Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Lumajang Bekuk Pemuda 18 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tempursari
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Polres Lumajang Bekuk Pemuda 18 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tempursari
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Bekuk Pemuda 18 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tempursari

Terakhir diperbarui: 22 Agustus 2026 11:15
Reporter Muhammad Rokib Diposting 22 Agustus 2026
Share
IMG 20260822 WA0039
SHARE

Polres Lumajang Bekuk Pemuda 18 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tempursari

Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Jajaran Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Terduga pelaku berinisial RBP (18), warga Kecamatan Tempursari, berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. Kejadian dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2026 di Polsek Tempursari. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Suprapto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/8/2026).

Ipda Suprapto menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan pelaku bertemu di acara karnaval desa di wilayah Tempursari pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan polisi, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumah kerabatnya di Desa Purorejo dalam kondisi korban tidak sadarkan diri setelah mengonsumsi minuman keras.

“Modusnya, pelaku mengantarkan korban yang dalam keadaan mabuk. Setelah itu pelaku kembali ke lokasi dengan alasan mengambil barang tertinggal dan diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelas Suprapto.

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh keluarga korban. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempursari.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tempursari IPTU Sukirno bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari lokasi, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku dan beberapa barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan dan dilakukan visum et repertum di fasilitas kesehatan.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan Gunung Bromo Mengarah ke Argowulan dan Savana, BPBD Lumajang Lakukan Penyekatan

“Untuk korban sudah dilakukan visum et repertum. Kami juga sudah meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi. Kasus ini akan kami limpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang,” tegas Suprapto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat kegiatan malam hari, serta menjauhi konsumsi minuman keras.

“Kami imbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di malam hari. Peran lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Ipda Suprapto.***

(Kib)

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260821 WA0118 Perkuat Solidaritas Insan Pers, 17 Media di Lumajang Deklarasikan Organisasi Indonesia Jurnalis Center (IJC)
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260822 WA0055 Polri Kawal Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Sumbersuko Dampingi Petani Demi Ketahanan Pangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Pendidikan dan Kebudaya Randuagung Gelar Jalan Sehat
31 Agustus 2026
SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
SDN 01 Randuagung Kerahkan 10 Regu PBB, Siswa Tampil Penuh Semangat
27 Agustus 2026
Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260109 WA0047
Nasional

Tolak PILKADA Melalui DPRD, Bondan Madani Tegaskan Hak Rakyat Memilih Pemimpin Lebih Penting

9 Januari 2026
IMG 20260827 WA0051
NasionalPemerintahan

Bupati Lumajang Turun ke Puskesmas, Pastikan Pelayanan KB Ramah dan Humanis

27 Agustus 2026
IMG 20260304 WA0089
TNI – Polri

Kapolsek Purwosari Bersama Bhayangkari Bagikan 250 Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

4 Maret 2026
IMG 20260326 WA0288
Nasional

KECAMATAN GENTENG DARURAT GAS MELON! WARGA MENJERIT, PEMERINTAH BANYUWANGI DIMINTA TURUN TANGAN

26 Maret 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Lumajang Bekuk Pemuda 18 Tahun Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tempursari
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda