Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Keracunan Makanan Bisa Dipidana, Komnas LP-KPK Pertanyakan Mengapa Kasus MBG Tak Pernah Masuk Proses Hukum
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Keracunan Makanan Bisa Dipidana, Komnas LP-KPK Pertanyakan Mengapa Kasus MBG Tak Pernah Masuk Proses Hukum
NasionalPemerintahan

Keracunan Makanan Bisa Dipidana, Komnas LP-KPK Pertanyakan Mengapa Kasus MBG Tak Pernah Masuk Proses Hukum

Terakhir diperbarui: 2026/02/08 at 7:00 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 8 Februari 2026
Share
IMG 20260208 WA0104
SHARE

Keracunan Makanan Bisa Dipidana, Komnas LP-KPK Pertanyakan Mengapa Kasus MBG Tak Pernah Masuk Proses Hukum

Jatim Rasionews.com Jakarta | Kasus keracunan makanan sejatinya bukan perkara sepele. Dalam berbagai regulasi nasional, penyedia dan penyalur makanan yang menyebabkan keracunan dapat dipidana, bahkan terancam hukuman berat jika menimbulkan korban luka serius atau kematian. Namun, perlakuan hukum terhadap kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menuai tanda tanya besar.

Secara hukum, ketentuan pidana terhadap kasus keracunan makanan diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

- Advertisement -

Dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, ditegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas kerugian konsumen akibat barang atau jasa yang dikonsumsinya, termasuk makanan.

Lebih jauh, Pasal 359 KUHP mengatur pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sedangkan Pasal 360 KUHP mengatur pidana atas kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Preseden Hukum: Kasus Keracunan Massal Kediri 2024 Penegakan hukum terhadap keracunan makanan bukan hal baru. Dalam kasus keracunan massal saat pengajian di Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri tahun 2024, polisi menetapkan AFF, selaku donatur makanan, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam penyediaan makanan yang dikonsumsi ratusan jamaah ( doc. KOMPAS. com ).

- Advertisement -

Kasus Kediri itu menjadi preseden penting, bahwa siapa pun—termasuk donatur—tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila makanan yang disalurkan menyebabkan keracunan.

Baca Juga:  *Humas Polda Jatim Raih Peringkat 1 Nominasi Keaktifan Video Polri Zona A*

Kontras dengan Kasus Keracunan MBG Namun, situasi berbeda justru terlihat dalam sejumlah kasus keracunan massal yang terjadi akibat konsumsi menu MBG di berbagai daerah, seperti yang terjadi di SMAN 2 Kudus baru baru ini. Hingga kini, belum satu pun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diproses secara pidana, bahkan sekadar ditetapkan sebagai tersangka pun belum ada.

Sanksi terberat yang dijatuhkan sejauh ini umumnya hanya berupa penutupan sementara dapur SPPG atau evaluasi internal, tanpa proses hukum lanjutan.

- Advertisement -

Padahal menurut Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting, unsur pidana dalam kasus keracunan MBG secara formil telah terpenuhi, mulai dari adanya korban, bukti medis, hingga dugaan kelalaian dalam pengolahan, penyimpanan, atau distribusi makanan.

IMG 20260208 WA0105

“Ada Apa dengan MBG?”

Ketua Komnas LP-KPK, Andi ARO, secara terbuka mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum tersebut. Ia menilai penegakan hukum dalam kasus keracunan MBG menunjukkan ketimpangan serius dalam prinsip equality before the law.

“Kalau rakyat kecil, donatur pengajian, atau katering hajatan bisa langsung jadi tersangka, kenapa dalam keracunan MBG tidak? Padahal korbannya anak-anak, dan skalanya massal,” tegas Andi.

Ia menilai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama karena MBG merupakan program strategis presiden.

“Apakah karena ini program negara lalu kebal hukum? Kalau begitu, di mana keadilan? Di mana asas persamaan di hadapan hukum?” lanjutnya.

Desakan Penegakan Hukum yang Adil Komnas LP-KPK mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap profesional dan adil, tanpa memandang apakah pelaku berada dalam program pemerintah atau bukan.

“Kami tidak anti program MBG. Tapi kalau ada kelalaian yang menyebabkan anak-anak keracunan, itu pidana. Undang-undangnya jelas. Jangan hanya berhenti di sanksi administratif,” ujar Andi.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Donor Darah Peringati Hari Bhakti Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1

Ia menegaskan, penegakan hukum yang tegas justru akan memperbaiki kualitas MBG, bukan merusaknya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) maupun kepolisian terkait kemungkinan penerapan pasal pidana dalam kasus-kasus keracunan MBG yang telah terjadi.

(Kib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260208 WA0127 Kapolresta Banyuwangi Hadiri Haul Masyayikh Ponpes Mabadiul Ihsan ke-14
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260209 WA0160 1 Diduga Sopir Mengantuk, Truk Canter Terjun ke Sungai di Rojopolo Jatiroto
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
SFC Smekensa Fashion Carnival Meriahkan HUT ke-57 SMK Negeri 1 Lumajang
15 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260307 WA0143
Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan
7 Maret 2026
IMG 20260305 WA0111
Baznas Salurkan 2.100 Paket Santunan Berkah Ramadan, 100 Paket Disalurkan di Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung
5 Maret 2026
IMG 20260301 WA0124
Gorong-Gorong Jalan Kabupaten di Dusun Grujukan Kalidilem Perlu Perbaikan
1 Maret 2026
IMG 20260228 WA0132
Semarak Hari ke-10 Di Bulan Suci Ramadan, Remaja Masjid Istiqlal Timur Randuagung Bagikan 700 Takjil
28 Februari 2026
IMG 20260221 WA0136
Hari Ketiga Ramadan, Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Bagikan Takjil, Warga Antusias hingga Jalanan Sempat Macet
21 Februari 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260308 WA0424
Nasional

Ahmad Muhlisin Resmi Nakhodai Exact Point SC

8 Maret 2026
IMG 20260308 WA0122
NasionalPemerintahan

Geger..! Jalan Rusak di Banyuwangi Disorot LSM, Opsen PKB Rp86.500 Dipertanyakan

8 Maret 2026
IMG 20260308 WA0077
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Lima Orang Diamankan

8 Maret 2026
IMG 20260307 WA0455
Nasional

Banyuwangi Darurat Jalan Rusak, Opsen PKB di Pungut, Perbaikan Jalan di Pertanyakan?

7 Maret 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Keracunan Makanan Bisa Dipidana, Komnas LP-KPK Pertanyakan Mengapa Kasus MBG Tak Pernah Masuk Proses Hukum
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?