Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Wartawan Bukan Musuh Sekolah! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Wartawan Bukan Musuh Sekolah! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif
Nasional

Wartawan Bukan Musuh Sekolah! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif

Terakhir diperbarui: 13 Oktober 2026 21:53
Reporter Jatim Rasionews Diposting 13 Oktober 2026
Share
IMG 20261012 WA0351
SHARE

 

 

Jatim. Rasionews.com|SIDOARJO – Ada satu hal yang harus dipahami oleh setiap pejabat publik, termasuk kepala sekolah: wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan mencari fakta. Pertanyaan yang diajukan jurnalis bukan ancaman, melainkan bagian dari tanggung jawab pers untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Karena itu, dugaan adanya hambatan terhadap kerja jurnalistik dalam peliputan di SDN Wonokasian 1, Kabupaten Sidoarjo, patut menjadi perhatian. Persoalan ini tidak semestinya dipandang sekadar sebagai perselisihan antara wartawan dan pihak sekolah. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana pelayanan pendidikan dijalankan dan bagaimana anggaran publik dipertanggungjawabkan.

Faktanya.co.id memandang bahwa hubungan antara pers dan lembaga pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterbukaan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hukum. Jika terdapat persoalan dalam proses peliputan, penyelesaiannya harus didasarkan pada kronologi yang jelas, bukti yang dapat diperiksa, dan kesempatan bagi semua pihak untuk memberikan keterangan.

Jangan sampai pertanyaan wartawan justru dianggap sebagai gangguan, sementara kebutuhan publik atas penjelasan diabaikan.

Kami memahami bahwa sekolah memiliki kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, privasi peserta didik, dan kelancaran kegiatan belajar mengajar. Wartawan pun harus menghormati aturan yang sah, melindungi anak-anak, serta menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik. 13/06/2026

Namun, menjaga ketertiban berbeda dengan menghambat kerja jurnalistik. Apabila wartawan meminta konfirmasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik, seharusnya tersedia ruang komunikasi yang proporsional. Jika informasi belum dapat diberikan, pihak sekolah dapat menjelaskan alasan dan prosedur yang harus ditempuh.

Sikap terbuka tidak berarti harus menyetujui semua pertanyaan atau tudingan. Pihak sekolah tetap berhak membantah informasi yang tidak benar, meluruskan kekeliruan, dan menyampaikan penjelasan berdasarkan dokumen serta fakta. Justru melalui proses itulah pemberitaan dapat menjadi lebih berimbang.

Baca Juga:  Solidaritas Nelayan Indonesia Tolak LPM Tambahan: Kebijakan yang Membebani Nelayan

SDN Wonokasian 1 dan Evaluasi Keterbukaan Sekolah

Perhatian terhadap SDN Wonokasian 1 perlu ditempatkan dalam kerangka evaluasi yang objektif. Dugaan penghalangan kerja jurnalistik harus diperiksa berdasarkan kejadian konkret, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau perbedaan pendapat.

Kami mendorong pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai kronologi yang dipersoalkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga perlu memastikan bahwa mekanisme pelayanan informasi di lingkungan satuan pendidikan berjalan dengan baik.

Apabila terdapat laporan serupa dari sekolah lain di wilayah Sidoarjo, setiap kejadian harus ditelusuri secara tersendiri. Nama sekolah dan pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut tidak boleh diseret ke dalam tuduhan tanpa bukti yang memadai.

Kami tidak menyamaratakan seluruh kepala sekolah. Banyak pendidik yang bersedia berdialog dengan media dan memahami pentingnya transparansi. Namun, apabila benar ditemukan pola komunikasi yang menghambat peliputan, hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius.

Dunia pendidikan membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tidak dibangun dengan menutup komunikasi, melainkan melalui penjelasan yang masuk akal, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kesediaan memperbaiki kekurangan.

Kemerdekaan Pers Memiliki Landasan Hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut bukan alasan bagi wartawan untuk mengabaikan aturan atau bertindak tanpa batas. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur hukum, tindakan yang benar-benar terjadi, konteks, dan bukti yang tersedia.

Tidak setiap penolakan wawancara atau pembatasan akses otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur penghalangan sebagaimana diatur undang-undang, persoalan tersebut layak ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Surati Kejari Lumajang, LPKPK Kawal Dugaan Korupsi di Dua Desa

Faktanya.co.id menilai bahwa kemerdekaan pers harus dihormati sekaligus dijalankan secara bertanggung jawab. Pers yang profesional tidak hanya berani bertanya, tetapi juga bersedia memeriksa ulang informasi, mengoreksi kekeliruan, dan memberi ruang kepada pihak yang diberitakan.

Anggaran Pendidikan Harus Terbuka terhadap Pengawasan Anggaran pendidikan dan pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Selama berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut ketentuan hukum, informasi tersebut patut dikelola secara transparan.

