Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penertiban Surat Edaran PEMKAB Banyuwangi Merupakan Tugas Dari Aparat Keamanan
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Penertiban Surat Edaran PEMKAB Banyuwangi Merupakan Tugas Dari Aparat Keamanan
Nasional

Penertiban Surat Edaran PEMKAB Banyuwangi Merupakan Tugas Dari Aparat Keamanan

Terakhir diperbarui: 2024/03/20 at 9:51 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 20 Maret 2024
Share
IMG 20240320 WA0014
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi. Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah (SEKDA) mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/369/429.020/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah Di Kabupaten Banyuwangi.

- Advertisement -

Di dalam SE tersebut terdapat lima (5) poin:

1. Destinasi wisata diizinkan buka pada hari senin sampai hari minggu dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Kecuali destinasi wisata Ijen (sesuai dengan SOP waktu BKSDA), Pantai Boom, Pulau Merah dan Pantai Cacalan tutup sampai dengan pukul 22.00 WIB.

2. Pengelola destinasi wisata wajib mengumandangkan adzan tiba waktu sholat (Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya’).

- Advertisement -

3. Karaoke dan tempat hiburan malam tutup selama bulan suci ramadhan.

4. Semua tempat penjualan minuman beralkohol tutup dan dilarang memperjualbelikan selama bulan suci ramadhan baik yang berlokasi sendiri maupun yang berada dilingkungan hotel.

5. Bagi pemilik restoran dan warung selama bulan suci ramadhan masih diperbolehkan buka dengan ketentuan menutup bagian depan restoran/warung untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

- Advertisement -

Maka dari itu sudah menjadi kewajiban dari aparat kemanan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP), Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menertibkan para pelaku usaha yang melanggar SE dari PEMKAB Banyuwangi tersebut. Jangan sampai tugasnya dijalan oleh oknum Organisasi Masyarakat (ORMAS), meskipun itu dirasa ikut membantu meringankan tugas pihak keamanan dan guna menciptakan situasi yang kondusif dan meningkatkan kenikmatan pelaksanaan ibadah puasa ramadhan tahun ini.

Seperti yang tertuang didalam Pasal 59 Pointer 3 ayat D Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Republik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2017 mengatakan Organisasi Masyarakat (ORMAS) dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Artinya ORMAS dilarang keras melakukan kegiatan yang telah dilakukan aparat keamanan dan menjadi tugas pokok aparat keamanan.

Baca Juga:  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

Karena oknum organisasi kemasyarakatan yang melakukan aksi razia atau sweeping dikenakan sanksi administratif dan pidana selama 6 bulan hingga 1 tahun penjara. Aturan sanksi pidana terhadap oknum ORMAS yang melakukan sweeping tertuang dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 tahun 2017. ORMAS yang menjalankan razia disebut melakukan pelanggaran tingkat sedang sesuai PERPPU tersebut.

Oleh karenanya, si penulis meminta kepada pihak keamanan untuk koperatif menjalankan tugasnya. Meskipun tak dapat dipungkiri fakta dilapangan, masih banyak para pelaku usaha yang mengindahkan atau mengabaikan aturan dari SE tersebut. Pasti ketika ditanya kenapa masih nekat, mereka semua akan berdalih kebutuhan semakin meningkat menjelang hari Raya Idhul Fitri.

Memang menjadi pro dan kontra Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Di negara demokrasi wajar jika terjadi perbedaan dalam menyikapi kebijakan, akan tetapi kita harus objektif dan menjaga persaudaraan. Jangan sampai adanya SE ini membuat perpecahan dikarenakan perbedaan pandangan. Selamat menjalankan ibadah puasa bagi yang menjalankannya, semoga kita selalu didalam lindungan Allah Tuhan Yang Maha Esa.

Penulis: Mahfud Wahib Alumni Muda HMI, Ketua Umum Ruang Pemuda (RUPA) Wongsorejo.

Red.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240320 WA0002 1 Sambang Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Ajak Tokoh Masyarakat Agar Bahu Membahu Menjaga Keamaan Desa
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240320 WA0015 GMBI Berhati Baik Dalam Bulan suci ramadhan Menjalankan Sweeping Di seluruh Kabupaten Banyuwangi 
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Diduga Ada Pungli Jual Beli Seragam di SMA Negeri Candipuro, Lumajang
14 Oktober 2025
Pembangunan Ruang Kelas di MI Al-Hikmah Kedawung, Terkesan Tidak transparan Tanpa Adanya Papan Nama Proyek
9 Oktober 2025
SMPN 4 Lumajang Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Dana Pribadi Guru
30 September 2025
Sinergi Pendidikan & Penegak Hukum: MKKS SMAS Kupas Permasalahan Sekolah
22 September 2025
Di Duga Oknum Guru Bidang Humas SMAN Durenan Halangi Kinerja Jurnalistik
20 September 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20251019 WA0119
Bersaing dengan 270 Desa dari 65 Negara, Desa Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Desa Wisata Terbaik PBB
20 Oktober 2025
IMG 20251011 WA0047
Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan Berdamai
11 Oktober 2025
IMG 20251004 WA00451
Semarak Karnaval Budaya Klampokarum, Warga Tumpah Ruah Sambut Kreativitas Lokal
4 Oktober 2025
IMG 20250929 WA0145
Kelurahan Lateng Turun Tangan Dampingi Lansia yang Harus Jalani Operasi Tumor
29 September 2025
Pemuda Pemudi Warga Kelurahan Lateng Mengadakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alahi Wasallam
26 September 2025

Artikel Terkait:

IMG 20251023 WA0076
Nasional

Kasus Tenggelam di Kolam Renang PG Jatiroto Diselesaikan Secara Kekeluargaan

23 Oktober 2025
IMG 20251020 WA0082
NasionalPemerintahan

Bunda Indah Dorong Gerakan Jus Tomat ASN untuk Dukung Petani Lumajang

20 Oktober 2025
IMG 20251020 WA0184
Nasional

Warga Panderejo Geger,… Suami Bunuh Istri Sendiri .

20 Oktober 2025
IMG 20251020 WA0061
NasionalTNI – Polri

Kapolres Lumajang Beri Reward Siswa Berprestasi pada OMI 2025

20 Oktober 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penertiban Surat Edaran PEMKAB Banyuwangi Merupakan Tugas Dari Aparat Keamanan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?