Jatim.Rasionews.com| Banyuwangi – Pembangunan kandang ayam potong yang berada di Dusun Kepuh, Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Kandang ayam yang diduga belum mengantongi ijin secara resmi milik inisial A yang berstatus warga Bali tersebut perlu dipertanyakan, mestipun pemilik berdalih baru tahap mengurus NIB ( Nomor Induk Berusaha). Selasa 1 September 2026
Sementara Kepala Desa Pakistaji Chotibul Umam, saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwasannya pemilik kandang hanya memberitahu secara lisan, pihak desa belum memberikan surat apapun tentang kandang ayam tersebut.
“Yang kami ketahui hanya pembangunan kandangnya saja dan hanya dengar dari masyarakat sekitar kalau itu untuk kandang ayam potong dan untuk izin lingkungan ke desa belum ada pemiliknya yang mendatangi kantor desa untuk izin lingkungannya,” ujar Kepala Desa Chotibul Umam kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).
Lain halnya dengan masyarakat sekitar, menurut keterangan Sam dan No saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu dan belum pernah dimintai tanda tangan persetujuan,” jelas Sam.
Dengan tidak adanya kejelasan perijinannya justru memunculkan tanda tanya mengenai fungsi pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas usaha berskala besar yang beroperasi di wilayahnya. Meski kewenangan penertiban izin berada pada instansi teknis, pemerintah desa tetap memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial dikemudian hari.
- Advertisement -
Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, setiap pelaku usaha peternakan wajib memiliki NIB melalui sistem OSS sesuai klasifikasi KBLI yang berlaku.
Selain NIB, pelaku usaha juga diwajibkan menyesuaikan lokasi usaha dengan tata ruang melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), memiliki dokumen pengelolaan lingkungan sesuai kapasitas usaha, serta melengkapi PBG sebagai legalitas bangunan kandang. Untuk usaha peternakan skala menengah hingga besar, pemerintah daerah juga mewajibkan Izin Usaha Peternakan (IUP) sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat satupun kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki. Aparat pemerintah maupun intansi teknis terkait juga belum memberikan keterangan mengenai status legalitas pembangunan kandang ternak ayam potong tersebut.
- Advertisement -
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas teknis, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif terhadap legalitas pembangunan kandang ternak ayam potong yang dimaksud. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa tebang pilih sebagai bentuk kepastian hukum serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Team



