Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi. Generasi remaja di Indonesia rusak akibat pemakaian pil Trex. Salah satu kampung yang bebas menjual dan peredaran bebas terjadi di Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Penjualan bebas di kendalikan seorang perempuan berinisial MM. Sabtu 26/08/2023.
Penjualan dan peredaran pil Trix di lakukan sudah lama hampir 2 tahun lebih , tetapi aparat hukum tidak berdaya untuk membasmi dan menangkap pelaku tersebut. Ada apa…..?. Sehingga APH tutup mata sehingga bebas sampai sekarang penjualan dan pemakaian pil Trex di wilayah Kecamatan Kalibaru.
Dari pantauan awak media setiap hari banyak pemuda yang datang ke rumah MM untuk traksi membeli pil Trex tersebut. Jika di hitung jumlahnya puluhan pemuda di bawah umur seperti pelajar yang masih duduk di sekolah yang membeli pil Trex untuk di konsumsi.Dalam dosis tinggi, trex menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.
Ketika awak media mewawancarai salah satu warga yang gak mau di sebut identitas namanya mengatakan ” betul mas,di rumah MM setiap hari ada pemuda yang hilir mudik bergantian datang untuk membeli pil Trex. Warga di sini sangat resah adanya penjual obat Trix karena sangat merusak mental pemuda. Kasihan setiap hari pemuda wilayah Kalibaru di cekoki pil Trex,dan maraknya penjualan bebas obat Trix. Mohon kepada APH untuk memberantas dan menangkap penjualan obat tersebut ” ungkapnya.
Sementara itu Satgas ormas Macan Asia Indonesia DPC Banyuwangi Heru Purnomo mengatakan ” Peredaran dan penjualan pil Trex di Kalibaru sangat bebas dan mengawatirkan kepada pemuda dan remaja . Karena pemuda adalah penerus generasi bangsa Indonesia. Jika pemuda Indonesia setiap hari di cekoki adanya peredaran obat pil Trex, jadi apa nanti generasi pemuda Indonesia ini. Akibat penggunaan pil Trex efeknya dapat merusak mental dan pikiran pemuda. Sehingga bisa mengarah pikiran perbuatan negatif seperti penggunaan konsumsi sabu- sabu , tindakan asusila dan tindakan kriminal lainnya. Kami selaku Ormas Macan Asia Indonesia DPC Banyuwangi mengharapkan dan memohon kepada Polresta Banyuwangi untuk tegas membasmi adanya penjual pil Trex di Kalibaru tersebut ” tegas Heru.
Menurut undang – undang hukum penjualan dan pemakaian pil Trix secara ilegal tanpa resep kedokteran dapat di tuntut pelanggaran undang-undang Kesehatan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tim.