Nikah Siri Berpotensi Di Pidana Kantor Hukum Slamet Riyadi Dan Rekan Ingatkan Jerat KUHP Baru
Lumajang,(Jatim Rasionews.com ) Praktik nikah siri yang masih marak di tengah masyarakat kembali menjadi sorotan tajam di kalangan praktisi hukum nasional.
Di tengah anggapan sebagai solusi jalan tengah secara norma agama, pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga negara tersebut ternyata menyimpan konsekuensi hukum yang sangat serius, terutama pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan menegaskan pentingnya edukasi dan pemahaman hukum bagi masyarakat terkait implikasi dari pernikahan di bawah tangan. Ketidaktahuan hukum, menurutnya, tidak dapat menjadi alasan pemaaf untuk terlepas dari jeratan sanksi pidana.
“Nikah siri pada hakikatnya adalah pernikahan yang dilaksanakan sesuai rukun agama, namun sengaja atau tidak, diabaikan pencatatannya di KUA maupun Kantor Catatan Sipil. Dampaknya tidak main-main, sebab selain menghilangkan perlindungan legal bagi istri dan anak, tindakan ini kini memiliki celah pidana yang konkret,” demikian keterangan resmi Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan yang diterima redaksi, Selasa (19/8/2026).
Terancam 4 Klaster Pidana Berat, Berdasarkan kajian yuridis atas regulasi terbaru, Kantor Hukum Slamet Riyadi & Rekan memaparkan setidaknya empat klaster tindak pidana yang dapat menjerat pelaku praktik nikah siri:
- Advertisement -
1.) Tindak Perzinahan (Pasal 411 & 412 KUHP Baru) Setiap orang yang melangsungkan perkawinan padahal salah satu atau kedua belah pihak masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah secara hukum, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
- Advertisement -
2. )Pelanggaran Ketentuan Perundang-undangan (Pasal 473 Ayat 1 KUHP Baru) Setiap pihak yang secara sengaja melakukan perkawinan di luar prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang diancam sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun.
3.) Perkawinan yang Merugikan Pihak Lain (Pasal 473 Ayat 2 Huruf b KUHP Baru) Jika pelaksanaan nikah siri tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu seperti pasangan sah sebelumnya pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.
4.) Tindak Pidana Pencucian Uang / TPPU (Pasal 3, 4, & 5 UU No. 8 Tahun 2010) Apabila aset, harta benda, atau pemberian dari hubungan tersebut disembunyikan atau dikuasai untuk menyamarkan asal-usulnya, para pelaku dapat dijerat pasal TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Korban Utama Perempuan dan Anak, Selain ancaman pidana penjara dan denda, Kantor Hukum Slamet Riyadi & Rekan juga menyoroti dampak sosial dan keperdataan yang paling dirasakan oleh pihak perempuan dan anak.
Tanpa adanya buku nikah dan akta perkawinan resmi yang diakui negara, hak-hak fundamental menjadi hilang. Mulai dari hak atas tuntutan nafkah, pembagian hak waris, hingga pengurusan administrasi kependudukan anak seperti akta kelahiran dan kartu keluarga akan mengalami hambatan legal yang rumit dan berkepanjangan.
“Negara tidak dapat memberikan perlindungan maksimal jika pernikahan itu sendiri tidak tercatat secara sah. Yang paling dirugikan adalah istri siri dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut,” tegasnya.
Sebagai penutup, Slamet Riyadi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban administratif dalam berumah tangga.
Menurutnya, mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA bagi yang beragama Islam atau di Catatan Sipil bagi non-Muslim bukan sekadar formalitas negara.
“Langkah pencatatan resmi adalah langkah krusial untuk memberikan jaminan kepastian hukum, menjaga martabat, serta perlindungan masa depan bagi seluruh anggota keluarga,” pungkasnya.
Pihaknya juga menyatakan Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan membuka layanan konsultasi dan advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait persoalan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta.***
(Kib)



