Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara
NasionalPemerintahan

Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara

Terakhir diperbarui: 2026/04/06 at 8:38 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 6 April 2026
Share
IMG 20260405 WA0146
SHARE

Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara

Jatim Rasionews.com Lumajang – Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, kini resmi bergulir ke persidangan. Sidang perdana atas perkara tersebut telah digelar, dengan terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara dan Pasal 486 KUHP yang ancaman hukumannya juga mencapai 4 tahun penjara

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penipuan disebut terjadi saat terdakwa masih menjabat sebagai kepala desa aktif. Jabatan tersebut dinilai menjadi alasan utama korban menaruh kepercayaan penuh dalam proses sewa lahan dan penyerahan uang.

- Advertisement -

Menurut keterangan yang dihimpun, korban meyakini transaksi yang dilakukan karena terdakwa saat itu masih memegang jabatan sebagai kepala desa, sehingga tidak menimbulkan rasa curiga sedikit pun.

Namun dalam perjalanannya, korban mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain kehilangan uang sewa lahan, korban juga disebut mengalami kerugian akibat hilangnya tanaman tebu yang sebelumnya telah dirawat dan dikelola di atas lahan tersebut.

Kerugian yang dialami pun tidak hanya berupa materi, tetapi juga meliputi biaya perawatan, tenaga kerja, hingga potensi hasil panen yang seharusnya bisa dinikmati korban.

- Advertisement -

Pihak korban menilai, seorang mantan Kepala Desa seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan justru diduga menggunakan jabatannya untuk meyakinkan pihak lain dalam sebuah transaksi.

“Seharusnya selaku mantan kepala desa memberikan contoh yang baik dan tidak memanfaatkan jabatannya sebagai alat untuk mengelabui korban,” ujar korban

Korban juga mengaku telah menempuh perjuangan panjang selama kurang lebih empat tahun untuk mencari keadilan atas perkara yang dialaminya. korban mengaku banyak mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, dan biaya demi memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Kalapas Kelas IIB Lumajang Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam V/Brawijaya di Kodim 0821/Lumajang

- Advertisement -

Selain itu, muncul dugaan bahwa lahan yang sebelumnya telah disewakan kepada korban, kembali disewakan kepada pihak lain. Dugaan tersebut dinilai semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum dalam perkara ini.

Bahwa korban sebenarnya tidak puas dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, mengingat terdakwa telah merugikan korban berikut akan bersurat kepada kajati dan kejagung perihal keberatan korban atas tidak dilakukannya penahanan tersebut

Sidang perdana, pihak korban berharap seluruh proses persidangan berjalan secara terbuka, objektif, dan adil, agar semua fakta hukum dapat terungkap secara terang di hadapan majelis hakim.

(Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260405 WA0232 PROYEK RP 1,6 MILYAR TANPA LELANG: MAUNG DESAK KADIS PUPR KALBAR BUKA DATA, TUNTAS AKUNTABEL  
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260406 WA0039 Bhabinkamtibmas Sememu Hadiri Halal Bihalal NU Pasirian, Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dinas Pendidikan Banyuwangi Berkurban 1 Ekor Sapi pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
29 Mei 2026
MKKS SMP Swasta Banyuwangi Yakin Kepemimpinan Alfian Majukan Budaya Literasi
19 Mei 2026
Kreativitas Digital Pelajar Lumajang Bersinar, Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Ilustrasi Digital
11 Mei 2026
Siswa SMK Negeri Klakah Tembus Magang ke Jepang, Harumkan Nama Lumajang
7 Mei 2026
Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260611 WA0135 3
Camat Randuagung Bersama Warga Gelar Bedah Rumah Warga Wujud Nyata Gotong Royong
11 Juni 2026
IMG 20260611 WA0105
Pemdes Babakan Salurkan BLT Dana Desa Bulan Maret 2026 kepada Enam KPM
11 Juni 2026
IMG20260608100040
860 Warga Desa Pesucen Terima Bantuan Pangan 2026 dari Bulog Banyuwangi
8 Juni 2026
IMG 20260527 WA0131 1
Takbir dan Arak-arakan Hewan Kurban Meriahkan Hari Raya Idul Adha di Masjid Istiqlal Randuagung
27 Mei 2026
IMG 20260511 WA0089
Sempat Hilang Saat Memancing, Bocah Asal Kedawung Ditemukan Selamat di Dusun Kancu
11 Mei 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260613 WA0058
NasionalTNI – Polri

Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pasirian Lumajang, 10 Motor Diamankan

13 Juni 2026
IMG 20260613 WA0033
NasionalTNI – Polri

Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-80, Sat Samapta Polres Lumajang Asah Kemampuan Bongkar Pasang Senjata SS1-V1

13 Juni 2026
IMG 20260612 WA0147
NasionalPemerintahan

Bupati Lumajang Keluarkan Kebijakan Penghematan, Kendaraan Dinas Nonpelayanan Resmi Ditarik

12 Juni 2026
IMG 20260612 WA0141
NasionalPemerintahan

Bupati Lumajang Tekankan Pengelolaan Kendaraan Dinas yang Akuntabel dan Tepat Guna

12 Juni 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Dugaan Penipuan Masuk Persidangan, Mantan Kades Kalidilem Terancam 4 Tahun Penjara
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?