Lumajang | jatim.rasionews.com
Proyek pengembangan ruang operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto, yang terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan Nomor Kontrak 000.3/490/Kontrak/427.53.01/2024, tengah menuai kontroversi. Proyek ini, dengan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dan masa pengerjaan 150 hari kalender, dikerjakan oleh CV. Jagaddhita Contractors dengan pengawasan dari CV. Reskindo Wasa.
Kontroversi muncul terkait bongkaran bangunan berupa besi dari kerangka tembok bangunan yang dikabarkan sudah dijual. Saat ditemui di lokasi proyek, pelaksana proyek (R) mengungkapkan bahwa besi tersebut sudah terjual dan pemilik CV telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. “Kemarin nanya, ini bagaimana dengan besi-besinya pak? Bossnya menjawab, ‘sudah mas, rumah sakit sudah koordinasi dengan saya,” jelas pelaksana proyek tersebut, Sabtu(27/07/24)
Namun, pernyataan ini mendapat sorotan dari Ketua DPD LSM GMAS, Muhammad, yang menyayangkan adanya dugaan penjualan bongkaran aset negara tersebut. Menurutnya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muhammad menegaskan bahwa pengelolaan aset negara harus mengikuti prosedur yang ketat dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ia juga mendesak pihak terkait untuk melakukan audit dan memberikan penjelasan resmi mengenai pengelolaan serta penjualan aset bongkaran dalam proyek tersebut.
- Advertisement -
Sementara itu, pihak RSUD dr. Haryoto memberikan klarifikasi bahwa prinsipnya barang bongkaran tetap menjadi milik aset daerah. “Bongkaran yang masih ada nilainya diamankan oleh pelaksana yang nantinya akan diserahkan ke pihak rumah sakit. RS akan menyerahkan ke pengelola aset daerah. Yang bisa menjual atau menghibahkan adalah pengelola aset daerah. Belum ada yang keluar, pak, besinya. Masih dikumpulkan, rencana kita kirim ke gudang aset milik pemda. Bahwa itu masih milik daerah,” jelas perwakilan rumah sakit melalui pesan WhatsApp.
- Advertisement -
Situasi ini mengundang perhatian publik dan diharapkan ada tindak lanjut serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset dalam proyek pembangunan ini. Bersambung.
(tim)