Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Buntut Bahayakan Nyawa, Debt Collector PT. Cakra Baymax Sistem Resmi Dilaporkan
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Buntut Bahayakan Nyawa, Debt Collector PT. Cakra Baymax Sistem Resmi Dilaporkan
Nasional

Buntut Bahayakan Nyawa, Debt Collector PT. Cakra Baymax Sistem Resmi Dilaporkan

Terakhir diperbarui: 2025/04/20 at 8:00 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 20 April 2025
Share
IMG 20250420 WA0215
SHARE

 

Jatim.Rasionews.con|MOJOKERTO – Kasus penghadangan terhadap pengendara mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna Silver, yang dikendarainya oleh Ebit Widiantoro (44 tahun), terus berproses hukum di Polres Mojokerto. Lantaran mediasi yang dilakukan di Polres Mojokerto, gagal.

Proses hukum itu berlanjut setelah Ebit Widiantoro secara resmi melaporkan para terduga pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu siang, 20 April 2025. Laporan diterima oleh petugas piket SPKT Polres Mojokerto dengan bukti lapor nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.

- Advertisement -

Ebit Widiantoro melaporkan para terduga pelaku dengan dugaan pidana tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada Sabtu siang, 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat laporan tersebut, Ebit Widiantoro didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Dodik Firmansyah dan Sukardi.

Sukardi, S.H., selaku Kuasa Hukum Ebit Widiantoro menjelaskan, pihaknya mendampingi kliennya melapor secara resmi ke SPKT Polres Mojokerto atas kejadian pada Sabtu siang, 12 April 2025. Menurut Sukardi, ketika itu, kliennya bersama keluarganya dalam 1 mobil berangkat dari Kabupaten Nganjuk hendak menuju ke daerah Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Saat melintas di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ada 3 unit mobil yang mengejar dan menghadangnya. Kliennya kemudian berhenti di SPBU Mertex karena dipicok dari depan mobilnya. Lalu kurang lebih 10 orang turun dari 3 unit mobil tersebut menghampiri kliennya sambil menunjukkan kertas kepada kliennya.

- Advertisement -

Dijelaskan Sukardi, kliennya tidak keluar mobil karena ketakutan. Namun sekelompok orang yang mengaku Debt Collector tersebut membentak-bentak kliennya dari luar mobil dan menyuruh kliennya turun dr mobil.

Baca Juga:  Residivis Curat Kembali Beraksi, Diringkus Polisi di Pronojiwo

“Klien kami tidak mau keluar dari mobil. Selanjutnya, klien kami mencari celah dan melanjutkan perjalanan. Terduga pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector tersebut mengejar mobil yang dikendarai klien kami. Klien kami lalu berhenti di Pos Lantas Mertex untuk meminta perlindungan hukum ke Polisi. Tapi, terduga pelaku dengan 3 mobil tetap mengejar klien kami di Pos Lantas Mertex,” kata Sukardi.

Sukardi menjelaskan, di Pos Lantas Mertex, terjadi cekcok antara kliennya dengan terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Terduga pelaku memaksa agar kliennya menyerahkan kunci mobil yang dikendarainya. Saat itu, pintu mobil kliennya belum terkunci, sehingga salah satu dari 10 terduga pelaku membuka kap mobil yang dikendarai kliennya tanpa seizin kliennya.

- Advertisement -

Di saat salah satu terduga pelaku membuka kap mobil tersebut, kliennya memvideo menggunakan handphone-nya (HP). Tetapi salah satu dari 10 orang yang tidak dikenal tersebut merebut HP milik kliennya dan menghapus rekaman videonya. Lalu mengembalikan HP tersebut ke kliennya.

“Karena terdesak, klien kami masuk ke dalam Pos Lantas Mertex. Disitu ada petugas dari Satlantas Polres Mojokerto. Petugas Satlantas meminta surat kendaraan klien kami untuk dilakukan pengecekan. Setelah itu, petugas Satlantas mengantar klien kami dan 10 orang yang tak dikenal tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan mediasi. Tapi mediasi gagal. Selanjutnya, klien kami melaporkan ke SPKT Polres Mojokerto,” ungkap Sukardi.

Sukardi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum kliennya ke Satreskrim Polres Mojokerto. Harapannya, kliennya memperoleh keadilan dan Terlapor segera dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum Ebit Widiantoro dengan tegas meminta agar Satreskrim Polres Mojokerto memperhatikan himbauan dari Kapolda Jawa Timur kepada jajarannya. Himbauan tersebut menyebutkan agar jajarannya, baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek, agar melaksanakan giat operasi premanisme. Sasaran utama adalah Debt Collector atau dijuluki Mata Elang.

Baca Juga:  Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan

“Dalam poin 3 dalam himbauan Kapolda disebutkan agar masyarakat melaporkan kegiatan Debt Collector yang meresahkan ke Polres atau ke Polsek setempat. Disitu disebutkan, agar jajarannya melakukan pendataan terhadap Laporan Polisi yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, juncto-kan Pasal 55 dan Pasal 56 kepada pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” jelas Dodik Firmansyah.

Dijelaskan Dodik Firmansyah, tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto.

Berkaitan dengan kasus kliennya, karena kendaraan tidak bisa dirampas walaupun ada upaya merampas secara paksa oleh Debt Collector dari MNC Finance, maka kliennya melaporkan dengan dugaan tindak pidana perbuatan menyenangkan. Dodik berharap, laporan kliennya menjadi atensi khusus sehingga proses penanganannya cepat.

Mujiono.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250420 WA0098 Polres Lumajang Gencar Patroli “Blue Light” Dini Hari, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250420 WA0254 Polresta Banyuwangi Hadir Amankan Paskah, Gereja Apresiasi Kepedulian
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dies Natalis SDN 4 Penganjuran ke-62 Mengadakan Lomba Olimpiade di Bidang sekola Bahasa Inggris, matematika, IPS, IPA
29 November 2025
36 Peserta Pemagangan Kemnaker Mulai Ikuti Orientasi di Lapas Banyuwangi
24 November 2025
SMAN 2 Taruna Bhayangkara Genteng Gaungkan Ikrar Anti Narkoba, Edukasi Hukum dan Rehabilitasi
20 November 2025
Mahasiswa STIH Jenderal Sudirman Lumajang Didorong Asah Soft Skill Lewat Pelatihan Legal Opinion dan Komunikasi
12 November 2025
Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro Diduga Tak Gunakan APD, Langgar Aturan K3
11 November 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

20251128 173911
Semangat Gotong Royong Warga Sumberarum : Jumat Bersih yang Menyatukan dan Menyegarkan Lingkungan
28 November 2025
IMG 20251127 WA0278 1
Prosesi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Warnai Antusias Warga Tamansari.
27 November 2025
IMG20251125101440
Pemdes Bunder Salurkan BLT Kesra Rp900 Ribu kepada 405 Penerima Manfaat
25 November 2025
IMG 20251115 WA0070
Kerapan Sapi di Selok Anyar Kembali Digelar, 189 Pasang Sapi Meriahkan di Lapangan 
15 November 2025
20251114 103118
Warga Gumukrejo RW 4 Gotong Royong Percepat Penyelesaian Proyek Pavingisasi Desa Temuguruh
14 November 2025

Artikel Terkait:

20251130 180410
NasionalTNI – Polri

Respons Cepat Polresta Banyuwangi: Balap Liar Dibubarkan, Tawuran Pemuda Digagalkan

30 November 2025
IMG 20251130 WA0265
Nasional

Status Gunung Semeru Resmi Turun ke Level III, Warga Diminta Tetap Waspada

30 November 2025
IMG 20251130 WA0118
NasionalTNI – Polri

Petugas Gabungan Percepat Perbaikan Tanggul Sungai Curah Kobokan Pascaerupsi Semeru

30 November 2025
IMG 20251129 WA0082
NasionalTNI – Polri

Polda Jatim Sediakan Dapur Umum untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

29 November 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Buntut Bahayakan Nyawa, Debt Collector PT. Cakra Baymax Sistem Resmi Dilaporkan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?