Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LBH MUKTI PAJAJARAN MENANG TELAK! PN BANGIL TOLAK GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI TANAH SELOTAMBAK
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > LBH MUKTI PAJAJARAN MENANG TELAK! PN BANGIL TOLAK GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI TANAH SELOTAMBAK
Nasional

LBH MUKTI PAJAJARAN MENANG TELAK! PN BANGIL TOLAK GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI TANAH SELOTAMBAK

Terakhir diperbarui: 5 Oktober 2026 22:39
Reporter Jatim Rasionews Diposting 5 Oktober 2026
Share
IMG 20261005 WA0600
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Bangil , Pasuruan., – Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran kembali menorehkan kemenangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil dalam putusan Nomor 24/Pdt.Bth/2026/PN Bil tanggal 5 Oktober 2026 resmi menolak gugatan perlawanan eksekusi atau _derdenverzet_ yang diajukan pihak termohon eksekusi. Senin 5 Oktober 2026

Kemenangan ini membuka jalan bagi dilanjutkannya proses eksekusi pengosongan tanah seluas 474 m² yang berlokasi di *Blok 11, Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Amar Putusan: Bantahan Ditolak, Biaya Dibebankan ke Pelawan

Dalam sidang putusan 5 Oktober 2026, Hakim PN Bangil mengadili:

1. Menyatakan Para Pelawan/Pembantah adalah pembantah yang tidak benar

2. Menyatakan gugatan bantahan Para Pelawan tidak dapat diterima / _Niet Ontvankelijk Verklaard_

3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.227.600,-

Putusan ini sekaligus menguatkan Putusan Pokok Perkara No. *36/Pdt.G/2025/PN Bil* tanggal 30 Juli 2025. Dalam putusan itu, PN Bangil menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukumnya untuk menyerahkan tanah 474 m² beserta segala sesuatu yang ada di atasnya kepada Penggugat.

Riwayat Singkat Perkara

Perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi yang dikabulkan sebagian oleh PN Bangil pada 30 Juli 2025. Setelah berkekuatan hukum tetap, Pemohon Eksekusi mengajukan permohonan eksekusi.

PN Bangil kemudian mengeluarkan Penetapan Eksekusi No. 1/Pdt.Eks/2026/PN Bil  Jurusita PN Bangil telah melakukan 2 kali _aanmaning_/teguran dan 1 kali _konstatering_/pencocokan objek di lapangan pada April 2026.

Namun proses sempat tertunda karena adanya gugatan bantahan dari pihak termohon eksekusi pada 09 April 2026. Kini, setelah gugatan itu ditolak, tidak ada lagi hambatan hukum untuk melanjutkan eksekusi.

LBH Mukti Pajajaran: Kepastian Hukum Harus Segera Dieksekusi

Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari LBH Mukti Pajajaran, Anderias Wuisan, S.E., S.H. dan Akhmad Subekhan, S.H., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Ketua PN Bangil.

Baca Juga:  Rutin dan Tegas, Rutan Bangil Gelar Pemeriksaan Blok serta Tes Urine WBP

“Dengan ditolaknya gugatan bantahan ini melalui Putusan tanggal 5 Oktober 2026, maka Penetapan Penundaan Eksekusi tanggal 09 April 2026 sudah tidak memiliki dasar hukum lagi. Kami meminta Ketua PN Bangil segera memerintahkan Panitera dan Jurusita untuk melanjutkan proses eksekusi sampai tahap pengosongan,” tegas Anderias Wuisan, S.E., S.H. kepada awak media.

Senada, Akhmad Subekhan, S.H. menambahkan bahwa putusan ini adalah wujud penegakan hukum yang adil.

“Kami apresiasi putusan Majelis Hakim PN Bangil. Ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh dipermainkan. Klien kami sudah menunggu terlalu lama. Saatnya putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan secara nyata di lapangan,” ujar Akhmad Subekhan, S.H.

Apa Itu Derdenverzet?

_Derdenverzet_ atau perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa haknya dirugikan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Namun dalam perkara ini, majelis hakim menilai bantahan tersebut tidak berdasar dan menolaknya.

Kini, bola ada di tangan PN Bangil untuk segera menjadwalkan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa di Desa Selotambak.

Awak media akan terus mengawal proses eksekusi ini hingga tuntas demi kepastian hukum.

Reporter: Kin

Editor: Andreas

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20261005 WA0030 Kumpulkan Warga Binaan, Kalapas Banyuwangi Minta Aturan Lapas Dipatuhi Tanpa Pengecualian
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20240408 WA0000
Nasional

PT.KAPM Area 9 Jember Menyelenggarakan Santunan Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadhan 1445 H.

8 April 2024
IMG 20250218 WA0035
NasionalPemerintahan

Pastikan Bebas dari Handphone dan Narkoba, Lapas Banyuwangi Gelar Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Warga Binaan

18 Februari 2025
IMG 20240607 WA0002
Nasional

Dosa Besar Bupati Ipuk di Penghujung Jabatan

7 Juni 2024
IMG 20241129 WA0113
NasionalPemerintahan

Lapas Lumajang Gelar Upacara HUT KORPRI ke-53

29 November 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LBH MUKTI PAJAJARAN MENANG TELAK! PN BANGIL TOLAK GUGATAN PERLAWANAN EKSEKUSI TANAH SELOTAMBAK
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda