Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: DPD LSM MAUNG Desak Audit Legal MoU Wali Kota 2021 atas Dugaan Gratifikasi HPL yang menyeret Mantan PJ Walikota Singkawang
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > DPD LSM MAUNG Desak Audit Legal MoU Wali Kota 2021 atas Dugaan Gratifikasi HPL yang menyeret Mantan PJ Walikota Singkawang
Nasional

DPD LSM MAUNG Desak Audit Legal MoU Wali Kota 2021 atas Dugaan Gratifikasi HPL yang menyeret Mantan PJ Walikota Singkawang

Terakhir diperbarui: 12 Juli 2025 05:39
Reporter Jatim Rasionews Diposting 12 Juli 2025
Share
IMG 20250711 WA0399
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|Pontianak,Kalbar.Penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Pasir Panjang, Singkawang, kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri Singkawang memang telah menetapkan mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota sebagai tersangka. Namun publik menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada satu nama. Sabtu 12 juli 2025.

Sorotan kini mengarah kepada Wali Kota 2021, yang tercatat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar pengalihan aset daerah. Muncul pertanyaan tajam:

> “Apakah Wali Kota 2021 benar-benar tidak mengetahui adanya prosedur yang dilewati? Atau justru tanda tangannya menjadi legalisasi formal terhadap proses yang kini diduga bermasalah?”

MoU: Bukan Sekadar Kertas, Melainkan “Tiket Legal” Proyek

Nota Kesepahaman (MoU) bukan hanya dokumen administratif. Saat Wali Kota 2021 menandatangani MoU pada 28 Juli 2021, ia tidak sekadar menorehkan tanda tangan. Ia mengesahkan tindakan hukum yang membawa konsekuensi besar, yakni:

Memberikan legitimasi penerbitan HGB selama 30 tahun kepada PT Palapa Wahyu Group.

Membuka jalur pengalihan aset daerah ke pihak swasta.

Berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan:

> “Jika Wali Kota tahu prosedur dilewati tetapi tetap tanda tangan, itu bukan sekadar kelalaian. Itu bisa menjadi kejahatan administrasi, bahkan masuk ranah pidana korupsi. Tanda tangan kepala daerah bukan hanya simbol, melainkan pintu tindakan hukum.”

Fakta yang Tidak Terbantahkan

Dari hasil audit BPKP Kalimantan Barat serta investigasi berbagai pihak, terungkap sejumlah fakta penting yang menimbulkan tanda tanya besar:

Dokumen lelang tidak ditemukan. Tidak ada Rencana Umum Pengadaan (RUP), risalah rapat panitia, maupun dokumen evaluasi harga.

Baca Juga:  Wartawan Kabardesa Dianggap Tak profesional Justru Dingin Tanggapi Hak Jawab Kades Sumberwaru

Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,142 miliar. Audit BPKP menyatakan nilai HGB yang diberikan jauh di bawah harga pasar.

Proses terbilang sangat cepat. Direktur PT Palapa Wahyu Group mengakui:

> “Selama 40 tahun lebih saya berjuang. Tapi di bawah Wali Kota 2021, proses ini selesai kurang dari satu tahun.”

Tidak ada nota keberatan. Hingga saat ini, tidak ditemukan catatan resmi atau disposisi dari Wali Kota 2021 yang memerintahkan penundaan atau verifikasi ulang sebelum penandatanganan MoU.

Celah Hukum yang Mengintai

Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya menghukum pelaku yang secara langsung mencuri uang negara. Pasal tersebut juga mengatur:

> “Setiap orang yang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.”

Tanpa tanda tangan Wali Kota, proses penerbitan HGB tidak akan berjalan. MoU menjadi tiket legal yang memuluskan keseluruhan skema.

Andri mengingatkan:

> “Membiarkan atau tidak mencegah terjadinya pelanggaran juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP. Turut serta tidak selalu berarti melakukan langsung. Diam pun dapat menjadi bentuk kejahatan.”

Dugaan Jejak Gratifikasi

Hingga saat ini, memang belum ada bukti gratifikasi langsung yang mengarah kepada Wali Kota 2021. Namun, publik menilai pernyataan Direktur PT Palapa Wahyu Group sangat mencurigakan:

> “Selama 40 tahun lebih saya berjuang. Tapi di bawah Wali Kota 2021, proses ini selesai kurang dari satu tahun.”

Andri menilai, kecepatan luar biasa dalam birokrasi jarang terjadi tanpa konsekuensi.

—

Prinsip Good Governance: Tidak Boleh Sekadar Tanda Tangan

Dalam prinsip Good Governance, seorang kepala daerah tidak boleh sekadar tanda tangan tanpa memastikan legalitas seluruh proses. Andri menegaskan:

Baca Juga:  Kokoon Hotel Banyuwangi Serahkan Hadiah Utama Umroh

> “Tanda tangan kepala daerah bukan hanya administrasi. Itu adalah meterai tanggung jawab hukum. Tidak ada alasan ‘tidak tahu’ ketika kerugian negara jelas di depan mata.”

—

Audit Legal MoU Mendesak Dilakukan

DPD LSM MAUNG Kalbar mendesak agar audit legal MoU segera dilakukan untuk memastikan beberapa hal krusial:

Apakah Wali Kota 2021 diberitahu bahwa prosedur lelang tidak dilaksanakan?

Apakah Inspektorat atau lembaga pengawasan internal telah mencatat bahwa tanda tangan MoU dilakukan tanpa verifikasi hukum?

Apakah terdapat pola serupa dalam proyek-proyek lain di Kota Singkawang?

Andri menutup dengan peringatan keras:

> “Jangan sampai skandal Pasir Panjang hanya menumbangkan satu orang. Semua pejabat yang menandatangani dokumen cacat prosedur harus diperiksa. Karena tanda tangan MoU bukan sekadar tinta di atas kertas. Itu adalah meterai tanggung jawab hukum.”

Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar

Redaksi.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250711 WA0391 Hakim Said: Dewan, Jangan Diam! Bela UMKM BCM yang Terancam Didepak
BERITA BERIKUTNYA PIJAR Mendesak BBPJN JATIM-Bali Kaji Ulang Rencana Penutupan Total Jalur Gumitir
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Leonydas Canhavaro, Siswa SMKN Pasirian Raih Juara Umum 2 KEJURPROV Pencak Silat 2026
9 September 2026
Siswa SMKN Pasirian Raih Juara 3 Kejurprov Arung Jeram Jatim 2026
9 September 2026
SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Pendidikan dan Kebudaya Randuagung Gelar Jalan Sehat
31 Agustus 2026
SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20250816 WA0090
Nasional

Presiden Prabowo Sangat Tau Oknum Jendral Main Di Tambang Ilegal, Ketum FRN Agus Flores: Kami Digaris Depan Ungkap Siapa Itu..

16 Agustus 2025
IMG 20231206 WA0041 copy 960x540
Nasional

Kalapas Membangun Sinergi Dengan Makan Bakso Bersama Media

6 Desember 2023
IMG 20260820 WA0115
NasionalTNI – Polri

Kapolres Lumajang Terima Audiensi PMII, Ajak Mahasiswa Tangkal Hoaks dan Jaga Kamtibmas

20 Agustus 2026
IMG 20260810 WA0179
NasionalTNI – Polri

SMPN 2 Kunir Dibobol, Sejumlah Laptop dan Perangkat CCTV Raib

10 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: DPD LSM MAUNG Desak Audit Legal MoU Wali Kota 2021 atas Dugaan Gratifikasi HPL yang menyeret Mantan PJ Walikota Singkawang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda