Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Sejumlah Orang Ngaku Keluarga Terdakwa Usir Wartawan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Sejumlah Orang Ngaku Keluarga Terdakwa Usir Wartawan
Nasional

Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Sejumlah Orang Ngaku Keluarga Terdakwa Usir Wartawan

Terakhir diperbarui: 2026/04/11 at 11:58 PM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 11 April 2026
Share
IMG 20260411 WA0121
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|Lamongan.Tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik. Agenda sidang pembelaan terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) terhadap perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis 3 April 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa melakukan pengusiran terhadap wartawan Berita Keadilan.

- Advertisement -

Mereka menolak pemberitaan yang terus melansir kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS).

Menurut wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso, dirinya sempat mendapat protes keras dari sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa. Bahkan, Edi sempat didorong-dorong seorang pria yang mengaku keluarga terdakwa. Pihak security PN Lamongan yang mengetahui kejadian itu, bukannya melindungi wartawan Edi malahan turut menggiring Edi keluar ruangan sidang dan membawanya ke kantor pos security PN Lamongan, meski hakim mengatakan bahwa sidang terbuka untuk umum. “Bahkan KTP saya sempat difoto security PN Lamongan,” ungkap Edi. Akibatnya, demi persidangan berjalan kondusif, Edi terpaksa meninggalkan ruang sidang, padahal ia hadir berniat meliput jalannya persidangan sekaligus ingin mendengarkan langsung pembelaan advokat dari terdakwa.

Salah seorang yang mengaku keluarga terdakwa menyebut pemberitaan Berita Keadilan salah semua. “Berita itu salah semua. Perusahaan resmi dan memiliki izin. Bilang redaksimu untuk Take down beritanya. Suruh redaksimu menghubungi saya,” ucap pria yang enggan disebut namanya dan mengaku dari keluarga terdakwa. Kemudian pria tersebut memberikan nomor handphone 08234298**** kepada Edi, wartawan Berita Keadilan. Namun, saat redaksi mencoba menghubungi nomor tersebut, ternyata tidak aktif.

- Advertisement -

Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H, mengecam tindakan pengusiran wartawan. “Seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi. Tindak pengusiran sejumlah orang yang mengaku dari keluarga terdakwa dan security PN Lamongan bertentangan dengan perlindungan terhadap wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dan Pasal 8, berbunyi: dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Artinya, tindakan pengusiran wartawan dari ruang sidang terbuka jelas bertentangan dengan UU Pers,” tegas Dwi, pria kelahiran Surabaya ini.

Baca Juga:  Peringatan Nuzulul Quran di Banyuwangi Hadirkan Habib Abdul Qodir Ba’abud

Perlu diingat, masih Dwi, siapa pun yang mengusir, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan saat meliput kegiatan publik, termasuk sidang terbuka dapat dijerat pidana.

Pasal 18 ayat (1), berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

- Advertisement -

“Kami masih melakukan koordinasi dan rapat redaksi untuk melakukan langkah hukum selanjutnya atas perlakuan wartawan kami dari sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa dan oknum security PN Lamongan,” pungkas Dwi.

Sidang tambang ilegal di PN Lamongan berubah ricuh akibat pengusiran wartawan. Tindakan tersebut menyalahi prinsip keterbukaan sidang dan melanggar UU Pers. Publik kini menunggu langkah hukum dari Berita Keadilan serta sikap tegas aparat terhadap insiden yang mencoreng wajah peradilan.

Kin

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260411 WA0408 Jejak Sang Pengayom “I Wayan Nurasta Wibawa” Kala Bakti Menjadi Sejarah di Ujung Timur Jawa
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260412 WA0001 Emban Amanah Baru, I wayan Nurasta Wibawa Resmi Jabat Kalapas Kelas IIA Tenggarong
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
SDN 01 Randuagung Kerahkan 10 Regu PBB, Siswa Tampil Penuh Semangat
27 Agustus 2026
Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, SMPN 6 Jember Gelar Beragam Lomba.
19 Agustus 2026
Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260829 WA0184
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
29 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260829 WA0184
NasionalSeputar Desa

Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya

29 Agustus 2026
IMG 20260829 WA0172
NasionalTNI – Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Rowokangkung Dampingi Petani Panen Jagung Wujud Dukung Ketahanan Pangan

29 Agustus 2026
IMG 20260829 WA0030
NasionalTNI – Polri

Tiga Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Wonorejo Lumajang, Tidak Ada Korban Luka

29 Agustus 2026
IMG 20260828 WA0142
Nasional

Ngopdul Ngopi Dulu Bersama Kapolres dan Wartawan Andalan Lumajang, Pererat Silaturahmi dan Sinergi

28 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Tambang Ilegal PT PBS Ricuh, Sejumlah Orang Ngaku Keluarga Terdakwa Usir Wartawan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?