Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Hukum > Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan
Hukum

Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan

Terakhir diperbarui: 17 November 2025 12:20
Reporter Jatim Rasionews Diposting 17 November 2025
Share
IMG 20251116 WA0252
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Gresik, — *Sidang perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk memasuki tahap akhir ketika Tergugat melalui kuasa hukumnya, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M,* menyampaikan kesimpulan resmi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.11 November 2025

Dalam kesimpulan tersebut, Tergugat menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Penggugat tidak berdasar hukum dan tidak terbukti selama proses persidangan.

*Penggugat Ternyata Sedang Ditahan Terkait Kasus Persetubuhan Anak*

Fakta paling menonjol yang terungkap di persidangan adalah bahwa Penggugat saat ini menjalani penahanan di Unit PPA Polres Gresik atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana *Pasal 81 UU Perlindungan Anak.*

Korban yang merupakan anak kandung Tergugat dikabarkan telah melahirkan seorang bayi laki-laki akibat perbuatan Penggugat. *Fakta ini diperkuat oleh keterangan saksi dari P2TP2A Gresik, yakni Zb, serta saksi Msy,* yang mendampingi korban sejak proses konseling hingga pasca kelahiran.

*Tergugat Tegaskan Laporannya ke Polisi adalah Kewajiban Hukum*

Tergugat menyebut tindakan pelaporan ke kepolisian adalah kewajiban hukum dan moral sebagai orang tua korban, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan.

Dalam sidang, Tergugat menjelaskan bahwa justru keluarga mereka yang mengalami tekanan psikis dan sosial akibat gugatan perdata yang diajukan Penggugat setelah dilaporkan ke polisi.

*Saksi Penggugat Dinilai Tidak Objektif*

Saksi yang diajukan Penggugat, yakni Sya (ipar Penggugat) dan Kh An (sepupu Penggugat), dinilai tidak memenuhi unsur objektivitas. Berdasarkan aturan pembuktian, saksi yang memiliki hubungan keluarga dekat tidak dapat dijadikan alat bukti sah dalam perkara seperti ini.

Lebih jauh, kedua saksi tidak mampu menjelaskan secara rinci bentuk pencemaran nama baik, waktu, tempat, maupun kerugian yang diklaim Penggugat sebesar Rp 89 juta materiil dan Rp 200 juta immateriil.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Lumajang Diringkus 3,21 Gram Sabu Disita

*Gugatan Penggugat Dinilai Kabur dan Tidak Terbukti*

Kuasa hukum Tergugat juga menyebut gugatan Penggugat termasuk obscur libel, atau kabur, karena :

*Tidak jelas perbuatan pencemaran yang dituduhkan,*

– Tidak ada akibat hukum yang dapat dibuktikan,

– Tidak ada bukti kerugian materiil maupun immateriil.

– Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp 2 Miliar

– Akibat tekanan psikis dan sosial yang dialami keluarga Tergugat, pihaknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 2 miliar.

*Tergugat meminta Majelis Hakim :*

– Menolak seluruh gugatan Penggugat,

– Menyatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum,

– Mengabulkan gugatan rekonvensi,

– Menghukum Penggugat membayar biaya perkara dan ganti kerugian.

*Sidang Memasuki Babak Penentuan*

Dengan disampaikannya kesimpulan ini, perkara memasuki fase penilaian akhir oleh Majelis Hakim. Putusan akan menentukan apakah gugatan Penggugat diterima atau justru seluruhnya ditolak sebagaimana dimohonkan Tergugat.

Kuasa hukum Tergugat berharap putusan nantinya berpihak pada fakta hukum yang terungkap secara terang benderang di persidangan.

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 20251117 104335 *Polresta Banyuwangi Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025: Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Prioritas Utama*  
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251117 WA0186 Kades se-Banyuwangi Geruduk Kantor DPRD, Protes Tuduhan 80 Persen Korupsi Dana Bansos
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
Siswa MTsN 1 Lumajang Raih Medali Perunggu dan Juara Harapan di Olimpiade Nasional SSO 2026
11 September 2026
Leonydas Canhavaro, Siswa SMKN Pasirian Raih Juara Umum 2 KEJURPROV Pencak Silat 2026
9 September 2026
Siswa SMKN Pasirian Raih Juara 3 Kejurprov Arung Jeram Jatim 2026
9 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

Picsart 23 08 19 19 50 59 408
HukumNasional

Warga Dusun Sangar Pandaan Di polisikan gara gara Tipu Gelap BPKB dan KTP

19 Agustus 2023
IMG 20241120 WA0135
Hukum

Oknum Anggota DPRD dan Kepala Desa dilporkan KIPP Diduga Bagi bagi Beras dan Ajak untuk Memilih salah satu Paslon.

20 November 2024
IMG 20240109 WA0001
Hukum

Pengacara Terdakwa Sebut Saksi Berikan Keterangan Palsu

9 Januari 2024
IMG 20240920 WA00891
HukumNasional

Kuasa Hukum Sayyid Umar Al Mansyur Mendampingi Pelapor Perkara Pencemaran Nama Baik

21 September 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tergugat Sampaikan Kesimpulan, Bongkar Fakta Berat di Persidangan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda