Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Bongkar Dugaan Cacat Hukum BSI, Legalitas Eksekusi Jaminan Syariah Dipertanyakan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Sidang Bongkar Dugaan Cacat Hukum BSI, Legalitas Eksekusi Jaminan Syariah Dipertanyakan
Nasional

Sidang Bongkar Dugaan Cacat Hukum BSI, Legalitas Eksekusi Jaminan Syariah Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2026/06/23 at 5:29 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 23 Juni 2026
Share
IMG 20260623 WA0274 1
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI – Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menggelar sidang perkara ekonomi syariah nomor 5694/Pdt.G/2025/PA.Bwi antara Ruslan Abdul Gani selaku penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beserta pihak terkait sebagai tergugat, Selasa (23/6/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi selaku hakim ketua, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari Tergugat I, PT Bank Syariah Indonesia, dan Tergugat III, Notaris Rosyida Dzeiban, S.H., M.Kn.

- Advertisement -

Penggugat Ruslan Abdul Gani hadir didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, yakni Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara BSI diwakili Legal Officer Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama.

Namun hingga agenda sidang kali ini, KPKNL Jember (Tergugat II), Kantor BPN Banyuwangi (Tergugat IV), serta Karyono (Turut Tergugat I) kembali tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut memunculkan sorotan publik terkait keseriusan para pihak dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang dimulai dengan penyerahan bukti tambahan dari pihak BSI, disusul bukti dari pihak notaris. Menurut kuasa hukum penggugat, Saleh, S.H., sebanyak 20 dokumen yang diajukan oleh BSI justru tidak dapat menunjukkan adanya dokumwn perubahan atau pembaruan akad syariah antara penggugat dengan Tergugat I (Bank Syariah Indonesia).

- Advertisement -

“Tidak ada satu pun bukti yang diajukan, yang dapat membuktikan adanya perjanjian akad syariah baru antara klien kami dengan BSI. Seluruh dokumen justru mengarah pada hubungan hukum antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Jajag Banyuwangi,” tegas Saleh usai persidangan.

Hal serupa juga disampaikan terkait 19 dokumen bukti surat yang diajukan pihak notaris. Menurut Saleh, seluruh dokumen tersebut tetap merujuk pada akad yang dibuat antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri, bukan dengan Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga:  SMPN 4 Lumajang Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Dana Pribadi Guru

Dari fakta persidangan tersebut, pihak penggugat menilai BSI tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk melakukan pelelangan terhadap objek jaminan dalam akad syariah yang disengketakan.

- Advertisement -

Saleh menegaskan, pengalihan sertifikat hak tanggungan dari Bank Syariah Mandiri kepada Bank Syariah Indonesia tanpa pembaruan akad syariah maupun persetujuan debitur pemilik jaminan yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum (PMH).

“Secara hukum, tanpa adanya pembaruan akad, persetujuan debitur, serta proses pembebanan hak tanggungan baru, BSI tidak memiliki Hak Previlage atas objek jaminan tersebut terhadap hak yang diutamakan dalam pembayaran hutang debitur,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti tindakan notaris yang menghadirkan minute akta-akta akad syariah dalam persidangan. Menurut Saleh, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan sumpah jabatan notaris apabila dilakukan tanpa izin tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Hal ini berpotensi untuk dilaporkan,” katanya.

Saleh menjelaskan, merger Bank Syariah Mandiri ke Bank Syariah Indonesia secara hukum menyebabkan badan hukum BSM dinyatakan berakhir. Oleh karena itu, apabila BSI hendak menjadikan objek akad syariah tersebut sebagai jaminan sah, maka harus menempuh serangkaian langkah hukum.

Langkah pertama adalah pembaruan akad syariah antara debitur dan kreditur baru atau memperoleh persetujuan resmi dari debitur atas pengalihan kreditur. Kedua, harus dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) baru dari debitur pemilik jaminan kepada kreditur yang baru. Selanjutnya, SKMHT tersebut ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Tahap akhir, APHT wajib didaftarkan ke Kantor BPN agar sertifikat jaminan memiliki kekuatan hukum yang sah dan memberikan hak istimewa atau Hak Previlage kepada kreditur baru, dalam hal ini Tergugat I (Bank Syariah Indonesia).

Baca Juga:  Kalapas II B Lumajang Mahendra Sulaksana Mengikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan Bidang Keamanan.

Persidangan sempat diskors selama satu jam, setelah Tergugat III mengajukan bukti tambahan kepada majelis hakim. Setelah sidang kembali dilanjutkan, Hakim Ketua menyatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti dari seluruh pihak yang berperkara.

Perkara ekonomi syariah ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menggelar musyawarah sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026.

 

Pewarta. Sudirman

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260623 WA0044 Sambangi Pos Kamling Tengah Malam, Kapolsek Randuagung Ajak Warga Perkuat Siskamling dan Waspadai Kejahatan 3C
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Sempat Putus Sekolah, Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Percaya Diri Menatap Masa Depan
21 Juni 2026
Dinas Pendidikan Banyuwangi Berkurban 1 Ekor Sapi pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
29 Mei 2026
MKKS SMP Swasta Banyuwangi Yakin Kepemimpinan Alfian Majukan Budaya Literasi
19 Mei 2026
Kreativitas Digital Pelajar Lumajang Bersinar, Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Ilustrasi Digital
11 Mei 2026
Siswa SMK Negeri Klakah Tembus Magang ke Jepang, Harumkan Nama Lumajang
7 Mei 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260617 WA0146
Gebyar..! Grebek Suro Sumbermujur Jadi Magnet Wisata Budaya, Warisan Leluhur Tetap Lestari di Tengah Modernisasi
17 Juni 2026
IMG 20260617 WA0110
Pemdes Denok Gelar Pelayanan Adminduk, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
17 Juni 2026
IMG 20260615 WA0212
Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Warga Randuagung Gelar Pawai Lilin
15 Juni 2026
IMG 20260611 WA0135 3
Camat Randuagung Bersama Warga Gelar Bedah Rumah Warga Wujud Nyata Gotong Royong
11 Juni 2026
IMG 20260611 WA0105
Pemdes Babakan Salurkan BLT Dana Desa Bulan Maret 2026 kepada Enam KPM
11 Juni 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260623 WA0044
NasionalTNI – Polri

Sambangi Pos Kamling Tengah Malam, Kapolsek Randuagung Ajak Warga Perkuat Siskamling dan Waspadai Kejahatan 3C

23 Juni 2026
IMG 20260623 WA0066
NasionalPemerintahan

Merawat Masa Depan dari Secangkir Robusta Senduro

23 Juni 2026
IMG 20260623 WA0052
NasionalTNI – Polri

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Ranuyoso Dampingi Petani Jagung Desa

23 Juni 2026
IMG 20260623 WA0019 1
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

23 Juni 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Bongkar Dugaan Cacat Hukum BSI, Legalitas Eksekusi Jaminan Syariah Dipertanyakan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?