Polres Lumajang Bekuk Pemuda 18 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tempursari
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Jajaran Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Terduga pelaku berinisial RBP (18), warga Kecamatan Tempursari, berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. Kejadian dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2026 di Polsek Tempursari. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Suprapto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2026).
Ipda Suprapto menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan pelaku bertemu di acara karnaval desa di wilayah Tempursari pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.
- Advertisement -
Berdasarkan laporan polisi, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah kerabatnya di Desa Purorejo dalam kondisi korban tidak sadarkan diri setelah mengonsumsi minuman keras.
“Modusnya, pelaku mengantarkan korban yang dalam keadaan mabuk. Setelah itu pelaku kembali ke lokasi dengan alasan mengambil barang tertinggal dan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelas Suprapto.
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh keluarga korban. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempursari.
- Advertisement -
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tempursari IPTU Sukirno bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku dan beberapa barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan dan dilakukan visum et repertum di fasilitas kesehatan.
“Untuk korban sudah dilakukan visum et repertum. Kami juga sudah meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi. Kasus ini akan kami limpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang,” tegas Suprapto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat kegiatan malam hari, serta menjauhi konsumsi minuman keras.
“Kami imbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di malam hari. Peran lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Ipda Suprapto.***
(Kib)



