam hukum acara pidana yang baru, sehingga perkara tetap dapat diperiksa secara sah melalui jalur sidang singkat.

- Advertisement -

Meski terdakwa mengajukan pengakuan bersalah, proses persidangan tetap berjalan sebagaimana biasa, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian barang bukti. Namun, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa masih membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya telah diakui.

“Kalau memang mengajukan pengakuan bersalah, seharusnya tidak ada lagi bantahan. Tetapi tadi di persidangan masih ada yang dibantah oleh terdakwa. Itu tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan,” ujar Cok Satria.

IMG 20260407 151355

- Advertisement -

Ia menegaskan, dalam menentukan berat atau ringannya tuntutan, jaksa akan melihat seluruh fakta persidangan, termasuk sikap terdakwa dan ada atau tidaknya itikad baik terhadap korban. Menurutnya, jika terdakwa mau memenuhi kerugian korban dan disetujui pihak korban, hal itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan.

Namun bila tidak ada kesungguhan untuk menyelesaikan kerugian korban, maka hal itu justru dapat menjadi faktor yang memberatkan. JPU menilai, meski ada beberapa bantahan, unsur pokok perkara yang didakwakan tetap dinilai terbukti secara substansial.

Cok Satria,S.H juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, terdakwa sempat memperoleh penangguhan penahanan. Selain itu, pada tahap pelimpahan perkara, pihak jaksa menerima surat permohonan dari penasihat hukum terdakwa beserta penjamin dari istrinya terkait pengajuan pengakuan bersalah.

Baca Juga:  Polres Lumajang Pastikan Keamanan Transportasi Jelang Nataru, Semua Sopir Bus Negatif Narkoba

- Advertisement -

Sementara itu, Haris Eko Cahyono, SH., MH, selaku kuasa hukum korban Faris Alfanani, menyebut perkara ini memang telah diputuskan layak diperiksa melalui sidang pidana singkat, setelah sebelumnya melalui tahapan plea bargaining pada bulan Ramadan lalu.

Menurut Haris, sidang yang berlangsung kali ini merupakan tahapan awal yang mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya, lalu putusan hakim.

Ia menilai, sikap terdakwa selama persidangan justru memperkuat harapan korban agar jaksa menuntut secara maksimal. Sebab, terdakwa dinilai tidak jujur dan berusaha mengingkari sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satu poin penting yang disorot, adalah pengakuan terdakwa bahwa objek tanah yang disewakan ternyata bukan milik pribadinya, melainkan milik orang tuanya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari, karena tanah tersebut juga berkaitan dengan hak ahli waris lainnya.

Selain itu, terdakwa juga disebut tidak konsisten terkait jumlah uang yang diterima. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa disebut menerima uang sebesar Rp45 juta, namun di persidangan hanya mengakui menerima Rp20 juta.

“Dari situ terlihat bahwa terdakwa masih berbelit-belit. Bahkan saat hakim memberi arahan soal kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, terdakwa hanya bersedia mengembalikan sebagian kerugian. Itu menunjukkan belum ada itikad baik yang utuh,” terang Haris.

Ia menambahkan, jika terdakwa tetap tidak menunjukkan sikap kooperatif, hal itu sangat mungkin menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa maupun putusan hakim nantinya.

Terkait kemungkinan penahanan, Haris menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim. Bahkan, apabila terdakwa tidak kooperatif atau tidak hadir dalam sidang lanjutan, hakim dapat sewaktu-waktu mengeluarkan penetapan penahanan.

Baca Juga:  Kalapas Banyuwangi Tegaskan Layanan Integrasi kepada Warga Binaan Diberikan Tanpa Dipungut Biaya

Pihak korban berharap agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa sesuai fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Untuk pasal penipuan dan penggelapan, ancaman maksimalnya 4 tahun penjara. Walaupun di bawah 5 tahun, perkara seperti ini tetap dapat dilakukan penahanan karena termasuk pengecualian,” pungkas Haris.

(Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260406 WA0489 Kapolres Jember Berikan Apresiasi Anggota Naik Pangkat Karena Pengabdian
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260407 WA0053 Satlantas Polres Lumajang Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Anti-Bullying Sejak Dini di TK Bhayangkari 23
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
SDN 01 Randuagung Kerahkan 10 Regu PBB, Siswa Tampil Penuh Semangat
27 Agustus 2026
Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, SMPN 6 Jember Gelar Beragam Lomba.
19 Agustus 2026
Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260830 WA0003
NasionalSeputar Desa

Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya

29 Agustus 2026
IMG 20260829 WA0172
NasionalTNI – Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Rowokangkung Dampingi Petani Panen Jagung Wujud Dukung Ketahanan Pangan

29 Agustus 2026
IMG 20260829 WA0030
NasionalTNI – Polri

Tiga Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Wonorejo Lumajang, Tidak Ada Korban Luka

29 Agustus 2026
IMG 20260828 WA0142
Nasional

Ngopdul Ngopi Dulu Bersama Kapolres dan Wartawan Andalan Lumajang, Pererat Silaturahmi dan Sinergi

28 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Jaksa dan Kuasa Hukum Soroti Sikap Terdakwa
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?