Ketika muncul dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan atau penggunaan anggaran, pers memiliki peran untuk menelusuri informasi melalui dokumen, konfirmasi, dan sumber yang relevan.

Namun, dugaan tetaplah dugaan sampai ada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat memastikan fakta. Media tidak boleh menghakimi seseorang sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan dilakukan secara semestinya.

Bagi pihak sekolah atau instansi yang merasa dirugikan, hak jawab dan hak koreksi merupakan saluran yang dapat digunakan. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut lebih konstruktif daripada membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik antara pers dan lembaga pendidikan.

Keterbukaan juga memberikan manfaat bagi pihak yang tidak melakukan pelanggaran. Penjelasan yang lengkap dapat meluruskan informasi, mencegah spekulasi, serta menjaga reputasi institusi berdasarkan fakta.

Dinas Pendidikan Jangan Menunggu Persoalan Membesar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo perlu mengambil peran dalam membangun pola komunikasi yang sehat antara sekolah dan media. Pedoman mengenai permintaan konfirmasi, akses peliputan, perlindungan peserta didik, dan pelayanan informasi perlu dipahami oleh seluruh satuan pendidikan.

Kepala sekolah harus mengetahui bahwa menjaga ketertiban tidak sama dengan menutup ruang klarifikasi. Wartawan juga harus memahami bahwa tugas jurnalistik harus dilaksanakan dengan menghormati keselamatan, privasi, serta kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga:  Prades FC Lumajang Tampil Perkasa, Taklukkan PPDI FC Sidoarjo 5-1

Jika terdapat sengketa mengenai peliputan, penyelesaian harus dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada mekanisme yang berwenang berdasarkan bukti.

Kami mendorong agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Evaluasi yang objektif diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman serupa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan di Sidoarjo.

Pers Tidak Meminta Perlakuan Istimewa

Sebagai Pemimpin Redaksi Faktanya.co.id, sekaligus Ketua PWDPI Kabupaten Sidoarjo dan Sekretaris DPW KWI Jawa Timur, saya menegaskan bahwa wartawan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang dibutuhkan adalah penghormatan terhadap tugas jurnalistik, akses komunikasi yang wajar, dan kesempatan memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.

Wartawan harus tetap bekerja berdasarkan fakta. Organisasi kewartawanan pun berkewajiban mengingatkan anggotanya agar memegang teguh etika profesi dan tidak menyalahgunakan identitas pers.

Pada saat yang sama, setiap pihak perlu menghormati fungsi pengawasan pers. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta semestinya dijawab dengan penjelasan, bukan dengan tindakan yang dapat menghambat proses jurnalistik.

Kami tidak menempatkan editorial ini sebagai vonis terhadap kepala sekolah atau institusi tertentu. Kami menyerukan pemeriksaan yang objektif, keterbukaan terhadap klarifikasi, dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketika wartawan bertanya, berikan jawaban. Ketika muncul dugaan, periksa fakta. Ketika terjadi hambatan, evaluasi dan selesaikan secara profesional.

Pers bukan musuh sekolah. Pers adalah bagian dari pengawasan publik yang membantu masyarakat memahami bagaimana pelayanan pendidikan diselenggarakan.

Pendidikan yang berkualitas membutuhkan lebih dari gedung yang layak dan proses belajar mengajar yang baik. Pendidikan juga membutuhkan tata kelola yang transparan, pejabat yang bersedia menjelaskan kebijakan, dan institusi yang terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Sebab, keterbukaan bukan tanda kelemahan. Justru dari keterbukaan, kepercayaan publik dapat tumbuh.

Pewarta. M. Tauhid

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20261013 WA0331 Rehabilitasi Rawat Jalan atau “Rehab Jalan-Jalan”? Kawal Kasus ADR Oknum DPRD Banyuwangi Yang Terjerat Narkoba
BERITA BERIKUTNYA IMG 20261014 WA0001 Diancam Celurit, Motor Remaja di Jatiroto Lumajang Dirampas Dua Pelaku
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20240514 WA0017
Nasional

Rutan Medaeng Sarang Pungl Untuk Jenguk WBR dan Lapas Kelas II B Probolinggo Jadi Sarang Narkoba, AMI Kembali Mengamuk

14 Mei 2024
IMG 20260225 WA0171
Nasional

Sekjen PW Fast Respon Sebut Kedekatan Agus Flores dengan Petinggi Mabes Polri Tak Membuatnya Arogan

25 Februari 2026
IMG 20260802 WA0071
NasionalTNI – Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Pasirian Aktif Dukung Ketahanan Pangan Nasional

2 Agustus 2026
IMG 20250719 WA0159
Nasional

DPP LSM MAUNG Kecam Penggusuran Pantai AAN di Lombok Tengah

19 Juli 2025
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Wartawan Bukan Musuh Sekolah! Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Sidoarjo Harus Diusut Secara Objektif
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda