Resah Warga Berujung Razia, 6 Pasangan Muda-Mudi Terjaring di Kos Kawasan Toga Lumajang
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Laporan warga yang resah berubah menjadi operasi penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang mengamankan enam pasangan muda-mudi dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah tempat kos kawasan Toga, Jumat (6/11/2026) siang.
Razia digelar setelah Satpol PP menerima pengaduan masyarakat soal dugaan aktivitas asusila di lingkungan kos. Petugas pun menyisir kamar demi kamar untuk memastikan laporan tersebut.
Saat penyisiran berlangsung, sejumlah kamar didapati kosong. Penghuninya diduga sengaja meninggalkan lokasi sesaat sebelum petugas datang. Namun di kamar lain, petugas masih menemukan pasangan muda-mudi berada di dalam kamar.
Mereka kemudian diamankan karena diduga bukan pasangan suami istri. Saat dimintai keterangan, mereka tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kabupaten Lumajang, M. Chaidir Sholeh, membenarkan hasil operasi tersebut.
“Dari hasil penyisiran di beberapa tempat kos kawasan Toga, kami mengamankan enam pasangan atau sebanyak 11 orang. Mereka selanjutnya kami data untuk dilakukan pembinaan,” ujar Sholeh.
Usai diamankan, seluruh muda-mudi yang terjaring langsung didata dan diperiksa. Satpol PP tidak langsung memberikan hukuman berat, melainkan pembinaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, muda-mudi diberikan edukasi, dan selanjutnya berupa sanksi sosial dan wajib lapor,” tegas Sholeh.
Menurut Sholeh, penindakan ini murni tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas yang melanggar norma dan ketertiban umum di lingkungan kos.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Jika ada aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban lingkungan, silakan segera dilaporkan kepada Satpol PP agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Satpol PP Lumajang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.**(Kib)




