Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tambang Ilegal Banyuwangi: Antara Tegaknya Hukum dan Perut Rakyat
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Tambang Ilegal Banyuwangi: Antara Tegaknya Hukum dan Perut Rakyat
Nasional

Tambang Ilegal Banyuwangi: Antara Tegaknya Hukum dan Perut Rakyat

Terakhir diperbarui: 2026/06/19 at 1:14 PM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 19 Juni 2026
Share
IMG 20260619 WA0060
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com| Banyuwangi. Polemik tambang galian C ilegal di Kabupaten Banyuwangi seolah menjadi pekerjaan rumah yang tak pernah selesai. Dari tahun ke tahun, dari satu rezim pemerintahan ke rezim berikutnya, persoalan ini terus berulang tanpa solusi yang benar-benar tuntas.

Pertanyaannya sederhana, mengapa praktik tambang ilegal masih tetap bertahan meskipun aturan hukum sudah jelas dan aparat penegak hukum terus melakukan penindakan?

- Advertisement -

Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.

Pertama, sebagian besar kandungan pasir, batu dan tanah urug di Banyuwangi berada di lahan milik masyarakat, baik persawahan maupun perkebunan. Di satu sisi masyarakat memiliki hak atas tanahnya, namun di sisi lain kegiatan pengambilan material tambang harus tunduk pada ketentuan perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kedua, proses perizinan yang masih dianggap mahal, rumit, dan membutuhkan waktu panjang membuat banyak pelaku usaha kecil memilih jalan pintas. Bukan karena mereka ingin melanggar hukum, tetapi karena sistem yang ada sering kali dianggap belum mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

- Advertisement -

Ketiga, kebutuhan pembangunan Banyuwangi yang terus meningkat juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Jalan, jembatan, gedung pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, perumahan rakyat hingga proyek-proyek swasta semuanya membutuhkan pasir, batu dan tanah urug dalam jumlah besar.

Di sinilah muncul paradoks yang menarik sekaligus memprihatinkan.

Di satu sisi negara melarang aktivitas tambang tanpa izin. Namun di sisi lain, hampir seluruh rantai ekonomi pembangunan daerah bergantung pada material hasil tambang tersebut.

- Advertisement -

Faktanya, ribuan bahkan puluhan ribu warga Banyuwangi menggantungkan hidup dari sektor ini. Mulai dari pekerja tambang, sopir dump truck, pemilik armada angkutan, pengelola stockpile, usaha pemecah batu, industri paving dan batako, toko bangunan hingga para pekerja proyek konstruksi.

Baca Juga:  Polisi Patroli Jalur Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Himbau Warga Waspada

Jika ditarik lebih jauh, ekosistem ekonomi yang terbentuk sangat besar. Puluhan lokasi tambang beroperasi, lebih dari seribu dump truck setiap hari mengangkut material, ratusan usaha paving dan batako memanfaatkan bahan baku tambang, serta hampir seluruh proyek pembangunan membutuhkan pasokan material tersebut.

Ironisnya, jika menggunakan perspektif hukum secara kaku, maka hampir seluruh mata rantai tersebut berpotensi tersentuh pelanggaran hukum. Sopir dianggap mengangkut hasil tambang ilegal, pengusaha pengolahan material dianggap sebagai penadah, dan pengguna material ikut menikmati hasil aktivitas yang tidak berizin.

Tentu pendekatan seperti itu tidak akan pernah menyelesaikan persoalan.

Selama ini publik juga sering disuguhi berbagai pemberitaan tentang tambang ilegal. Namun yang lebih memprihatinkan, tidak sedikit kasus yang justru berujung pada dugaan praktik pemerasan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan kontrol sosial maupun penegakan hukum.

Mulai dari oknum media, oknum lembaga swadaya masyarakat hingga oknum aparat penegak hukum yang menjadikan UU Minerba sebagai alat tekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jika benar demikian, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan komersialisasi hukum.

Padahal substansi persoalannya bukan sekadar soal legal atau ilegal, melainkan bagaimana negara hadir memberikan solusi.

Namun demikian, kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan hidup. Kerusakan bentang alam, longsor, sedimentasi sungai, hilangnya daerah resapan air, kerusakan lahan pertanian dan ancaman bencana ekologis merupakan harga yang terlalu mahal jika harus dibayar oleh generasi mendatang.

Karena itu aparat penegak hukum tidak boleh mentolerir aktivitas tambang yang terbukti merusak lingkungan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan, tetapi dengan pendekatan yang berkeadilan, terukur dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Baca Juga:  Polres Lumajang Ringkus Penadah Kasus Pencurian Mobil Grand Max Pick Up

Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, aktivis lingkungan dan masyarakat harus duduk bersama mencari formulasi terbaik. Banyuwangi membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang legalisasi yang realistis bagi masyarakat kecil.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap aktor-aktor besar yang menikmati keuntungan dari bisnis material tambang.

Sudah saatnya polemik tambang galian C di Banyuwangi diselesaikan secara komprehensif, bukan sekadar melalui operasi penertiban sesaat yang kemudian kembali berulang setelah aparat pergi.

Alam Banyuwangi adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga. Tetapi anugerah itu juga harus mampu menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Tugas kita bukan memilih salah satu di antara keduanya, melainkan memastikan keduanya berjalan beriringan.

Karena pada akhirnya, keberhasilan sebuah daerah bukan hanya diukur dari banyaknya pembangunan yang berdiri, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat secara bersamaan.

Semoga berkah alam Banyuwangi benar-benar menjadi maslahat bagi masyarakat hari ini dan tetap lestari untuk anak cucu kita di masa depan.

Pewarta. Nanang

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260619 WA0118 Polsek Kunir Kawal Pengesahan Anggota PSHT, Perjalanan Berlangsung Aman hingga Lokasi Kegiatan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260617 WA0394 Hari Raya Galungan dan Kuningan, Kapolresta Banyuwangi Bersama Umat Hindu Rajut Kerukunan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, SMPN 6 Jember Gelar Beragam Lomba.
19 Agustus 2026
Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026
IMG 20260820 WA01411
Bulog Gelontorkan 19,23 Ton Beras untuk 641 KPM di Desa Denok Lumajang, Warga Sambut Antusias di Momentum HUT ke-81 RI
20 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260824 WA0146
Nasional

Semarak Maulid nabi 1448 H Di Madjid Istiqlal Randuagung Lumajang, Antusiasme Warga Membludak 

24 Agustus 2026
IMG 20260824 WA0139
NasionalPemerintahan

PCNU Lumajang Siap Bawa Aspirasi Daerah ke Muktamar ke-35 NU di Jombang

24 Agustus 2026
IMG 20260824 WA01142
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Menang 2-1 atas PKDI, Kapolres AKBP Riki Yariandi Cetak Gol Penalti

24 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0201
Nasional

Kantor Hukum D. Firmansyah Sampaikan Apresiasi kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Wali Kota atas Ditutupnya Panti Asuhan Baitul Yatim

24 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tambang Ilegal Banyuwangi: Antara Tegaknya Hukum dan Perut Rakyat
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?