Polres Lumajang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerasan dan Penggelapan
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Kasus laporan polisi yang melibatkan Advokat Wiwin Suharni Kurnia, S.H., M.H., dan mantan kliennya, Irawati, memasuki babak baru. Jumat (11/9/2026)
Polres Lumajang menyampaikan kepastian hukum terhadap terlapor terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan.
Kepastian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan dengan Nomor: B/2089/IX/2026/Satreskrim, yang dikirimkan kepada pihak kuasa hukum terlapor.
Sebelumnya, Advokat Wiwin Suharni Kurnia dilaporkan oleh mantan kliennya, Irawati, ke Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pemerasan.
Laporan tersebut masuk pada 22 Desember 2025 melalui kuasa hukum Irawati, Fathul Qorib.
Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah pemberitaannya beredar di sejumlah media online dan media sosial TikTok.
Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum Wiwin Suharni Kurnia menyampaikan bahwa penyidik Polres Lumajang telah menerbitkan surat terkait kepastian hukum terhadap kliennya.
Kuasa hukum Wiwin, Hariyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum Irawati dalam sejumlah perkara.
“Klien kami merupakan kuasa hukum Saudari Irawati dan memegang kuasa sebanyak enam kuasa. Sedangkan untuk sertifikat yang dipegang oleh klien kami, merupakan hak retensi dari kuasa yang diberikan oleh klien kepada Saudari Wiwin Suharni Kurnia atas perkara yang ditangani,” ujar Hariyanto.
Menurutnya, dengan adanya surat yang diterbitkan penyidik tersebut, pihaknya menilai persoalan hukum yang dilaporkan terhadap Wiwin telah memperoleh kepastian.
“Kasus ini sudah clear, dan dijadikan dasar oleh penyidik bahwa klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana,” tegasnya.
Hariyanto menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Lumajang. Surat pemberitahuan tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med., C.PS, yang juga merupakan bagian dari tim hukum Wiwin Suharni Kurnia, menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan klien terkait terbitnya surat dari Polres Lumajang.
“Kita akan berdiskusi dan berkoordinasi dengan klien untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” kata Hisbullah.
Ia menyebut, langkah hukum tersebut dapat ditempuh melalui sejumlah upaya sesuai hasil pembahasan dengan klien, termasuk kemungkinan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata.
“Kemungkinan besar, klien kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, bisa dalam bentuk laporan balik pidana atau langkah hukum perdata,” ujarnya.
Menurut Hisbullah, langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya untuk memulihkan nama baik Wiwin Suharni Kurnia setelah perkara tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Lumajang.
“Kita akan berkoordinasi untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, untuk mengembalikan nama baiknya,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Advokat Wiwin Suharni Kurnia didampingi tim hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Lumajang.
Tim tersebut terdiri dari Hisbullah Huda, S.H., M.H., C.Med., C.PS., CoDr. Pudoli Sandra, S.H., M.H., Hariyanto, S.H., M.H., serta Achmad Nasrullah Ubaidah, S.H.
Dengan diterbitkannya surat pemberitahuan kepastian hukum tersebut, tim hukum Wiwin kini menyiapkan langkah berikutnya terkait perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan kliennya tersebut.**(Kib)




