Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang
Nasional

Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Terakhir diperbarui: 22 September 2026 22:42
Reporter Jatim Rasionews Diposting 22 September 2026
Share
IMG 20260922 WA00581
SHARE

Semarang, Jawa Tengah — jatim.rasionews.com ll Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana melanjutkan proses lelang terhadap rumah yang menjadi agunan kredit.

 

Menurut keterangan NS, persoalan bermula ketika terdapat kesepakatan mengenai penjualan sebidang tanah miliknya di wilayah Ketileng dengan nilai sekitar Rp250 juta. Aset tersebut disebut akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit NS kepada BPR Arto Moro.

 

NS mengungkapkan, proses penjualan aset tersebut bahkan dilakukan setelah sejumlah pihak yang disebut sebagai tim BPR Arto Moro mendatangi kediamannya. Mereka, menurut NS, antara lain berinisial NV, ADR, YG, dan SP, yang saat itu mengenakan atribut atau seragam BPR Arto Moro.

 

“Tanah saya dijual Rp250 juta kepada SM. Saat itu disepakati hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman saya di BPR Arto Moro,” ujar NS, Selasa (22/9/2026).

IMG 20260922 WA0059

Dari hasil penjualan aset tersebut, NS mengaku telah menyerahkan uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta kepada BPR Arto Moro.

 

Berdasarkan bukti transfer yang diperoleh redaksi, pada 13 September 2025 pukul 09.21 WIB, terdapat transaksi sebesar Rp35 juta ke rekening atas nama BPR ARTO MORO PT melalui layanan m-Transfer BCA dengan status berhasil.

 

Dalam keterangan transaksi tercantum tulisan yang pada pokoknya menyebutkan titipan Rp35 juta dan pembayaran tunai sebesar Rp15 juta. NS menyatakan, selain transfer Rp35 juta, terdapat pula uang tunai Rp15 juta yang diserahkan secara langsung sehingga total uang yang telah dititipkan mencapai Rp50 juta.

Baca Juga:  PIMUM & WAPIMRED Media Online Jejakindonesia.id mengucapkan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih 2024.

 

“Uang titipan pelunasan Rp50 juta itu sudah diterima BPR Arto Moro dari hasil penjualan tanah saya. Pembeli sudah memberikan uang titipan tersebut, kemudian saya serahkan kepada BPR Arto Moro. Ketika pembeli hendak membayar kekurangan untuk pelunasan, justru ditolak dengan berbagai alasan,” ungkap NS.

IMG 20260922 WA0060

NS juga menjelaskan bahwa pihak yang disebut sebagai NV sebelumnya menyampaikan bahwa tanah tersebut dijual kepada SM dengan nilai Rp250 juta dan hasil penjualannya akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kredit.

 

Menurut NS, ketika sisa pembayaran sebesar Rp200 juta hendak dibayarkan kepada BPR Arto Moro, pembayaran tersebut tidak diterima. Salah satu alasan yang disebutkan kepada NS adalah bahwa NV sudah tidak lagi bekerja di BPR Arto Moro dan disebut tidak memperoleh persetujuan pimpinan.

 

“Waktu itu mereka datang ke rumah dengan mengenakan seragam BPR Arto Moro. Kami juga bertemu di BPR Arto Moro dengan seragam yang sama. Karena itu saya mempertanyakan mengapa ketika pelunasan hendak dilakukan justru muncul penolakan,” tegas NS.

 

Rumah Agunan Disebut Masih Berperkara

Persoalan semakin menjadi perhatian karena NS menyebut BPR Arto Moro tetap berupaya melanjutkan proses lelang terhadap rumah yang menjadi agunan kredit.

 

Sementara itu, berdasarkan penelusuran redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, terdapat perkara perdata Nomor 298/Pdt.G/2026/PN Semarang yang berkaitan dengan objek atau pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum objek agunan dan apakah seluruh persyaratan lelang telah terpenuhi.

 

Perlu dicatat, ketentuan mengenai lelang objek yang sedang disengketakan harus dilihat berdasarkan status perkara, jenis lelang, serta dokumen dan kondisi hukum objek secara spesifik. Karena itu, perlu dilakukan verifikasi terhadap putusan, penetapan pengadilan, serta dokumen lelang sebelum menyimpulkan apakah proses lelang tersebut dapat dilaksanakan.

Baca Juga:  Kapolsek Baru Randuagung Perkenalkan Program Polisi Ramah

 

Potensi Persoalan Perdata dan Perlindungan Konsumen

Dari sisi hukum perdata, apabila memang terdapat kesepakatan yang dapat dibuktikan mengenai mekanisme pelunasan dan kewajiban para pihak, persoalan tersebut dapat dikaji dalam perspektif Pasal 1338 KUH Perdata, khususnya mengenai kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.

 

Selain itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak nasabah dalam hubungan jasa keuangan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.

 

Namun demikian, penerapan pasal maupun kesimpulan mengenai adanya wanprestasi tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, bukti pembayaran, komunikasi para pihak, serta keterangan resmi dari BPR Arto Moro.

 

Redaksi juga mengacu pada prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Arto Moro belum memberikan keterangan resmi mengenai penerimaan uang Rp50 juta, alasan penolakan pelunasan sebesar Rp200 juta, maupun status rencana lelang rumah yang disebut masih berkaitan dengan perkara di PN Semarang.

 

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Direksi BPR Arto Moro agar seluruh informasi mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260922 WA0033 Masuk Lewat Tiang Listrik, Pencurian Toko-Salon di Genteng Terungkap Kurang dari 24 Jam
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
Siswa MTsN 1 Lumajang Raih Medali Perunggu dan Juara Harapan di Olimpiade Nasional SSO 2026
11 September 2026
Leonydas Canhavaro, Siswa SMKN Pasirian Raih Juara Umum 2 KEJURPROV Pencak Silat 2026
9 September 2026
Siswa SMKN Pasirian Raih Juara 3 Kejurprov Arung Jeram Jatim 2026
9 September 2026
SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20240507 WA0006
Nasional

Rokok Ilegal Menjamur di Banyuwangi, Ketum Aliansi SNI dan Tim Awak Media, Datangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi

7 Mei 2024
IMG 20260518 WA0375
Nasional

Libur Panjang Banyuwangi Diserbu 47 Ribu Wisatawan, Hotel dan Destinasi Penuh  

19 Mei 2026
IMG 20250416 WA0223
Nasional

Lapas Banyuwangi Serahkan Rekening bagi Warga Binaan, Komitmen Berantas Peredaran Uang Tunai

16 April 2025
20251203 112639
NasionalTNI – Polri

Polres Sumenep Amankan Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

3 Desember 2025
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda