Pengendara Vario Dibegal Dua Pelaku Bersenjata Tajam di Ranuyoso Lumajang
Lumajang,(Jatim Rasionews.com) Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di wilayah Lumajang.
Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban pembegalan di Jalan Raya Desa Ranuyoso, tepatnya di sebelah utara Pasar Buah Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban diketahui bernama Nur Ahmad (31), Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam kejadian tersebut, sepeda motor Honda Vario milik korban dibawa kabur pelaku. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp24,5 juta.
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, laporan terkait kasus curas itu telah diterima oleh Polsek Ranuyoso.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sepeda motor di wilayah Ranuyoso. Kejadiannya hari Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB dan dilaporkan ke Polsek sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Ipda Suprapto saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kejadian bermula ketika korban melakukan perjalanan dari arah Jember menuju Probolinggo.
Saat itu, korban melaju dari selatan ke utara dan beriringan dengan seorang saksi yang berada di depannya.
“Korban saat itu melakukan perjalanan dari arah Jember menuju Probolinggo, dari selatan ke utara, beriringan dengan saksi. Korban berada di posisi belakang saksi,” jelasnya.
Saat melintas di Jalan Raya Ranuyoso, utara Pasar Buah Ranuyoso, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang pelaku yang diduga mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.
Pelaku kemudian mengambil paksa kunci kontak sepeda motor korban hingga kendaraan tersebut berhenti.
“Setelah laju motor korban terhenti, korban sempat memanggil saksi yang ada di depannya untuk meminta pertolongan dan mencoba melawan pelaku. Namun korban terjatuh ke dalam curah di pinggir jalan. Pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor milik korban,” ungkap Ipda Suprapto.
Saksi yang berada di depan korban sempat berupaya memberikan pertolongan. Namun, saksi tidak berani bertindak lebih jauh karena para pelaku diduga membawa senjata tajam dan sempat memberikan ancaman.
Ipda Suprapto mengatakan, hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
“Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kami dari Satreskrim Polres Lumajang dan Polsek Ranuyoso masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mempersangkakan pelaku dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan ancaman kekerasan.
Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat yang melintas di jalur Ranuyoso-Klakah, khususnya pada jam rawan dini hari, agar meningkatkan kewaspadaan dan sebisa mungkin tidak berkendara seorang diri.
“Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku maupun kendaraan korban agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkas Ipda Suprapto.***(Kib)




