Jatim.Rasionews.com|Kabupaten Pasuruan, – Sengketa tanah antara warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, dengan pemerintah desa telah berlangsung puluhan tahun. Tanah yang dipinjamkan warga pada 1961 untuk percobaan pertanian kini menjadi sumber konflik berkepanjangan. Rabu 03/12/2025
Menurut kuasa hukum warga, Andreas Wuisan,SE, S.H., dari LBH Mukti Pajajaran, Jalan raya Hamahera
No. 03 Kota Pasuruan, tanah tersebut awalnya dipinjamkan untuk ditanami trami yang akan digunakan oleh pabrik gula. Namun, tanah itu ternyata tidak cocok untuk tanaman tersebut dan dikembalikan ke desa. Pada 1965, warga meminta pengembalian tanah, tetapi warga menghadapi ancaman dan tuduhan terkait PKI.
Pada 2006, Kepala Desa Alm. Handoko membuat kebijakan menyewakan tanah dan membagi hasilnya antara warga dan pembangunan Masjid Al Mubarok, yang disetujui warga. Namun, pada 2021, di bawah kepemimpinan kepala desa berinisial H.M., warga diminta membayar iuran Rp 3 juta per ahli waris. Karena tidak mampu membayar, warga kemudian sepakat menyewakan tanah kembali untuk biaya balik nama, namun tanah itu justru didaftarkan sebagai aset pemerintah.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar Andreas.
- Advertisement -
Kasus ini kini berada pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Pada 2 Desember 2025, sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi digelar, namun kedua saksi dari pihak kepala desa tidak dapat membuktikan peralihan hak maupun dokumen jual beli yang sah.dari saksi tersebut cuma bilang KATANYA.dan desa juga punya tunggakan pajak bumi tanah gesing belum d BAYAR 8 TAHUN
Andreas berharap hakim memberikan putusan yang adil dan objektif.
“Kami hanya ingin keadilan bagi warga yang telah dirugikan selama ini,” tegasnya. Warga menunggu putusan yang dapat mengembalikan hak-hak mereka dan menegakkan keadilan yang telah lama ditunggu.
- Advertisement -
Pewarta..kin.




