Jatim.Rasionews.com|Singkawang, Kalbar –Pengerjaan proyek Land Clearing lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Singkawang Kalimantan Barat yang bernilai fantastis mencapai Rp 1.638.873.000 kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari Anggaran Perubahan (APBDP) Tahun 2025 ini menuai pertanyaan besar lantaran dilaksanakan menggunakan skema swakelola tipe “K/L/PD lain” tanpa melalui proses pelelangan terbuka sebagaimana lazimnya proyek bernilai tinggi. Minggu 05/04/2026
Sebagaimana yang diungkap media, data yang terekam dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalimantan Barat, paket pekerjaan dengan kode swakelola 10245810000 tersebut tercatat dibuat pada 29 Desember 2025. Namun yang menjadi ganjalan, hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat keterangan jelas mengenai instansi atau pihak mana yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan tersebut, serta alasan teknis mengapa skema non-lelang ini dipilih.
Ketidaktransparanan ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi publik. Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, hingga saat ini masih memilih “bungkam” dan belum memberikan konfirmasi maupun penjelasan resmi terkait mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
Merespons dinamika ini, organisasi masyarakat yang konsisten mengawasi pengelolaan keuangan daerah, MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan), angkat bicara dan memberikan sorotan tajam.
- Advertisement -
Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG dalam keterangannya menegaskan bahwa skema swakelola dengan tipe pelaksana dari instansi lain merupakan hal yang sangat berisiko dan rentan disalahgunakan jika tidak diiringi transparansi penuh.
“Proyek senilai Rp 1,6 miliar adalah nilai yang tidak kecil. Ketika diputuskan dikerjakan secara swakelola dan melibatkan pihak lain tanpa lelang, maka dasar hukum dan alasannya harus dipublikasikan secara gamblang. Publik berhak tahu siapa yang mengerjakan, berapa rincian biayanya, dan mengapa tidak dilelang. Keadaan diam dan tidak mau menjelaskan justru memunculkan persangkaan kuat bahwa ada sesuatu yang ditutupi, kemungkinan adanya mark-up atau bahkan indikasi korupsi,” tegas Iwan Gunawan SH Ketua Divisi Hukum DPP MAUNG. Minggu (05/04/26).
Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi proyek yang menyangkut fasilitas pendidikan.
- Advertisement -
“Ini proyek untuk kepentingan pendidikan, Sekolah Rakyat. Seharusnya dikelola dengan integritas tinggi dan akuntabilitas yang jelas. Jangan sampai niat baik pembangunan fasilitas publik justru dikotori oleh praktik pengadaan yang tidak sehat dan tidak sesuai prosedur. Kami meminta aparat pengawas internal maupun kejaksaan untuk segera melakukan pendalaman terkait legalitas pelaksanaan proyek ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan kalangan pengawas masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Sikap diam yang ditunjukkan oleh pejabat terkait justru semakin memicu spekulasi negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
MAUNG menegaskan, jika memang proyek ini dikerjakan sesuai aturan dan murni untuk kepentingan umum, maka tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun unsur pidana, maka hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap Inspektorat Provinsi serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan, demi memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara tepat guna dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Barat” Tutup iwan Gunawan SH Kadiv Hukum DPP MAUNG Purnawirawan Polda Kalbar itu
Penulis : TIM MAUNG.
Pewarta. Kin




