Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LRPPN Banyuwangi Klarifikasi Dugaan Penipuan: “Kami Terbuka untuk Restorative Justice
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > LRPPN Banyuwangi Klarifikasi Dugaan Penipuan: “Kami Terbuka untuk Restorative Justice
Nasional

LRPPN Banyuwangi Klarifikasi Dugaan Penipuan: “Kami Terbuka untuk Restorative Justice

Terakhir diperbarui: 2025/04/08 at 8:32 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 8 April 2025
Share
IMG 20250408 WA0217
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI – Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) BI Banyuwangi angkat bicara menyikapi tuduhan penipuan terhadap salah satu unsur pimpinannya. Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, lembaga ini menyebut laporan polisi yang dilayangkan seorang pengacara bernama Muhammad Sabilul Khair sebagai langkah prematur.

- Advertisement -

“Tuduhan itu muncul saat proses administrasi dan koordinasi masih berjalan. Belum ada pendampingan hukum apa pun,” kata Ketua Divisi Hukum dan Humas LRPPN BI Banyuwangi, H. Agus Dwi Hariyanto—akrab disapa Mas Harry—pada Senin, 8 April 2025.

Masalah berawal dari permintaan pihak keluarga IR—seorang residivis kasus narkoba—agar dimasukkan ke program rehabilitasi. LRPPN, menurut Harry, hanya menjalankan fungsi administratif sembari membangun komunikasi awal dengan aparat penegak hukum. Namun, sebelum proses itu rampung, laporan polisi keburu masuk.

Harry menjelaskan, dana Rp20 juta yang dipersoalkan pelapor terdiri dari dua bagian: Rp5 juta untuk administrasi dan fasilitas residence, serta Rp15 juta untuk pendampingan hukum yang dikelola oleh pihak profesional di luar struktur LRPPN. “Kami lembaga mandiri. Kami tidak pernah menjanjikan hal-hal di luar kapasitas kami,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan LRPPN dan memframing seolah lembaga tersebut melakukan penipuan. Padahal, kata dia, pihaknya telah berupaya menghubungi pelapor dan kuasa hukumnya untuk membuka dialog. “Respons yang kami tunggu-tunggu tak kunjung datang,” katanya.

Di sisi lain, Muhammad Sabilul Khair, S.H.—pengacara pelapor berinisial YL—mengaku telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dalam keterangannya kepada media, Abi, begitu ia akrab disapa, menyatakan harapannya agar penyidik menjunjung tinggi profesionalitas. “Kami menduga ini adalah tindakan penipuan yang sangat merugikan klien kami,” ujarnya. Ia juga menyebut penyidik telah menjanjikan penanganan perkara secara cepat dan sesuai hukum.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lumajang Ajak PMII Mengambil Peran Dalam Menjaga Kamtibmas

Menurut Abi, kliennya menyerahkan Rp20 juta kepada IKS dan seorang rekan, dengan iming-iming pembebasan dan rehabilitasi IR, ayah dari YL, yang ditahan dalam kasus narkoba. Namun janji itu tak pernah ditepati.

- Advertisement -

Menanggapi itu, LRPPN menyatakan tak berniat menghindari proses hukum. Namun lembaga ini memandang, penyelesaian perkara secara dialogis lebih memberi ruang bagi keadilan yang utuh.

“Kami membuka pintu komunikasi dan menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara arif dan kekeluargaan, sesuai prinsip keadilan restoratif,” ucap Mas Harry.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut aturan itu, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat diselesaikan di luar pengadilan jika para pihak bersedia berdamai.

“Jika memang asas manfaat dan keadilan yang dicari, Restorative Justice adalah ruang yang paling manusiawi bagi semua pihak,” ujarnya.

LRPPN tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun mereka percaya, ruang dialog adalah langkah terbaik. “Kami yakin, kebenaran akan menemukan jalannya, atau dalam istilah bahasa belanda ” *_De waarheid zal haar weg vinden”* kata Mas Harry, yang merupakan dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Banyuwangi,menutup pernyataannya.

Pewarta: Tony.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250408 WA0156 Lapas Banyuwangi Kembali Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Periode Januari-Maret
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250408 WA0218 Ojek Ilegal Diduga Marak di Kadilangu Demak, Pemerintah Diminta Tindak Tegas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dinas Pendidikan Banyuwangi Berkurban 1 Ekor Sapi pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
29 Mei 2026
MKKS SMP Swasta Banyuwangi Yakin Kepemimpinan Alfian Majukan Budaya Literasi
19 Mei 2026
Kreativitas Digital Pelajar Lumajang Bersinar, Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Ilustrasi Digital
11 Mei 2026
Siswa SMK Negeri Klakah Tembus Magang ke Jepang, Harumkan Nama Lumajang
7 Mei 2026
Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260617 WA0146
Gebyar..! Grebek Suro Sumbermujur Jadi Magnet Wisata Budaya, Warisan Leluhur Tetap Lestari di Tengah Modernisasi
17 Juni 2026
IMG 20260617 WA0110
Pemdes Denok Gelar Pelayanan Adminduk, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
17 Juni 2026
IMG 20260615 WA0212
Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Warga Randuagung Gelar Pawai Lilin
15 Juni 2026
IMG 20260611 WA0135 3
Camat Randuagung Bersama Warga Gelar Bedah Rumah Warga Wujud Nyata Gotong Royong
11 Juni 2026
IMG 20260611 WA0105
Pemdes Babakan Salurkan BLT Dana Desa Bulan Maret 2026 kepada Enam KPM
11 Juni 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260618 WA0172
NasionalTNI – Polri

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lumajang Salurkan Bansos untuk Paguyuban Ojol

18 Juni 2026
IMG 20260618 WA0170
NasionalPemerintahan

Bupati Indah Dorong Batik Tumpak Sewu Jadi Produk Unggulan Ekonomi Kreatif Lumajang

18 Juni 2026
IMG 20260618 WA0149
NasionalTNI – Polri

Komda Lansia Jatim Evaluasi Layanan WBP Lansia di Lapas Lumajang, Soroti Keterbatasan Tenaga Kesehatan

18 Juni 2026
IMG 20260618 121102
NasionalTNI – Polri

Polsek Kunir Perkuat Sinergi dengan PSHT, Imbau Peserta Pengesahan Warga Baru Jaga Ketertiban

18 Juni 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LRPPN Banyuwangi Klarifikasi Dugaan Penipuan: “Kami Terbuka untuk Restorative Justice
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?