Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Oknum Perawat RS Blambangan Diduga Lakukan Praktek Ilegal di Rumahnya.
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Oknum Perawat RS Blambangan Diduga Lakukan Praktek Ilegal di Rumahnya.
Nasional

Oknum Perawat RS Blambangan Diduga Lakukan Praktek Ilegal di Rumahnya.

Terakhir diperbarui: 21 September 2025 07:31
Reporter Jatim Rasionews Diposting 21 September 2025
Share
IMG 20250920 WA0161
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com.Banyuwangi || Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter, lantaran sudah sangat banyak perawat (mantri) yang menjalankan praktek mandiri secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.

Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin. Minggu 21/09/2025.

Oknum Perawat, Diduga Lakukan Praktek Kesehatan Ilegal di Rumahnya

Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter.

Menurut informasi yang dihimpun awak media, oknum perawat (mantri) yang berinisial K diduga melakukan praktek ilegal dirumahnya di kelurahan Penataban Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi .

Perawat berinisial K masih aktif dinas di RS Blambangan sampai sekarang. Perawat tersebut membuka praktek kesehatan sudah lama sejak tahun 2019 di rumahnya. Tapi rumah sebagai tempat praktek tidak di temukan papan nama izin praktek dari Dinas Kesehatan Banyuwangi.

Meskipun tidak ada papan nama izin praktek secara resmi ,Hasil penelusuran awak media, benar saja adanya antrian pasien yang mau berobat ke oknum mantri tersebut.

AH salah satu pasien mengatakan, “suami saya sakit pa, badannya kurang sehat. Tadi sudah diperiksa sama pa mantri, kalau sakitnya ringan dikasi obat aja, kalau parah suka disuntik ”. Ujarnya

Setelah menunggu lama, akhirnya awak media bisa lakukan konfirmasi kepada Mantri K diakuinya sudah lama buka praktek kesehatan di rumahnya pada hari Sabtu 20/09/2025. Pukul 19.00 wib.

Baca Juga:  Sinergi Forkopimda, Karutan Bangil Hadiri Apel Operasi Ketupat Semeru 2026

“Sudah lama saya buka praktek kesehatan dirumah, saya sudah mengantongi izin buka praktek, perijinan berupa SPP dan STR . Tapi izin SIPP sudah mati sejak 2019. Akibat peraturan undang – undang kesehatan sekarang agak sulit sedikit mas. Untuk mengurus SIPP harus Ruangan sendiri dan mengantongi IMB. Alhamdulillah IMB sudah selesai tinggal kita mengisi formulir pendaftaran SIPP untuk di ajukan ke Dinas kesehatan dan Kantor Penamaan Modal dan Izin Terpadu  kabupaten Banyuwangi.Sekarang dalam proses pengajuan.” katanya Mantri K.

Masih kata mantri K “tiap hari saya buka praktek mulai sore sampai malam.untuk pagi masih dinas di RS Blambangan.Saya hanya memberikan pelayanan kesehatan kepada yang sakit, mereka sudah datang ke rumah saya dengan mulai tarif Rp. 30.000 per pasien dan sambil berbuat sosial ke masyarakat mas ” ujar Mantri K.

Praktik seolah-olah sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa izin resmi diatur dalam Pasal 439 UU 17 tahun 2023. Pelaku yang melakukan praktik ilegal ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pelayanan medis atau kesehatan yang dilakukan dengan menggunakan alat, metode, atau cara tertentu yang menimbulkan keyakinan pelaku adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan resmi diatur dalam Pasal 441 ayat (2) UU 17 tahun 2023. Ancaman hukumannya juga berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan hukum ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya praktik medis ilegal serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme tenaga medis dan kesehatan yang sah. Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran publik mengenai ancaman ini perlu terus ditingkatkan agar praktik ilegal dapat dicegah sejak dini.

Baca Juga:  Polres Lumajang Lakukan Sterilisasi Pendopo Arya Wiraraja Jelang Perayaan Natal BKSAG

Tim.

 

 

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250920 WA0006 Di Duga Oknum Guru Bidang Humas SMAN Durenan Halangi Kinerja Jurnalistik
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250921 WA0011 Bhabinkamtibmas Polsek Sumbersuko Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan dan Peduli Kamtibmas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Leonydas Canhavaro, Siswa SMKN Pasirian Raih Juara Umum 2 KEJURPROV Pencak Silat 2026
9 September 2026
Siswa SMKN Pasirian Raih Juara 3 Kejurprov Arung Jeram Jatim 2026
9 September 2026
SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Pendidikan dan Kebudaya Randuagung Gelar Jalan Sehat
31 Agustus 2026
SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260114 WA0044
NasionalSeputar Desa

Pembuangan Sampah Liar Kembali Terjadi di Jalan Curah Mayit, Desa Randuagung

14 Januari 2026
IMG 20240425 WA0001
Nasional

Lapas II A Jember Mengikuti Kegiatan Evaluasi Kepegawaian dan Tata Kelola Management oleh Kemenkumham lewat Daring.

25 April 2024
IMG 20260830 WA0112
NasionalTNI – Polri

Toyota Innova Tabrak Dump Truck di Tempeh Lor, Dua Pengemudi Selamat

30 Agustus 2026
IMG 20250703 WA0186
Nasional

Pilu Ibu Kerja di Kapal Tunu Pratama, Dua Anak Jadi Yatim Piatu

3 Juli 2025
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Oknum Perawat RS Blambangan Diduga Lakukan Praktek Ilegal di Rumahnya.
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda