Penerima PIP Masuk Desil 6-10, Anggota Komisi X DPR RI Dorong Perubahan Skema Anggaran
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Komisi X DPR RI menyoroti persoalan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang tiba-tiba masuk kategori desil 6 hingga 10.
Perubahan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap keberlanjutan bantuan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa.
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan, selama anggaran PIP dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) masih masuk rumpun bantuan sosial (bansos) atau perlindungan sosial (perlinsos), penyalurannya akan berkaitan dengan ketentuan desil.
“Bagi penerima PIP yang desilnya tiba-tiba di atas 6 sampai 10, ini menjadi persoalan. Karena selama anggaran PIP dan KIP Kuliah itu masuk rumpun anggaran bansos atau perlinsos, maka selamanya pasti akan terkena aturan desil,” ujarnya.Sabtu (12/9/2026)
Menurutnya, ketentuan desil merupakan mekanisme yang digunakan Kementerian Sosial dalam menentukan sasaran penerima bantuan sosial.
Komisi X DPR RI mendorong agar anggaran PIP dan KIP Kuliah tidak lagi masuk dalam rumpun bansos maupun perlinsos.
“Kami sudah memutuskan untuk tahun 2026 akhir, 2027 dan seterusnya, kita berharap anggaran untuk PIP dan KIP Kuliah tidak lagi masuk anggaran bansos atau perlinsos. Tetapi menjadi belanja wajib kementerian yang mengurusi pendidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut nantinya diarahkan menjadi belanja wajib pada kementerian yang menangani sektor pendidikan, seperti Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, serta kementerian yang menangani pendidikan keagamaan.
“Dasarnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar ayat 2. Negara wajib menganggarkan berapa anggarannya Dua puluh persen. Ada kalimat wajib. Karena wajib, dia bukan bantuan. Dia adalah belanja wajib di kementerian/lembaga,” tegasnya.
Muhammad Nur Purnamasidi menambahkan, perubahan skema tersebut merupakan upaya Komisi X DPR RI memperkuat afirmasi PIP dan KIP Kuliah agar penerima tidak terkendala perubahan klasifikasi desil.
“Jadi itu keputusan dari Komisi X DPR RI. Karena kami sekarang sedang berupaya bagaimana untuk fase yang kedua, PIP dan KIP Kuliah ini diafirmasi agar tidak terjadi atau tidak menggunakan ketentuan desil yang ada,” pungkasnya.
Komisi X DPR RI berharap perubahan skema penganggaran tersebut dapat membuat bantuan pendidikan lebih berkelanjutan dan tidak mudah terpengaruh perubahan data kesejahteraan sosial penerima.**(Kib)




