Polres Lumajang Ungkap Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Pelajar SMP, Satu Anak Jadi Tersangka
Lumajang, Jatim Rasionews.com | Polres Lumajang mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang pelajar SMP PGRI Sukodono hingga meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang telah menetapkan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai tersangka.
Humas Polres Lumajang, IPDA Suprapto, menjelaskan peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kelas SMP PGRI Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Korban berinisial IL (16), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, sedangkan terlapor berinisial SKF alias Dafa (16), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang.
“Korban diduga diminta duduk di atas kursi yang berada di dekat dinding kelas. Terlapor kemudian berdiri di depan korban dan memukul korban menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak tiga kali.
Pukulan pertama mengenai dada, pukulan kedua mengenai lengan, dan pukulan ketiga mengenai bibir hingga kepala korban terdorong ke belakang dan membentur dinding kelas. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bibir dan mengeluhkan sakit kepala,” kata IPDA Suprapto.
Ia menerangkan, sehari setelah kejadian, pihak sekolah mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi yang dihadiri kepala sekolah, wali kelas, serta keluarga korban dan terlapor. Namun, setelah peristiwa itu kondisi korban terus mengalami penurunan.
- Advertisement -
“Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pihak sekolah melihat kondisi korban semakin lemas dibanding sebelumnya. Sekitar satu minggu setelah kejadian, korban juga meminta izin karena mengeluhkan sakit kepala di bagian belakang dan bibir yang masih bengkak. Selanjutnya pada Senin, 23 Juni 2026 kondisi korban memburuk sehingga dibawa keluarganya ke RSUD dr. Haryoto Lumajang untuk menjalani perawatan intensif,” ujarnya.
Keesokan harinya, Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lumajang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
IPDA Suprapto mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
- Advertisement -
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban, kemudian berkoordinasi dengan pihak sekolah guna mencari saksi-saksi serta menggali fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut. Setelah itu dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Setelah ditemukan dua alat bukti yang sah, dilakukan gelar perkara dan status terlapor ditingkatkan menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap ABH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terang IPDA Suprapto.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Lumajang menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak dan asas praduga tak bersalah.
(Kib)




