Resmob Polres Lumajang Ungkap Dugaan Penipuan Motor Berulang, Satu Orang Diamankan
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang mengungkap dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan secara berulang dengan modus transaksi sepeda motor.
Seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, berhasil diamankan petugas.
Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto.
Menurutnya, terdapat dua laporan yang menjadi dasar penyelidikan. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 dan 6 Agustus 2026, masing-masing berada di wilayah Desa Penanggal dan Desa Jarit, Kecamatan Candipuro.
- Advertisement -
Dalam salah satu kejadian, korban mengaku menghubungi terduga pelaku untuk membeli sepeda motor Honda Stylo. Terduga pelaku disebut menawarkan kendaraan tersebut dengan nilai transaksi Rp28 juta.
Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan uang Rp14,5 juta dan satu unit Honda Beat yang dihargai Rp13,5 juta. Terduga pelaku kemudian menjanjikan kendaraan Honda Stylo akan tersedia setelah proses inden sekitar tiga minggu.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, kendaraan yang dipesan korban tidak kunjung diterima. Korban kemudian melakukan pengecekan ke dealer yang disebut-sebut menjadi tempat transaksi.
- Advertisement -
“Dari keterangan korban, setelah dilakukan pengecekan ke dealer, diketahui bahwa terduga pelaku bukan karyawan tetap dealer, melainkan freelance. Pihak dealer juga menyatakan tidak menerima pembayaran dari yang bersangkutan terkait transaksi tersebut,” jelas Ipda Suprapto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan kemudian melaporkannya kepada Polres Lumajang.

Kasus kedua bermula pada Februari 2026 ketika terduga pelaku menawarkan sejumlah sepeda motor Honda kepada korban. Korban kemudian tertarik membeli Honda Stylo dan melakukan pembayaran sebesar Rp25,5 juta.
Sepeda motor Honda Stylo warna putih kemudian dibawa korban, sementara dokumen kendaraan lainnya masih menunggu proses. Korban disebut beberapa kali menanyakan keberadaan BPKB kepada terduga pelaku, namun selalu mendapatkan jawaban bahwa dokumen tersebut belum selesai.
“Setelah beberapa waktu, korban kembali ditawari untuk mengganti kendaraan dengan Honda Stylo keluaran terbaru. Pada 6 Agustus 2026, sepeda motor Honda Stylo warna putih kemudian diambil oleh terduga pelaku dengan alasan akan ditukar dengan unit baru,” kata Ipda Suprapto.
Setelah kendaraan diserahkan, korban mengaku kesulitan menghubungi terduga pelaku. Upaya mendatangi kediamannya juga tidak membuahkan hasil.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang karena merasa dirugikan,” imbuhnya.
Ipda Suprapto menambahkan, penyidik juga masih mendalami informasi mengenai dugaan adanya korban lain. Berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku disebut telah melakukan penawaran serupa kepada sejumlah orang.
“Informasi mengenai adanya korban lain masih kami dalami. Kami tidak ingin menyimpulkan lebih jauh sebelum seluruh keterangan dan alat bukti diperiksa oleh penyidik,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, antara lain bukti transfer, rekening koran, kuitansi pembayaran, serta dokumen kendaraan.
Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat warna hitam dan Honda Stylo warna putih, yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.15 WIB di sekitar Terminal Minak Koncar, Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
“Pengamanan dilakukan secara persuasif dan humanis. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 486 juncto Pasal 127 atau Pasal 492 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan melalui perantara atau sales freelance.
“Pastikan status dan identitas pihak yang menawarkan kendaraan, lakukan pengecekan langsung kepada dealer, serta gunakan mekanisme pembayaran resmi. Jangan mudah menyerahkan uang maupun kendaraan apabila proses transaksinya tidak jelas,” pungkasnya.
(Kib)



