Satpol PP Lumajang Alokasikan Rp1,22 Miliar Dana DBHCHT 2026 untuk Pengawasan dan Penindakan Rokok Ilegal
LUMAJANG, Jatim Rasionews.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.224.293.500.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Lumajang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.IP., mengatakan bahwa pemanfaatan dana DBHCHT difokuskan pada empat kegiatan utama yang telah disusun untuk mendukung efektivitas pengawasan dan penindakan.
“Untuk kegiatan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 pada bidang penegakan hukum di Satpol PP, anggaran tersebut diperuntukkan bagi beberapa kegiatan. Pertama, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat agar memahami aturan yang berlaku mengenai barang kena cukai,” ujar Hindam.
Ia menjelaskan, selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Satpol PP juga akan melaksanakan operasi gabungan bersama instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal.
- Advertisement -
“Kedua, kami akan melaksanakan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai,” katanya.
Hindam menambahkan, kegiatan berikutnya adalah pelaksanaan Siroleg melalui penggalian informasi sebagai langkah awal dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Ketiga, kami melaksanakan Siroleg melalui penggalian informasi untuk memperoleh data dan informasi terkait dugaan adanya peredaran barang kena cukai ilegal yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan penindakan,” jelasnya.
- Advertisement -
Menurutnya, hasil dari berbagai kegiatan penindakan tersebut juga akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui kegiatan ekspose.
“Keempat, kami akan melaksanakan ekspose atau press release hasil penindakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagai bentuk transparansi dan penyampaian informasi kepada masyarakat,” imbuh Hindam.
Ia menegaskan, total anggaran DBHCHT yang dikelola Satpol PP Kabupaten Lumajang pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.224.293.500. Melalui anggaran tersebut, Satpol PP berkomitmen memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum secara terpadu bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Lumajang.
(Rokib)





