Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Bongkar Dugaan Cacat Hukum BSI, Legalitas Eksekusi Jaminan Syariah Dipertanyakan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Sidang Bongkar Dugaan Cacat Hukum BSI, Legalitas Eksekusi Jaminan Syariah Dipertanyakan
Nasional

Sidang Bongkar Dugaan Cacat Hukum BSI, Legalitas Eksekusi Jaminan Syariah Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2026/06/23 at 5:29 PM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 23 Juni 2026
Share
IMG 20260623 WA0274 1
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI – Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menggelar sidang perkara ekonomi syariah nomor 5694/Pdt.G/2025/PA.Bwi antara Ruslan Abdul Gani selaku penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beserta pihak terkait sebagai tergugat, Selasa (23/6/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi selaku hakim ketua, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari Tergugat I, PT Bank Syariah Indonesia, dan Tergugat III, Notaris Rosyida Dzeiban, S.H., M.Kn.

- Advertisement -

Penggugat Ruslan Abdul Gani hadir didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, yakni Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara BSI diwakili Legal Officer Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama.

Namun hingga agenda sidang kali ini, KPKNL Jember (Tergugat II), Kantor BPN Banyuwangi (Tergugat IV), serta Karyono (Turut Tergugat I) kembali tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut memunculkan sorotan publik terkait keseriusan para pihak dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang dimulai dengan penyerahan bukti tambahan dari pihak BSI, disusul bukti dari pihak notaris. Menurut kuasa hukum penggugat, Saleh, S.H., sebanyak 20 dokumen yang diajukan oleh BSI justru tidak dapat menunjukkan adanya dokumwn perubahan atau pembaruan akad syariah antara penggugat dengan Tergugat I (Bank Syariah Indonesia).

- Advertisement -

“Tidak ada satu pun bukti yang diajukan, yang dapat membuktikan adanya perjanjian akad syariah baru antara klien kami dengan BSI. Seluruh dokumen justru mengarah pada hubungan hukum antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Jajag Banyuwangi,” tegas Saleh usai persidangan.

Hal serupa juga disampaikan terkait 19 dokumen bukti surat yang diajukan pihak notaris. Menurut Saleh, seluruh dokumen tersebut tetap merujuk pada akad yang dibuat antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri, bukan dengan Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga:  Kusuma Group Launching 100 Member Card dan Bagikan Daging Qurban

Dari fakta persidangan tersebut, pihak penggugat menilai BSI tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk melakukan pelelangan terhadap objek jaminan dalam akad syariah yang disengketakan.

- Advertisement -

Saleh menegaskan, pengalihan sertifikat hak tanggungan dari Bank Syariah Mandiri kepada Bank Syariah Indonesia tanpa pembaruan akad syariah maupun persetujuan debitur pemilik jaminan yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum (PMH).

“Secara hukum, tanpa adanya pembaruan akad, persetujuan debitur, serta proses pembebanan hak tanggungan baru, BSI tidak memiliki Hak Previlage atas objek jaminan tersebut terhadap hak yang diutamakan dalam pembayaran hutang debitur,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti tindakan notaris yang menghadirkan minute akta-akta akad syariah dalam persidangan. Menurut Saleh, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan sumpah jabatan notaris apabila dilakukan tanpa izin tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Hal ini berpotensi untuk dilaporkan,” katanya.

Saleh menjelaskan, merger Bank Syariah Mandiri ke Bank Syariah Indonesia secara hukum menyebabkan badan hukum BSM dinyatakan berakhir. Oleh karena itu, apabila BSI hendak menjadikan objek akad syariah tersebut sebagai jaminan sah, maka harus menempuh serangkaian langkah hukum.

Langkah pertama adalah pembaruan akad syariah antara debitur dan kreditur baru atau memperoleh persetujuan resmi dari debitur atas pengalihan kreditur. Kedua, harus dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) baru dari debitur pemilik jaminan kepada kreditur yang baru. Selanjutnya, SKMHT tersebut ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Tahap akhir, APHT wajib didaftarkan ke Kantor BPN agar sertifikat jaminan memiliki kekuatan hukum yang sah dan memberikan hak istimewa atau Hak Previlage kepada kreditur baru, dalam hal ini Tergugat I (Bank Syariah Indonesia).

Baca Juga:  Bupati Lumajang Komitmen Lestarikan Topeng Kaliwungu, Siapkan Regenerasi muda dan Dongkrak UMKM

Persidangan sempat diskors selama satu jam, setelah Tergugat III mengajukan bukti tambahan kepada majelis hakim. Setelah sidang kembali dilanjutkan, Hakim Ketua menyatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti dari seluruh pihak yang berperkara.

Perkara ekonomi syariah ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menggelar musyawarah sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026.

 

Pewarta. Sudirman

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260623 WA0044 Sambangi Pos Kamling Tengah Malam, Kapolsek Randuagung Ajak Warga Perkuat Siskamling dan Waspadai Kejahatan 3C
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260623 WA0246 Diduga Arena Sabung Ayam di Dusun Bedengan Ambulu Beroperasi, Muncul Dugaan Adanya Backing Oknum Aparat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260808 WA0186
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Boreng Lumajang Meriah, 21 Peserta Tampilkan Beragam Kreasi
8 Agustus 2026
IMG 20260801 WA0084
Karnaval “Satu Desa Satu Semangat” Meriahkan HUT ke-81 RI di Selok Awar-Awar, 27 Peserta Sound Horeg Tampil Semarak
1 Agustus 2026
IMG 20260729 WA0099
Lomba Bitek Ranu Klakah Kembali Digelar, Angkat Wisata dan Perkuat Ekonomi Warga
29 Juli 2026
IMG 20260710 WA0202
Sedekah Desa Kalisemut Berlangsung Meriah, Warga Antusias Saksikan Pagelaran Wayang Kulit
10 Juli 2026
IMG 20260617 WA0146
Gebyar..! Grebek Suro Sumbermujur Jadi Magnet Wisata Budaya, Warisan Leluhur Tetap Lestari di Tengah Modernisasi
17 Juni 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260809 WA00941 1
Nasional

Kapolres Lumajang Dampingi Karo Ops Polda Jatim dalam Kunjungan Menhut ke Kawasan Bromo

9 Agustus 2026
IMG 20260808 WA0153 1
Nasional

Dorong Masyarakat Melek Hukum, BPC PERADIN SIDOARJO Gandeng DPRD Kabupaten Sidoarjo

9 Agustus 2026
IMG 20260809 15502340
Nasional

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81,Kelurahan Klatak Gelar Lomba Perahu Layar Tradisional di Pantai Tanjung, Banyuwangi

9 Agustus 2026
IMG 20260809 WA0072 1
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Matangkan Kesiapan Dalmas, 26 Personel Jalani Pembinaan dan Evaluasi

9 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Bongkar Dugaan Cacat Hukum BSI, Legalitas Eksekusi Jaminan Syariah Dipertanyakan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?