Mantan Kepala Desa Kalidilem di Vonis 2,6 Tahun Tak Mengakhiri, ‘Perang’ Banding dan Polemik Penahanan Meledak
Jatim Rasionews.com Lumajang | Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa mantan kepala Desa Kalidilem tak serta-merta menutup perkara. Justru sebaliknya, drama hukum semakin memanas dengan munculnya tarik ulur sikap antara jaksa, terdakwa, dan pihak korban dalam masa krusial tujuh hari pasca vonis di ruang Kartika Pengadilan Negeri Lumajang. Rabu (15/4/2026)
Jaksa Penuntut Umum, Cok Satria, S.H, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final dan memilih menyatakan “pikir-pikir” sebagaimana terdakwa. Sikap itu bukan tanpa alasan.
“Kalau kami langsung menerima, lalu terdakwa banding, itu bisa melemahkan memori banding kami. Maka kami juga menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Menurutnya, waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim akan dimanfaatkan untuk melaporkan putusan kepada pimpinan sekaligus memantau langkah hukum dari pihak terdakwa. Jika dalam tenggat tersebut tidak ada upaya hukum, maka putusan otomatis berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ia juga menjelaskan skema lanjutan bila banding diajukan. Terdakwa memiliki 7 hari untuk menyatakan sikap, kemudian 7 hari berikutnya untuk menyusun memori banding. Jika tidak dilakukan, maka dianggap menerima putusan.
- Advertisement -
“Kalau tidak diajukan, langsung inkrah dan wajib kami laksanakan,” tegasnya.
Namun, polemik muncul terkait status terdakwa yang hingga kini belum ditahan. Cok Satria menegaskan, hal itu karena tidak adanya dasar hukum untuk melakukan penahanan.
“Sejak awal tidak ada penetapan penahanan. Jadi kami tidak bisa mengeksekusi tanpa dasar. Tapi tetap dalam pengawasan, ada wajib lapor,” jelasnya.
- Advertisement -
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Efendi, S.H, memastikan pihaknya akan melangkah ke tingkat banding. Ia menilai putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan merupakan hasil penilaian subjektif majelis.
“Kami akan gunakan waktu 7 hari ini untuk banding. Upaya hukum akan kami tempuh semaksimal mungkin sebelum inkrah,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kliennya tetap kooperatif, menjalani wajib lapor dua kali seminggu, dan tidak meninggalkan tempat tinggal meski tidak ditahan.
Sementara itu, pihak korban justru melancarkan tekanan. Kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono, S.H, mempertanyakan belum dilaksanakannya perintah penahanan yang disebut dalam amar putusan hakim.
“Dalam putusan jelas ada perintah penahanan. Kami menunggu keberanian jaksa untuk menjalankan itu,” ujarnya.
Hingga menjelang magrib, pihak korban masih bertahan di pengadilan, menanti kepastian langkah aparat penegak hukum. Informasi terakhir menyebutkan terdakwa telah dihubungi melalui penasihat hukumnya untuk kembali ke pengadilan negeri.
Kini, perkara memasuki fase genting. Dalam hitungan hari, akan ditentukan apakah terdakwa benar-benar mengajukan banding atau justru menerima putusan.
Di sisi lain, polemik penahanan menjadi bara yang terus menyala, menambah panas situasi hukum yang belum juga reda.
(Kib)




