Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kedungjajang
Jatim Rasionews.com Lumajang | Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M S (41), warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di aula Dinas Pendidikan yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara M S,” ujar Ipda Suprapto.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja, telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi jual beli sabu, serta uang yang diduga hasil penjualan narkotika.
- Advertisement -
“Selain barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, petugas juga mengamankan handphone yang berisi chat perihal jual beli narkotika serta uang hasil penjualan,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lumajang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Kib|Humas)




